SUARA UTAMA, JAYAPURA – Masyarakat Papua yg hendak menyaksikan proses sidang lanjutan Victor F Yeimo dengan agenda pembacaan Eksepsi di Pengadilan Negeri Jayapura, pada Rabu 18 Mei 2022 dihadang polisi. Pintu masuk Pengadilan dijaga ketat oleh aparat.

Setiap orang yg hendak masuk menyaksikan Perkara Pidana Victor F Yeimo yg terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021 diperiksa satu persatu.
BACA JUGA : Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dogiyai Papua Gelar US Tingkat SD
Menanggapi tindakan aparat kepolisan tersebut, Agus Kossay Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat(KNPB) pusat mengatakan tindakan pengamanan aparat hari ini berlebihan. Polisi sekalipun, tidak berhak untuk melarang karena sidang itu umum dan terbuka untuk siapa saja.
“Di pengadilan itu siapa saja diberi ruang untuk menyaksikan proses sidang. Sehingga, aparat dalam hal ini kepolisian, tidak punya kewenangan untuk membatasi keluarga, teman-teman, untuk datang menyaksikan proses sidang kawan Victor F Yeimo
Pengadilan ini rumah milik semua orang, rakyat bisa datang melihat setiap proses sidang yg berlangsung.
Pengadilan ini bukan pengadilan militer, ini pengadilan sipil. Karna pengadilan sipil, setiap warga sipil, baik keluarga, teman-teman Victor wajib menyaksikan,”kata Agus Kossay kepada Suara Utama didepan Pengadilan Jayapura, pada Rabu (18/05/2022).
Kossay mengatakan disidang hari ini pihak kepolisian benar benar membatasi setiap orang termasuk kami untuk masuk. Menurut mereka(Polisi) harus keterwakilan, maka dengan terpaksa kami duduk dijalan.
“Victor adalah bagian dari kami sehingga kami harus pasang badan disini demi pembebasan Victor,”ujarnya.
Kossay Mengatakan sejak pagi pukul 10 WIB, dirinya dan kawan kawannya sudah negosiasi dengan pihak aparat kepolisian namun tidak di ijinkan untuk masuk.
“tadi saya sendiri mau masuk kedalam untuk menyaksikan proses sidang yg berlansung namun mereka menghadang dan membatasi saya bersama rekan rekan untuk masuk.
Mereka mengatakan bapak dengan teman-teman harus masuk secara keterwakilan saja, tidak bisa semua masuk. Sehingga beberapa kawan kami masuk sebagai perwakilan. Dan saya bersama kawan kawan kami yg lainnya bertahan diluar dijalan,”jelasnya.
Dia pun menambahkan negara ini benar benar membungkam ruang demokrasi dipapua.
“Sedikitpun, tidak ada ruang demokrasi untuk kami orang papua. Tetapi kami sadar bahwa negara kolonial akan tetap melakukan hal itu, sehingga kami tetap akan melakukan upaya untuk pembebasan kawan kami Victor Yeimo,”tuturnya.
Selain itu dirinya(Agus Kossay) juga menyinggung soal proses hukum yg sedang dijalani Victor F Yeimo bekas Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat(KNPB) itu.
Kossay mengatakan, bersama kawan kawan kami yg hadir disini menyatakan dengan tegas kepada para penegak hukum untuk segera bebaskan Victor Yeimo tanpa syarat. Tidak perlu dia diproses hukum.
“Kalau penahanannya hanya karna kasus rasisme, saya adalah salah satu Eks Tapol rasis dari tuju orang yg menjalani proses hukum dibalik Papan Kalimantan Timur. Jadi saya pikir harga itu kami sudah bayar dengan proses hukuman selama 11 bulan, maka tidak perlu lagi Victor menjalani proses hukum. Victor yeimo harus dibebaskan tanpa syarat tidak perlu di proses hukum.