SUARA UTAMA, Tulang Bawang- Kegiatan pembongkaran bekas gedung pakan Bestari Indoprima milik PT. Aruna Wijaya Sakti, anak perusahaan PT. Central Proteina Prima Tbk (PT. CPP), yang terletak di Kampung Bumi Dipasena Mulya, Rawajitu Timur, Tulang Bawang, Lampung, menuai pro kontra di jajaran pengurus dan anggota Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah Lampung (P3UW Lampung).
Erwo Sadi, salah satu anggota P3UW Lampung yang beralamat di Kampung Bumi Dipasena Makmur, menyampaikan keheranannya dengan pengurus P3UWL saat ini. Menurutnya, seharusnya pengurus lebih fokus pada cara mengatasi masalah yang dihadapi anggota. Selama tiga tahun terakhir selalu terjadi kegagalan panen udang, agar ekonomi mebaik. Bukan menjual bangunan yang seharusnya dipertahankan dan difungsikan.
Lanjutnya, pembongkaran dan penjualan gedung tersebut seharusnya terlebih dahulu mendengarkan aspirasi anggota P3UW Lampung. Anggota juga seharusnya diberikan pemahaman tentang urgensi penjualan gedung itu untuk apa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Erwo Sadi, apapun alasan pengurus, pasti akan menimbulkan banyak praduga, spekulasi, dan pertanyaan dari anggota P3UW Lampung, hal ini akan mempengaruhi citra organisasi, apalagi dengan minimnya informasi dan sosialisasi.
“Semua bisa dibicarakan bersama anggota, termasuk pengurus wilayah, sebagaimana amanat AD/ART, sehingga tidak terjadi kehebohan seperti ini. Tapi pengurus abai,” pungkasnya Erwo.
Menjawab banyaknya pertanyaan anggota, Ketua P3UW Lampung, Suratman, Selasa (14/5) menyampaikan bahwa keterlambatan informasi yang seharusnya sudah disampaikan kepada segenap anggota P3UW Lampung itu semata disebabkan oleh jual beli bangunan bekas pabrik pakan Bestari Indoprima, baru ada kepastiannya beberapa hari lalu.
“Informasi tentang rencana pembongkaran baru dapat disampaikan kepada pimpinan wilayah hari Minggu kemarin, tapi karena tidak bisa hadir semua, baru sore hari ini diagendakan kembali pertemuan,” ungkap Suratman.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa sebanyak 17 gedung di area seluas 19,7 ha yang berada di lingkungan dan termasuk gedung sekretariat P3UW Lampung saat ini adalah milik PT. CPP dengan status sertifikat HGB, di mana gedung perkantoran dipinjamkan kepada P3UW Lampung sebagai bagian dari isi perjanjian damai antara plasma dan pihak inti PT. CPP pada tahun 2017 lalu. Jadi, P3UW Lampung selama ini hanya pinjam pakai untuk digunakan sebagai sekretariat.
Menurut Suratman, beberapa tahun terakhir PT. CPP telah menawarkan gedung-gedung tersebut untuk diperjualbelikan, baik kepada P3UW Lampung maupun kepada pihak lain. Namun, karena saat ini P3UW Lampung masih mengalami kesulitan keuangan, dirasa tidak mungkin membelinya secara langsung.
Lebih dari itu, agar bangunan tersebut tidak jatuh kepada pihak lain, upaya yang dilakukan P3UW Lampung adalah setuju membeli semua bangunan yang ada dengan cara terlebih dahulu menjual dua bangunan.
“Jadi, hanya dua gedung pabrik yang kita jual kepada pihak lain. Uangnya kita gunakan untuk membeli 15 gedung lainnya dari pihak PT. CPP, sehingga ke depannya semua itu menjadi aset resmi P3UW Lampung dan bebas kita gunakan sesuai dengan peruntukan, termasuk bila dibutuhkan saat harus ada kerja sama dengan pihak lain. Jadi ini bukan kepentingan pribadi pengurus, tapi juga untuk kepentingan organisasi dan anggota di masa depan,” kata Suratman.
Menurutnya, sesuai dengan perjanjian kepada pihak pembeli dua gedung yang akan dibongkar, lantai bangunan tersebut tidak dibongkar sebagaimana bangunan lain yang telah dijual oleh pihak CPP, sehingga lantai dua bangunan ini masih dapat digunakan untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang. Selain itu, bangunan lain berupa lorong 1 dan lorong 2 juga tidak dibongkar.
Adapun lokasi bangunan yang dilakukan pembongkaran adalah 1 gedung bekas pabrik di sebelah utara arah region 2 sisi KPM dan 1 gedung pabrik lagi yang terletak di arah selatan sisi region 1.
Ketua P3UW Lampung berharap anggota P3UWL tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tetap menjaga kondisi Dipasena tetap kondusif sebagaimana komitmen yang telah disepakati bersama.
Penulis : Nafian Faiz