Polisi Diminta Usut Kasus Peluru Nyasar Warga Desa Selango Saat Berburu Rusa

- Publisher

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Ilustrasi

Foto:Ilustrasi

SUARA UTAMA, MERANGIN – Kepolisian diminta untuk bertindak dan mengusut kasus peluru nyasar pada beberapa bulan yang lalu yang mengenai kepala seorang warga Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, korban bernama Puad.

“Masyarakat di sini mau persoalan ini dituntaskan, aparat secepatnya memberikan kejelasan, agar masyarakat tidak salah persepsi,” kata salah seorang warga setempat kepada media ini. (1/5/24).

Ia meminta, agar polisi secepatnya mengungkap asal dan penyebab dari peluru nyasar tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media ini mendapati bahwa korban bersama sembilan orang lainya dengan menggunakan senjata api laras panjang sedang melakukan pemburuan hewan yang dilindungi yakni Rusa.

Menurut warga setempat kelompok pemburu tersebut saat itu bermaksud menembak Rusa, Namun peluru diduga tidak mengenai sasaran, tapi justru terkena kepala teman sendiri yakni korban bernama Puad.

“Kejadian sekitar bulan 12/2023 bang, saat itu rombongan orang sembilan ini sedang berburu rusa, namun tiba-tiba salah satu dari rombongan ini ada yang terluka di bagian kepala, korban bernama Puad langsung di bawa pulang ke rumah, dan menurut informasi dari para pemburu tersebut korban terjatuh dan menghantam batu di bagian kepala, tak berselang lama korban dibawa ke rumah sakit umum Bangko, namun setibanya di RSUD Bangko pihak Rumah sakit meminta agar di bawa ke Padang karena hasil dari Rontgen terdapat peluru bersarang di kepalanya, dan korban langsung di bawa ke Rumah Sakit padang untuk dilakukan operasi pengambilan peluru yang bersarang di kepalanya, dan alhamdulillah nyawanya masih bisa di selamatkan, kini korban ada di rumah lah,” Demikian ucap salah satu warga Selango yang enggan di tulis namanya.

BACA JUGA :  Kuatkan Fondasi Hukum Perusahaan Tambang, Krissandi & Partners Tandatangani Kontrak Konsultan Hukum Tetap di Kaltim

Terkait dengan hal tersebut, Kepala desa Selango Anhar ketika diwawancari oleh media ini di kediamannya pada (25/4/24) dirinya membenarkan jika ada salah satu warganya yang di bawa ke Rumah Sakit Padang, namun dirinya tidak mengetahui jika operasi di Rumah sakit Padang tersebut adalah operasi pengambilan peluru senjata api.

BACA JUGA :  Marak Wartawan Abal-Abal di Sulsel, Masyarakat Diminta Waspada dan Jangan Mudah Percaya

“Ya benar pada beberapa bulan lalu ada warga kami yang mengalami luka serius di bagian kepala, saat pulang dari berburu, dan pada saat itu informasinya ke kami korban terjatuh dan terkena batu, dan pada hari itu juga korban langsung di bawa ke Rumah sakit Bangko selanjutnya di rujuk ke Padang, setelah pulang dari Padang kami juga tidak mendapat informasi lagi tentang hasil dari perobatan di rumah sakit padang tersebut,” Demikian kata Kades.

Terpisah, atas kejadian di Desa Selango yang terkesan di tutup tutupi tersebut, Ketua LSM HAM Kabupaten Merangin Larisman Sinaga mengatakan, menurutnya pemilik senjata api harus memenuhi persyaratan dari aspek keterampilan dan kesehatan fisik maupun psikis, cara mendapatkan izin kepemilikan senjata api juga harus memenuhi syarat medis, sehat jasmani dan rohani, memiliki penglihatan normal, Lolos seleksi psikotes, tidak terlibat tindak pidana, berusia minimal 21 hingga 65 tahun.

BACA JUGA :  Karyawan FIF Cabang Cendrawasih Diduga Lakukan Penagihan Bermasalah, Konsumen Rugi Rp7 Juta

“Dalam praktiknya masih terdapat kepemilikan senjata api secara ilegal. Ilegal berarti tanpa hak atau tidak sesuai dengan peraturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Adapun dalam pemilikan senjata api dikatakan ilegal apabila tidak memenuhi izin persyaratan sesuai peraturan perundang-udangan yang mengatur sehingga kepemilikan senjata api ilegal dikatakan sebagai tanpa hak, tidak hanya itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana lainnya seperti pembunuhan, pembunuhan berencana dan lainnya.

Jadi, Pemilikan senjata api dalam lingkup masyarakat bukanlah suatu hal yang sembarangan, mengingat dampak yang ditimbulkan dari penyelanggunaan senjata api ilegal. Pemilik senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana,” Demikian kata Larisman.

Sementara itu, Media ini mecoba mendatangi kediaman Puad guna mengkonfirmasi terkait dengan kejadian yang menimpanya, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Penulis : Ady Lubis

Berita Terkait

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
SPBU Kalaserenna Diserbu Mobil Siluman, Warga Desak Polisi Turun Tangan
Berita ini 621 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Berita Terbaru

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB

Nasional

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:11 WIB

Berita Utama

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:43 WIB