SUARA UTAMA, PANIAI – Dalam Rapat Dengar Pendapat Saya hadir mewakili Tokoh Masyarakat dalam kegitan RDP yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Paniai tentang 3 PERDA akni: (1). Perda No. 02 Tahun 2022 Tentang Pelarangan Pemasokan, dan Peredaraan serta Mengkonsumsi Minuman Beralkhol, (2).Perda No. 03 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaran Kebersihan dan (3). Perda No. 05 Tahun 2022 Tentang Ketentraman dan Ketertibaan Umum.
BACA : Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Jurnalis di Kantor Berita Suara Utama ID
Dalam kegitan RDP saya menyampaikan
di Paniai bukan hanya minuman keras lokal (milo harus dikaji, namun masalah yang cukup pelik harus ditangani secara matang adalah PSK, pecandu lem aibon. Otak sudah rusak karena aibon, perlu rehabilitas dan kita fikirkan pendidikannya nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan berikutnya adalah pemulung harus menjadi perhatian pemerintah. Kemudian tukang parkir sesuai Peraturan Daerah (Perd) Pelarangan Pemasokan, dan Peredaraan serta Mengkonsumsi Minuman Beralkhol.
Tiga Perda yang baru diimplementasikan tahap pengendalian itu perlu evaluasi, namun hingga sekarang penegakannya belum dilakukan. Sehingga semua elemen partisipasi tegakan tiga perda ini.Hasil saat ini kita berikan rekomendasi kepada bupati supaya beliau bisa mengambil langkah dengan dinas terkait untuk mencegah, mengendalikan dan menyelesaikan permasalahan.
Pembasmian semua agen penjualan miras, PSK, Togel, Dadu dan sabu ayam di Paniai pentingnya sosialisasi, Perda dan himbauan melaui lisan.Tindakan dan langka yang di tempu dalam rangka penanganan maslaah sosial di Paniai yakni sebagai berikut:
(1) Kordinasi yang matang dengan Pemilik Hak Ulayat wilayah Ibukota Enarotali.
(2). Seluruh elemen yang ada di Paniai melakukan sosiaslisai, Diskusi dan dan konsolidasi yang matang. Lahirlah persatuan dorong agenda pemberantasan masalah Sosial di Paniai.
(3). Semua elemen mempunyai bukti dokumen dan hasil riset tentang penyakit sosial di Kabupaten Paniai.
(4). Semua elemen dorong nilai tawar Politik pemerintah kepada masyarakat.
(5).Pemilik hak ulayat pertegas memberikan izin untuk menjual usaha-usaha yang lain. Tetapi soal Miras, Pinang, PSK, Dadu, togel dan Sabu Ayam tutup.
(6).Pendataan semua agen-agen kemudian eksekusi, memberian sangsi denda, bongkar rumah dan pindahkan ke daerah lain.
(7). Dorong Perbub turunan dari 3 Perda.
(8).Tertipkan Perdis di Ibukota Enatotali.
(9). Dekelarasi Massal di Lapangan Karel Gobai
10. Pemda Fasilitasi anggaran kepda Semua elemen untuk dorong pembrantasan penyakit Sosial Masyarakat.
Kini Paniai Enarotali Kota Miras, PSK dan perjudian. Melihat dengan kenyatan ini, seluruh elemen yang ada harus bergerak baik dari tokoh agama, masyarakat, pemuda, perempuan yang memiliki nilai-nilai moral atau karakter takut akan tuhan memiliki kecintaan terhadap SDM dan SDA di Paniai.
Demi menjaga dan penyelamatan Manusia dan Tanah ada di pundak Generasi Muda yang peduli akan pembasmian penyakit sosial masyarakat. Masalah ini tentunya tugas bersama menyikapi dan menyelesaikan persoalan Miras, Portitusi, Dadu dll yang meningkat di Paniai Enarotali.
Miras, PSK dan lainnya menuju kepunahan Suku Mee, Moni, Wolani dan Auye yang mendimai di Paniai. Dan secara sadar dan tidak sadar bahwa Miras bukan Budaya kita, PSK tempat penyebaran virus HIV dan AIDAS dan peejudian mematikan budaya bekerja. Sehingga kita mengajak untuk meriset agen-agen penjualan Miras, tempat pengedaran Miras, tempat PSK, perjuan di kota Enarotali guna penyelamatan tanah dan Manusia yang tersisa yang ada di Paniai.
Catatan terakhir saya dalam RDP tersebut adalah Miras, PSK dan perjuadam adalah masalah serius yang harus ditanggani dan basmikan dari Bumi Paniai. Sehingga tugas kita bersama untuk sosialisasi dan membangun kekuatan dan lahirkan persatuan demi keselamatan Tanah dan Manusia di Negeri kita Paniai (Enagotadi). Tenaga bergerak basmikan Miras, PSK dan perjudian di Paniai sudah ada tinggal kapan PEMDA akan fasilitasinya?