SUARA UTAMA, Kampar – Sidang Praperadilan (Prapid) dengan perkara penetapan tersangka eks Kadiskes Kampar dr. Zulhendra Das’at dalam kasus dugaan tindak pidana percobaan penyuapan, dalam hal ini dr. Zulhendra Das’at sebagai PEMOHON dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sebagai TERMOHON dengan nomor perkara, 2/Pen.Pid.Prap/2024/PN.Pbr. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hakim tunggal Daniel Ronald. SH, M.Hum. Rabu, (29/05/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun agenda persidangan Prapradilan hari ketiga adalah mendengar keterangan saksi ahli Dr. Mukhlis Ridwan.SH, MH dari pihak PEMOHON eks Kadiskes Kampar dr. Zulhendra Das’at dan juga keterangan saksi ahli dari TERMOHON , Ditreskrimsus Polda Riau Erdiansyah. SH, MH.
Dalam persidangan kedua saksi ahli PEMOHON maupun TERMOHON sepertinya sepakat memberikan keterangan bahwa apabila suatu penangkapan yang disertai dengan surat perintah penangkapan itu namanya bukanlah tangkap tangan.
Ada satu momen yang sangat menarik menyentuh hati semua pengunjung dipersidangan, disaat Hakim tunggal Daniel Ronald.SH, M.Hum meminta pendapat atau pandangan hukum kepada kedua saksi ahli tersebut dengan memberikan sebuah ilustrasi,
“Bagaimana menurut pendapat saudara ahli, ada suatu perkara hukum terjadi pada seorang PNS yang mana dia sudah di tangkap, di tetapkan sebagai tersangka dan Ia juga sudah menjalani serangkaian pemeriksaan yang cukup panjang, Ia sudah ditahan selama 20 hari kemudian di perpanjang 40 hari kemudian di perpanjang lagi 30 hari kemudian di perpanjang lagi 30 hari dengan dijalaninya dengan sabar, kemudian berkas perkaranya tidak kunjung lengkap sehingga waktu penahanannya telah habis dan di keluarkan demi hukum, namun Ia juga telah di copot dari jabatannya dan dinonaktifkan PNS nya sampai sekarang status hukumnya tidak jelas, bahkan kasusnya sudah ‘berulang tahun ni pak’ karena sudah lebih satu tahun. Nama baiknya di masyarakat hancur karena orang beranggapan dia pelaku korupsi dan masyarakat juga bertanya tanya, belum lagi nama baik keluarganya dan kasihannya dia tidak bisa ngapa – ngapain, pada hal dia sebagai tersangka mempunyai hak juga untuk mendapatkan kepastian hukum, mendapatkan peradilan yang cepat dan berbiaya murah, juga menyangkut hak azasi manusia. Bagaimana ni menurut pandangan ahli dari kasus ini?,” tanya Hakim Daniel Ronald kepada kedua saksi ahli diwaktu sesi yang berbeda.
Saksi ahli yang dihadirkan oleh PEMOHON, dr. Zulhendra Das’at menjawab
“sudah selayaknya penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau (SP3),” jawab Dr. Mukhlis Ridwan. SH, MH.
Sedangkan saksi ahli TERMOHON, Erdiansyah. SH, MH ada perbedaan pandangan dan jawaban.
“dalam hal ini Jaksa atau (JPU) sudah semestinya mengambil alih kasus ini dengan memberi yang namanya P22, tetapi ini jarang dilakukan jaksa,” kata saksi ahli TERMOHON.
Mendengar jawaban dari saksi ahli Ditreskrimsus Polda Riau tersebut sontak hakim menjawab
“Ini bola panas ni pak, siapa yang mau mengambil bola panas ini pak,” ujar hakim Daniel Ronald. SH, M.Hum sambil tersenyum.
Sebelum Hakim Daniel Ronald.SH, M.Hum menutup sidang Prapradilan, Ia membacakan sebuah kutipan dari salah satu pakar hukum Indonesia, Ardiansyah
‘Penyelidik atau penyidik harus menghindari upaya penegakan hukum yang tergesa gesa yang sering kali menyebabkan tergelincirnya para penegak hukum dan juga mengakibatkan kurangnya menghargai hak asasi manusia seperti yang terjadi di masa lalu’
Penulis : Joell
Sumber Berita : Redaksi Suara Utama