SUARA UTAMA.ID Nabire– Sidang Pembuktian saksi terduga ketiga orang tersangka pembakaran puluhan kios di Deiyai pada Desember 2022 lalu, di Pengadilan Negeri Nabire pada kamis (11/04/2023), tunda, akan di lanjutkan kamis 13 April 2023.
Dalam keterangan kuasa hukum (KH), Richardani Nawipa S.H., menjalesakan sidang pembuktian saksi, bedasarkan pasal 26 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), lanjutan pada 13 april mendatang itu, akan fokus pada buktinya,
Perempuan Asal Deiyai Mengalami Kekerasaan Dari TNI
Lanjud Kuasa Hukum Muda Papua, Nawipa, menjelaskan bahwa jaksa siapkan zoom pembuktian kerena saksi pihak korbang tidak bisa hadir, sehinga di undang melalui zoom, tetapi tidak bisa lanjudkan kerena dengan alasan jaringan, sehinga kuasa hukum, tetapkan akan di sidang hari kamis mingu ini.
Sidang Lanjutan Terdakwa Tiga Orang Tersangka Pembakaran Puluhan Kios Lanjudkan Pekan Depan
Nawipa mengharapkan supaya hakim wajib hadirkan saksi sesuai surat pangilan pertama, sidang pekan depan, jaksa berprofesional dan terbuka, adil, maka berjalan sesuai tahapan, tegas nawipa.
Sementara itu, diwaktu yang sama. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang juga adalah saksi, dihadiri Ketua Komisi A DPRD Deiyai, Hendrik Ones Madai S T., dan Anggota DPRD lainnya, Naftali Magai SPd yang mengikuti sidang dari awal hingga pada saat hari ini. Mereka, para DPRD juga berpesan agar sidang persidangan tidak dibuat susah atau tertunda, kerena menurut mereka adalah salah tangkap.
Ketua Komisi A, DPRD Deiyai, Hendrik Onesmus Madai, S.T., juga sebagai saksi jelaskan terkait saksis, dengan tidak hadir saksi terduga, hal ini membuat memperpanjang massa tahanan, maka membantu kita dalam menyelesaikan masalah, agar berjalan sesuai hukum yang ada ,” kata Madai.
“Saya juga sebagai saksi, dan saya meminta agar saksi benar-benar pembuktian, kemudian, saya sebagai DPRD juga ada di Deiyai dan telah menyusun kronologi yang sebenarnya agar membantu kita dalam memahami masalah juga membantu dalam penegak hukum,” kata Madai.
Senada, Naftali Magai, SPd., juga meminta jaksa harus hadirkan saksi korbang, kerena ketiga tahanan kesehatan sedang tidak membaik, maka jaksa harus menjamin hak kesehatan, tegas magai.
Salah satu keluarga tiga tahanan itu, juga sebagai kepala suku mereka, Obaja Madai menjelaskan, sangat kecewa dengan ketidakhadirnya saksi korbang, pihak keluarga selama persidangan selalu hadir, kerena mereka mengangkap ketiga orang terduga murni salah tangkap. tutup obaja madai