Tangkapan oleh Ketua MPM Universitas Papua Unipa terkait RUU

RUU ini tangkapan oleh ketua MPM Universitas Papua Unipa fakta realita yang terjadi akar masalah ini

- Publisher

Rabu, 7 Desember 2022 - 05:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA, MANOKWARI – Majelis permusyawaratan mahasiswa (MPM) ketua Agus Nahabial bertangapan bahwa Pengesahan RUU. Hal itu merupakan sangat kontradiksi, pengesahan itu merupakan tindakan fatal terhadap rakyat Indonesia.

Hal itu di sampaikan oleh Agus Nahabial, Selasa (6/11/2022), yang tentunya sebagai negara demokrasi perluh melihat hak-hak rakyat kemudian mengambil keputusan hukum agar tidak pertentangan hak rakyat. Karena di hadapan hukum, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Nahabial menyampaikan negara Indonesia merupakan negara demokrasi maka setiap warga negara memberikan perlindungan hukum dan berhak menyampaikan pendapat di muka umum. Hal ini sudah di mengatur dalam undang-undang 1945 pasal 8 dan pasal 9.

“Karena negara menjalani dua hukum yaitu HUKUM Tertulis dan HUKUM Tidak tertulis. Beberapa di antaranya, Pasal 2, Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 597. Dalam Penjelasan Pasal 2 disebutkan, “yang dimaksud dengan “hukum yang hidup dalam masyarakat” adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana, Jelas Nahabial.

Nahabial jelas bahwa Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia.

BACA JUGA :  Lapas Bangko Perkuat Sinergi dengan Puskesmas Pematang Kandis, Bahas Pengelolaan Limbah Medis

“Untuk memperkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut, peraturan daerah mengatur mengenai tindak pidana adat tersebut,” Tandasnya.

Nahabial melihat bahwa kami MPM universitas Papua melihat kebijakan negara terhadap pengesahan RUU sangat kontradiksi terhadap kebebasan rakyat Indonesia di hadapan hukum.

“Karena Ke 12 pasal yang di bahas merupakan terancam kepada masyarakat, buru, tani, nelayan, aktivis. Yang merupakan tidak ada ruang kebebasan sebagai warga negara Indonesia,” Katanya Nahabial selaku ketua MPM Universitas Papua Unipa.

Nahabial melihat kami melihat atas pengesahan RUU ini tidak ada nilai demokrasi. Dan juga melihat atas kebijakan negara merupakan negara Indonesia bukan lagi negara hukum atau negara demokrasi, namun terlihat kebijakan nya otoriter.

BACA JUGA :  Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

“Maka kami melihat dengan kebijakan negara melalui pemerintah mengesahkan RUU,kami menyikapi bahwa. 1. Atas nama leluhur para pejuang negara Indonesia menolak RUU 2. Pemerintah Stop mengambil keputusan tanpa melihat rakyat Indonesia 3. Negara melalui pemerintah segera menerapkan kontitusi 1945 dan 5 dasar negara,” Katanya Nahabial. (*)

 

Berita Terkait

Dongkrak Ekonomi Pedagang UMKM, Perumda Pasar Cita Kota Bitung Hadirkan Idol Cilik 2026
Diduga Terlibat PETI di Sungai Manau, Nama Anwar Pegawai RSUD Bangko Jadi Sorotan Publik!
Diduga PETI Milik Budi dan Hamzah Porak-Porandakan Hutan Adat dan Geopark Merangin di Desa Guguk
Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga S1 dalam Persidangan Kasus Polemik Ijazah
Budpar Dogiyai Matangkan Persiapan Pekan Kreasi Daerah II
Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Kasus Dugaan Penyadapan Jadi Sorotan
Hilirisasi Paten di Indonesia Masih di Bawah 5 Persen, Kemenkum Gelar Forum Bisnis Pertama
Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa?
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 03:21 WIB

Dongkrak Ekonomi Pedagang UMKM, Perumda Pasar Cita Kota Bitung Hadirkan Idol Cilik 2026

Jumat, 6 November 2026 - 17:09 WIB

Diduga Terlibat PETI di Sungai Manau, Nama Anwar Pegawai RSUD Bangko Jadi Sorotan Publik!

Jumat, 6 November 2026 - 07:17 WIB

Diduga PETI Milik Budi dan Hamzah Porak-Porandakan Hutan Adat dan Geopark Merangin di Desa Guguk

Kamis, 5 November 2026 - 08:39 WIB

Budpar Dogiyai Matangkan Persiapan Pekan Kreasi Daerah II

Rabu, 4 November 2026 - 16:53 WIB

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Kasus Dugaan Penyadapan Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp