SUARA UTAMA, MANOKWARI – Mahasiswa dan Pelajar yang tergabung dalam organisasi Ikatan Pelajar Mahasiswa Dogiyai (IPMADO) Kota Study Semarang Salatiga menyikapi situasi terkini rentetan kebakaran rumah warga di Kabupaten Dogiyai yang belum terungkap pelaku harus diusut tuntantas berdasarkan hukum yang berlaku di Negara ini, Kamis (26/05/2022).
BACA JUGA : BPIP-RI Gelar Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila di Institut Parahikma Indonesia (IPI) Gowa
Ketua IPMADO Rudy Tebai mengungkapkan kami melihat dan mengikuti peristiwa rentetan kebakaran di Dogiyai pada pekan lalu dan pengiriman militer gabungan TNI-PORLI yang masih tersimpang siur, karena hingga kini belum terungkap siapa dalannya atas peristiwa itu.

Semestinya Kapolda Papua membentuk tim investigasi untuk mengungkapkan pelakunya bukan mengirimkan aparat negara berskala besar demi melancarkan wacana pembagunan maporles di Dogiyai.

“Polda Papua stop pengiriman aparat dengan berskala besar, itu hanya menciptakan situasi panas dan trauma bagi masyarakat setempat. Karena masyarakat tanpa aparat bias hidup damai, tenang dan saling menghargai antara sesama warga di Dogiyai,” tegas Rudi saat dikonfirmasi kepada Reporter Suara Utama ID Kamis (26/05/2022) kemarin.
Rudy menilai, rentetan kebakaran yang dilansir media Antara dalam keterangan Kapolres Dogiyai, Kompol Bambang Suranggono mengatakan peristiwa tersebut dilakukan masyarakat dogiyai. Hal tersebut merupakan skenario aparat untuk menghadirkan porles dan kodim di wilayah tersebut.
“Kami mahasiswa turut mendukung aspirasi rakyat dari 79 kampung tentang menolak segala bentuk tawaran Klonial Indonesia (Jakarta), perpanjangan Otsus jilid II, Pembentukan DOB 3 Provinsi di Papua, pembangunan Porles dan Kodim di Dogiyai,” tegas Rudy.
Selain itu, ia juga menyatakan Polres baru saja melantik Kapolres Dogiyai adalah hal yang tidak sesuai berdasarkan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014, tentang pembentukan peningkatan status kesatuan kewilayahan: yakni pasal 5 ayat 1 poin B, pasal 5 ayat 1 poin H Pasal 5 ayat 1 Poin i.
“Kami menduga dalam waktu yang singkat Polres melantik kapolres hanya meloloskan pembangunan Polres dan Kodim. Sementara pelaku rentetan kebakaran tidak usut tuntas dan masih menuduh antara warga dan pihak aparat. Sehingga dirinya berharap kepada pihak kepolisihan perlu ungkap pelaku semua peristiwa ini dengan sebenarnya” beber Tebai.
BACA JUGA : Media Suara Utama ID Akan Gelar Rapat Jurnalis Lintas Nusantara di Yogyakarta 6-8 Juni 2022
Untuk itu, kami mahasiswa dan pelajar Dogiyai kota studi Semarang Salatiga mendesak:
Pertama, Polda Papua segera menarik kembali pasukan organik maupun non organik yang dikirim ke kabupaten Dogiyai.
Kedua, Pemerintah Dogiyai segera membentuk tim investigasi untuk mengunkapkan pelaku pembakaran rumah warga di Dogiyai.
Ketiga, Pemerintah Dogiyai, Polsek Kamu dan Polsek Mapia segera ungkap pelaku rentetan kebakaran pekan lalu dan diproses secara hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.
Keempat, Kapolda Papua segera membatalkan rencana pembangunan Porles di Dogiyai karena tidak memenuhi kriteria Porli No.7 tahun 2014, yakni pasal 5 ayat 1 poin B, pasal 5 ayat 1 poin H, dann pasal 5 poin i.
Kelima, Kami seluruh rakyat, Pelajar dan Mahasiswa Dogiyai mengutuk keras pelaku pembakakaran rumah warga di kabupaten Dogiyai.