SUARA UTAMA.ID Nabire– Sidang terdakwa ketiga orang tersangka pembakaran puluhan kios di Deiyai pada Desember 2022 lalu, di Pengadilan negeri Nabire pada Kamis (16/03/2023), tunda, akan di lanjutkan pekan depan 29 Maret 2023.
Dalam keterangan kuasa hukum (KH), Richardani Nawipa S.H., Menjalesakan sidang lanjutan pada 29 Maret mendatang itu adalah sidang pembelahan KH tiga orang yang diduga terlibat dalam pembakaran puluhan kios, di kabupaten Deiya Papua tengah.
Perempuan Asal Deiyai Mengalami Kekerasaan Dari TNI
“Agenda itu, tanggapan atas dakwaan jaksa, akan Tanggapi dari Pengacara, lalu jaksa akan di tanggapi jawaban dari pengacara, hal ini dibacakan dan berijawaban dari pengacara”, kata Nawipa
Lanjud, Nawipa, menjelaskan bahwa jaksa tidak tanggapi hal itu, misalkan soal alasan pemisahan. Padahal, ada dari jawaban pengacara, jawaban dari pengacara kenapa sampai adanya pemisahan ketiga orang ini. Bahwa penyelidikan dari kepolisian itu mereka tiga masing-masing satu berkas atau satu perkara saja. Tetapi, tiba-tiba dari pengadilan itu mereka jadikan tiga hal ini jaksa tidak tulis dalam jawaban atas tanggapan.
Nawipa mengharapkan supaya hakim jangan batasi dengan pasal atau kewenangan yang ada, biarkan dia terbuka, yang tadi pihak pengacara juga sudah ajukan tolong dicatat, maka soal alasan keberatan kita tim pengacara.
Pihaknya mau mengikuti apa yang jaksa tulis. Sedangkan, jaksa tulis itu tidak sesuai dengan apa yang kita ajukan hukum, maka yang kita tanyakan itu tiga orang ini kenapa satu berkas? Kenapa jadi tiga berkas, malah! Jaksa tidak tanggapi hal tersebut.
Sidang hari ini sudah ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu (29/3/2023) mendatang di kejaksaan pengadilan negeri Nabire, maka sidang yang akan dilakukan ini dengan agendanya keputusan selanjutnya,” Ujarnya.
BPW-KNPB Deiyai, Talah Melantik Badan Pengurus Sektor Waiyamona.
Sementara itu, diwaktu yang sama. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang juga adalah saksi, dihadiri oleh Ketua DPRD Deiyai, Petrus Badokapa dan Anggota DPRD lainnya, Hendrikus Onesmus Madai dan Naftali Magai yang mengikuti sidang dari awal hingga pada saat hari ini. Mereka, para DPRD juga berpesan agar dalam persidangan tidak dibuat susah, Harus transparan, dan jangan pernah menekan tiga orang yang menurut mereka adalah salah tangkap itu.
Ketua Komisi A, DPRD Deiyai, Hendrik Onesmus Madai, S.T., juga sebagai saksi menjelaskan terkait dengan kebenaran kronologis, agar membantu kita dalam memahami masalah juga membantu aparat penegak hukum,” kata Madai.
Senada, Petrus Badokapa juga meminta agar tiga tahanan yang masih terduga itu jangan pernah menekan mereka di dalam tahanan atau memaksa mereka saling mengaku kesalahan, jangan. Karena, kami tahu persis kejadian di tempat kita bekerja. Kami tahu persisi mereka dan kami juga tahu kronologinya, ya,” tegas Badokapa.
Salah satu keluarga tiga tahanan itu, juga sebagai kepala suku mereka, Obaja Madai sangat prihatin jika mereka ditekan dan dipaksa dalam bahasa Indonesia karena, mereka tiga hanya satu yang bisa bahasa Indonesia, dua yang lain bisa berbahasa lokal, hanya sedi kedua ini bersama kami keluarga itu biasa hanya memakai bahasa lokal saja. Ini yang tolong dimengerti ya,” pesan Obaja.
Tutup keluarga korban yang juga Kepala Suku itu, dirinya menjelaskan terkait sikap atau itikad baik dari ketiga terduga yang ditahan ini bahwa mereka sekitar satu minggu sebelumnya telah berkelakuan baik kepada non Papua yang saat itu hendak dikejar oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) di Distrik Tigi Timur dekat rumah mereka.
“Kalau niat jahat itu ada dari mereka, pasti mereka tiga ini tidak mungkin selamatkan orang non Papua itu. Tetapi, kan mereka selamatkan bahkan motor milik non Papua yang hendak mau dicuri oleh OTK itu justru diamankan oleh mereka”.
Ini juga diketahui oleh pihak kepolisian dan korban non Papua itu. Kenapa mereka yang dalam kronologinya adalah bukan oknum yang membakar puluhan kios di Deiyai itu, kok ditangkap,” tutup Obaja Madai.