SUARA UTAMA, PURBALINGGA – Sertifikasi Halal merupakan aspek penting dalam industri makanan dan minuman di Indonesia, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Untuk mempermudah UMKM memperoleh sertifikasi halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah meluncurkan Sertifikasi Halal Self Declare Program Sehati BPJPH Artikel ini akan membahas tantangan yang dihadapi dalam implementasi program ini dan upaya pemerintah dalam mendukung UMKM melalui sertifikasi halal self declare.
Apa itu Program Sertifikasi Halal Self Declare Program Sehati BPJPH?
Sertifikasi Halal Self Declare Program Sehati BPJPH adalah inisiatif dari BPJPH untuk membantu UMKM memperoleh sertifikasi halal tanpa biaya. Melalui program ini, pelaku UMKM dapat mendeklarasikan produk mereka sebagai halal dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJPH. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban biaya dan proses yang rumit dalam mendapatkan sertifikasi halal, sehingga lebih banyak UMKM dapat memanfaatkan peluang pasar produk halal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tantangan dalam Implementasi Sertifikasi Halal Self Declare
- Kepercayaan Konsumen
Kepercayaan konsumen menjadi tantangan utama dalam implementasi sertifikasi halal self declare. Konsumen mungkin skeptis terhadap klaim halal yang dilakukan sendiri oleh pelaku usaha tanpa verifikasi dari lembaga sertifikasi resmi. Membangun kepercayaan ini membutuhkan waktu dan transparansi.
- Pengawasan dan Pengendalian
Tantangan lain adalah memastikan bahwa pelaku usaha yang mengikuti program Sehati benar-benar mematuhi standar halal yang ditetapkan. Pengawasan dan pengendalian yang efektif diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan klaim halal yang dapat merugikan konsumen dan merusak reputasi produk halal di Indonesia.
- Pengetahuan dan Sumber Daya
Banyak UMKM yang tidak memiliki pengetahuan atau sumber daya yang cukup tentang standar halal dan proses produksi yang sesuai. Kurangnya pemahaman ini dapat menjadi hambatan bagi UMKM dalam menerapkan sertifikasi halal self declare secara benar dan konsisten.
Upaya Pemerintah dalam Mendukung Sertifikasi Halal Self Declare
- Regulasi dan Kebijakan
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mendukung implementasi sertifikasi halal self declare. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Selain itu, BPJPH secara aktif mengeluarkan peraturan teknis yang mendukung program Sehati.
- Program Pelatihan dan Sosialisasi
Pemerintah melalui BPJPH dan kementerian terkait telah meluncurkan berbagai program pelatihan dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang pentingnya sertifikasi halal dan cara-cara untuk memenuhi standar halal. Program ini mencakup workshop, penyuluhan, dan bantuan teknis untuk memastikan pelaku UMKM memiliki pengetahuan yang diperlukan.
- Penguatan Infrastruktur dan Teknologi
Pemerintah juga berupaya memperkuat infrastruktur dan teknologi untuk mendukung sertifikasi halal self declare. Pengembangan platform digital untuk pendaftaran dan verifikasi sertifikasi halal secara online adalah salah satu langkah konkret yang diambil untuk memudahkan proses dan meningkatkan transparansi.
- Kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi dan Organisasi Internasional
Pemerintah aktif menjalin kerjasama dengan lembaga sertifikasi halal dan organisasi internasional untuk memastikan standar halal Indonesia diakui secara global. Hal ini penting untuk membantu produk-produk UMKM Indonesia menembus pasar internasional.
Tanggapan Pelaku Usaha UMKM Adanya Sertifikasi Halal Self Declare Program Sehati BPJPH
Menurut Yely Dwiarti seorang pelaku usaha Warung Soto Daging Sapi Oemahan di Purbalingga “Prosesnya sangat mudah. Dalam mengurus Sertifikasi Halal Self Declare Program Sehati BPJPH, saya dibantu oleh Pendamping Proses Produk Halal, termasuk dalam mengupload dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Alhamdulillah prosesnya mudah dan cepat. Dan yang pasti, saya pastikan, layanan ini betul-betul tidak berbayar alias gratis,”
“Dengan diperolehnya sertifikat halal ini, kami selaku pelaku usaha akan berupaya untuk selalu amanah dalam menjaga kehalalan produk kami, sehingga memberikan jaminan akan kehalalan produk yang dikonsumsi oleh konsumen,” sambungnya.
Yely Dwiarti pun tak lupa menyampaikan “Apresiasi kami kepada PPH, Kemenag Kota Purbalingga dan BPJPH bahwa Sertifikasi Halal Self Declare Program Sehati BPJPH betul-betul membantu para pelaku UMKM untuk membangun kepercayaan konsumen terhadap produk kami”, ungkapnya.
Kesimpulan
Sertifikasi Halal Self Declare Program Sehati BPJPH menawarkan peluang besar bagi UMKM di Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan akses pasar. Namun, tantangan dalam hal kepercayaan konsumen, pengawasan, dan pendidikan harus diatasi agar program ini berhasil. Melalui regulasi yang tepat, program pelatihan, penguatan infrastruktur, dan kerjasama internasional, pemerintah Indonesia terus berupaya mendukung UMKM dalam mengimplementasikan sertifikasi halal self declare. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan lebih banyak UMKM dapat memperoleh sertifikasi halal dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional serta pasar global.
Penulis : Dedi Widiyanto
Editor : Dedi Widiyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama