Santunan Petugas Ketertiban TPS Tahun 2024 di Asahan ?

- Jurnalis

Senin, 11 Maret 2024 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan nomor 520 tahun 2024

keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan nomor 520 tahun 2024

SUARA UTAMA, Asahan – Sangat miris Sudah 26 hari lamanya petugas ketertiban TPS belum menerima kejelasan santunan yang menjadi haknya hal ini sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 padahal Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan nomor 520 tahun 2024 menetapkan petugas ketertiban TPS di Perumahan Fia Permai III Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Barat,Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Senin, (11/3/2024).

KPU Asahan Penanggung Jawab Divisi Tahun 2024

Foto Dokumentasi KPU Asahan Penanggung Jawab Divisi Tahun 2023-2028.

Masyarakat mengadakan pencoblosan Pemilu Lokasi pemilihan penempatannya di halaman rumah kepala perwakilan wilayah Suara Utama. Dr. Suhardi,S.Pd.I,MA. Tampak terjadi peristiwa yang luput dari semua pihak yang terlibat seperti kecelakaan kerja petugas Ketertiban TPS yang telah melaksanakan tugasnya agar berjalan pencoblosan serta pasca pencoblosan. semestinya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 di terapkan oleh KPU Asahan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Santunan Petugas Ketertiban TPS Tahun 2024 di Asahan ? Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA : Pasca MoU dengan KPU RI, DPP ASKOPIS Dorong Prodi KPI Tindak Lanjut dengan PKS

Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (Petugas Ketertiban TPS) mempunyai risiko yang tinggi dikarenakan beban kerja yang berat, waktu penyelesaian pekerjaan yang terbatas, serta jumlah personil yang telah ditentukan oleh undang-undang. Selain itu, tekanan dari pihak eksternal pun tidak dapat dihindari, mengingat pada praktiknya Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan bersentuhan langsung dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat umum ditengah dinamika politik yang cukup tinggi.

BACA :  Bawaslu Kabupaten Dogiyai Gelar Deklarasi Kampanye Damai Tahun 2024

Foto Dokumentasi Mas Andrey Webinar Metode SEO dan Keyword

Foto Dokumentasi Mas Andrey Webinar Metode SEO dan Keyword

Risiko yang besar tersebut harus diimbangi dengan adanya jaminan sosial berupa santunan bagi Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang mengalami kecelakaan kerja. Santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum dalam memberikan jaminan sosial kecelakaan kerja kepada jajarannya.

BACA : Tarik Ulur Regulasi Pemilu 2024

Menurut Safri“Pada tanggal 14 Februari 2024 saya sebagai petugas ketertiban TPS di Sidomukti yang diadakan di lokasi halaman perumahan FIA Permai hingga sampai malam dan pada tanggal 15 Februari 2024 saya sakit dan dilarikan kerumah sakit Umum Ibu Kita Kartini”. Ucapnya.

Surat Biaya Besaran Rumah Sakit Umum Ibu Kita Kartini untuk petugas ketertiban TPS Asahan

Foto Dokumentasi Suhardi Surat Biaya Besaran Rumah Sakit Umum Ibu Kita Kartini untuk petugas ketertiban TPS Asahan 18 Februari 2024.

Rumah sakit Umum Ibu Kita Kartini yang beralamat di jalan syech silau kelurahan sei renggas kecamatan kisaran barat kabupaten asahan telah mengeluarkan surat rincian Biaya yang mesti ditanggung oleh Safri padahal semestinya yang menanggung adalah pihak KPU Asahan.

BACA :  Dimas Setyo Wicaksono Ketua HIPMI Kabupaten Gresik, terjun ke dunia politik menjadi calon anggota legislatif

“ yang menjadi permasalahan bukan hanya biaya yang kami keluarkan namun kejelasan dari pihak KPU Asahan mengenai santunan yang sudah menjadi hak suami saya” Harap istri Safri.

BACA : TPolres Tulang Bawang, Lampung Serahkan Kaporlap Kepada 228 Personel Pengaman TPS.

Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan nomor 520 tahun 2024 tentang penetapan petugas ketertiban tempat pemungutan suara pada kelurahan sidomukti Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan maka Ketua KPU Menetapkan Safri Aminuddin Lubis sebagai petugas ketertiban TPS.

Orang Tua Safri menuturkan bahwa “saya mendatangi kantor KPU Asahan dan diterima dengan baik namun sampai saat ini belum ada kepastian mengenai santunan anak saya karena ketua KPU Asahan masih di Medan, saya hanya meminta kepastian betul atau tidak mendapatkan santunan anak saya yang telah menjadi petugas ketertiban TPS di Kelurahan Sidomukti berlokasi di Perumahan FIA Permai III”. Ujar Ibu safri.

Foto Dokumentasi Mas Andre ini Kabar

Foto Dokumentasi Mas Andre Kesempatan Bergabung dengan ini Kabar.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Safri berhak mendapatkan santunan sebagai mana menurut KPU sendiri bahwa Santunan Kecelakaan Kerja adalah santunan uang tunai yang diberikan oleh KPU kepada Badan Adhoc yang mengalami kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan sehingga mengakibatkan cacat permanen, luka/sakit berat dan/atau luka/sakit sedang.

BACA :  Perbedaan Awal Puasa Ramadan Kembali Terjadi, Pemred SUARA UTAMA Hormati Keputusan

BACA : Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi Lepas Kontingen Jambore Nasional Da’i Desa Madani Parmusi Sumatera Utara Tahun 2023

Lebih lanjut menurut KPU Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan/atau dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan, kecelakaan yang disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya antara lain karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam rangka melaksanakan tugas, dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan/atau penyakit yang timbul sebagai akibat tugas menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan.

Berita Terkait

Festival Semarapura ke- 6 Digelar Meriah, Ribuan Seniman Turun ke Jalan
Enrekang Diterjang Banjir Bandang, Pemukiman Warga dan Kantor Pemerintahan Dipenuhi Lumpur
Ikut Meriahkan HUT PT Pupuk Indonesia ke-12, PIM Tanam 750 Batang Pohon Produktif dan Langka
PT PIM Raih Kembali Penghargaan Pelaksana TJSL Terbaik 2024 dari Pemerintah Aceh
Diduga Kurang Perawatan, Plafon Kantor Camat Nalo Tantan Banyak yang Jebol
Letjen TNI I Nyoman Cantiasa: Dharma Santi Dorong Kemajuan Generasi Muda
Ketua Pengurus Harian PHDI Pusat Ajak Umat Berdana Punia
Mantan Kadiskes Kampar Merasa Dikrimalisasi : Kasus Pungli Dan Suap Saya Terlalu Dipaksakan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 23:29 WIB

Festival Semarapura ke- 6 Digelar Meriah, Ribuan Seniman Turun ke Jalan

Minggu, 28 April 2024 - 23:25 WIB

Enrekang Diterjang Banjir Bandang, Pemukiman Warga dan Kantor Pemerintahan Dipenuhi Lumpur

Minggu, 28 April 2024 - 22:22 WIB

Ikut Meriahkan HUT PT Pupuk Indonesia ke-12, PIM Tanam 750 Batang Pohon Produktif dan Langka

Sabtu, 27 April 2024 - 19:29 WIB

PT PIM Raih Kembali Penghargaan Pelaksana TJSL Terbaik 2024 dari Pemerintah Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 19:19 WIB

Diduga Kurang Perawatan, Plafon Kantor Camat Nalo Tantan Banyak yang Jebol

Sabtu, 27 April 2024 - 17:11 WIB

Letjen TNI I Nyoman Cantiasa: Dharma Santi Dorong Kemajuan Generasi Muda

Sabtu, 27 April 2024 - 16:03 WIB

Ketua Pengurus Harian PHDI Pusat Ajak Umat Berdana Punia

Sabtu, 27 April 2024 - 15:17 WIB

Mantan Kadiskes Kampar Merasa Dikrimalisasi : Kasus Pungli Dan Suap Saya Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru

Opini

Tingkatkan Nilai dalam Diri Anda Lewat Public Speaking

Senin, 29 Apr 2024 - 00:09 WIB