Perkara Eks Kadiskes Kampar Sudah ‘Berulang Tahun’, Namun Ditreskrimsus Polda Riau Tidak Kunjung Tuntaskan.

- Writer

Kamis, 30 Mei 2024 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan Prapradilan eks Kadiskes Kampar

Persidangan Prapradilan eks Kadiskes Kampar

SUARA UTAMA, Kampar – Sidang Praperadilan (Prapid) dengan perkara penetapan tersangka eks Kadiskes Kampar dr. Zulhendra Das’at dalam kasus dugaan tindak pidana percobaan penyuapan, dalam hal ini dr. Zulhendra Das’at sebagai PEMOHON dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sebagai TERMOHON dengan nomor perkara, 2/Pen.Pid.Prap/2024/PN.Pbr. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hakim tunggal Daniel Ronald. SH, M.Hum. Rabu, (29/05/2024)

 

 

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Perkara Eks Kadiskes Kampar Sudah 'Berulang Tahun', Namun Ditreskrimsus Polda Riau Tidak Kunjung Tuntaskan. Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun agenda persidangan Prapradilan hari ketiga adalah mendengar keterangan saksi ahli Dr. Mukhlis Ridwan.SH, MH dari pihak PEMOHON eks Kadiskes Kampar dr. Zulhendra Das’at dan juga keterangan saksi ahli dari TERMOHON , Ditreskrimsus Polda Riau Erdiansyah. SH, MH.

 

Dalam persidangan kedua saksi ahli PEMOHON maupun TERMOHON sepertinya sepakat memberikan keterangan bahwa apabila suatu penangkapan yang disertai dengan surat perintah penangkapan itu namanya bukanlah tangkap tangan.

 

Ada satu momen yang sangat menarik menyentuh hati semua pengunjung dipersidangan, disaat Hakim tunggal Daniel Ronald.SH, M.Hum meminta pendapat atau pandangan hukum kepada kedua saksi ahli tersebut dengan memberikan sebuah ilustrasi,

“Bagaimana menurut pendapat saudara ahli, ada suatu perkara hukum terjadi pada seorang PNS yang mana dia sudah di tangkap, di tetapkan sebagai tersangka dan Ia juga sudah menjalani serangkaian pemeriksaan yang cukup panjang, Ia sudah ditahan selama 20 hari kemudian di perpanjang 40 hari kemudian di perpanjang lagi 30 hari kemudian di perpanjang lagi 30 hari dengan dijalaninya dengan sabar, kemudian berkas perkaranya tidak kunjung lengkap sehingga waktu penahanannya telah habis dan di keluarkan demi hukum, namun Ia juga telah di copot dari jabatannya dan dinonaktifkan PNS nya sampai sekarang status hukumnya tidak jelas, bahkan kasusnya sudah ‘berulang tahun ni pak’ karena sudah lebih satu tahun. Nama baiknya di masyarakat hancur karena orang beranggapan dia pelaku korupsi dan masyarakat juga bertanya tanya, belum lagi nama baik keluarganya dan kasihannya dia tidak bisa ngapa – ngapain, pada hal dia sebagai tersangka mempunyai hak juga untuk mendapatkan kepastian hukum, mendapatkan peradilan yang cepat dan berbiaya murah, juga menyangkut hak azasi manusia. Bagaimana ni menurut pandangan ahli dari kasus ini?,” tanya Hakim Daniel Ronald kepada kedua saksi ahli diwaktu sesi yang berbeda.

BACA JUGA :  Developer Nakal Marak di Sidoarjo, Korban DVJ II Laporkan ke Polresta 

Saksi ahli yang dihadirkan oleh PEMOHON, dr. Zulhendra Das’at menjawab

“sudah selayaknya penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau (SP3),” jawab Dr. Mukhlis Ridwan. SH, MH.

Sedangkan saksi ahli TERMOHON, Erdiansyah. SH, MH ada perbedaan pandangan dan jawaban.

“dalam hal ini Jaksa atau (JPU) sudah semestinya mengambil alih kasus ini dengan memberi yang namanya P22, tetapi ini jarang dilakukan jaksa,” kata saksi ahli TERMOHON.

Mendengar jawaban dari saksi ahli Ditreskrimsus Polda Riau tersebut sontak hakim menjawab

“Ini bola panas ni pak, siapa yang mau mengambil bola panas ini pak,” ujar hakim Daniel Ronald. SH, M.Hum sambil tersenyum.

 

Sebelum Hakim Daniel Ronald.SH, M.Hum menutup sidang Prapradilan, Ia membacakan sebuah kutipan dari salah satu pakar hukum Indonesia, Ardiansyah

‘Penyelidik atau penyidik harus menghindari upaya penegakan hukum yang tergesa gesa yang sering kali menyebabkan tergelincirnya para penegak hukum dan juga mengakibatkan kurangnya menghargai hak asasi manusia seperti yang terjadi di masa lalu’

Penulis : Joell

Sumber Berita : Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

Keputusan Politik Ini, “Mungkin” Akan Mengakhiri Masa Jabatan Jokowi dengan Husnul Khotimah
Pak Kapolda Jambi, 3 Set Dompeng Ilegal Milik Tugiman Melenggang Bebas di Belakang BTN Mandiri Sungai Ulak
Tim Komisi Kejaksaan RI Dan Sesjamwas Kejagung Datangi Kejari Kampar Dalam Rangka Verifikasi Meraih Predikat WBK
Keberadaan Penampung Emas Ilegal Milik ‘Ramoi’ di Desa Tambang Baru Penunjang Maraknya PETI
Tambak Udang Taufiq Yusuf, Warga Desa Bumi Pratama Mandira, OKI, Diduga Diracun, Kerugian Mencapai Belasan Juta
Tak Perduli Maut Mengintai, Pertambangan Emas Ilegal Milik Ramoi di Desa Tambang Baru Makin Menggila
Pelatihan Metode BCM di Banyuwangi: Ustadz Wuntat Ajak Guru Ciptakan Pembelajaran yang Menyenangkan
Mengangkat Tangan Saat Berdoa: Pendekatan Berdasarkan Hadis
Berita ini 1,292 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:38 WIB

Keputusan Politik Ini, “Mungkin” Akan Mengakhiri Masa Jabatan Jokowi dengan Husnul Khotimah

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:27 WIB

Pak Kapolda Jambi, 3 Set Dompeng Ilegal Milik Tugiman Melenggang Bebas di Belakang BTN Mandiri Sungai Ulak

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:21 WIB

Keberadaan Penampung Emas Ilegal Milik ‘Ramoi’ di Desa Tambang Baru Penunjang Maraknya PETI

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:45 WIB

Tambak Udang Taufiq Yusuf, Warga Desa Bumi Pratama Mandira, OKI, Diduga Diracun, Kerugian Mencapai Belasan Juta

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:22 WIB

Tak Perduli Maut Mengintai, Pertambangan Emas Ilegal Milik Ramoi di Desa Tambang Baru Makin Menggila

Selasa, 8 Oktober 2024 - 08:04 WIB

Pelatihan Metode BCM di Banyuwangi: Ustadz Wuntat Ajak Guru Ciptakan Pembelajaran yang Menyenangkan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Mengangkat Tangan Saat Berdoa: Pendekatan Berdasarkan Hadis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:48 WIB

Harlah Karang Taruna Ke-64: Sinergi Pemuda dan Pemerintah Daerah untuk Meningkatkan SDM Menyongsong Pandeglang sebagai Zona Industri

Berita Terbaru

Artikel

Dimana Allah? Jawaban Menurut Al-Qur’an dan Sunnah

Jumat, 11 Okt 2024 - 12:58 WIB