SUARA UTAMA, MERANGIN — Sejumlah sungai dan lahan di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi saat ini sedang berada dalam ancaman yang serius. Aksi penambangan emas liar sudah sangat mengkhawatirkan. Penambang mengeruk aliran sungai dan badan sungai secara membabibuta, demi secuil emas, untuk kekayaan pribadi.
Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI harus menjadi perhatian serius semua pihak, diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.
PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau emas yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PETI adalah kegiatan tanpa izin dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu konflik horizontal di dalam Masyarakat seperti yang terjadi di Desa Kandang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kapolda Jambi harus segera mengambil langkah tegas dan terukur terhadap menggilanya Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di Kabupaten Merangin ini. Situasi terbaru, per tanggal 10/5/2024, menunjukkan bahwa ada beberapa set Dompeng beroperasi di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, yang meresahkan warga sekitar.
Hal tersebut terbukti ketika media ini menyambangi lokasi PETI di Desa Mentawak tepatnya di belakang SMKN 2 Merangin pada 10/5/24 mendapati satu rumah warga yang tergenang lumpur dari aktivitas PETI tersebut.
Kepada media ini Yusman salah satu warga setempat yang rumahnya tergenang aliran lumpur PETI tersebut mengatakan jika Beberapa Set Dompeng yang beroperasi di sekitar rumahnya itu adalah milik Slamet yang tinggalnya tak jauh dari lokasi PETI tersebut.
“Punya Slamet pak,” Ucapnya sambil membersihkan lumpur yang masuk ke rumah nya.
Menanggapi kasus PETI tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HAM Kabupaten Merangin Larisman Sinaga menyoroti keseriusan pelanggaran ini.
Dia menekankan bahwa PETI di Kabupaten Merangin ini tidak hanya melanggar undang-undang pertambangan dan kode pidana, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan.
“Kasus pertambangan emas ilegal (PETI) di Kabupaten Merangin, Jambi ini memang telah menjadi permasalahan serius yang memerlukan penanganan yang tepat. Aktivitas PETI tentu telah melanggar, seperti Aspek Pidana yang mana Pelaku pertambangan ilegal dapat dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Pertambangan dan Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penambangan ilegal,” ujar Larisman
Larisman juga menjelaskan bahwa pelaku PETI dapat menghadapi sanksi hukuman pidana dan administratif, serta tuntutan perdata atas kerusakan lingkungan yang mereka sebabkan, Oleh karena itu Kapolda Jambi Irjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menangani mafia-mafia PETI yang beroperasi di Merangin ini khususnya di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan.
“Tindakan ini diharapkan tidak hanya sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut akibat aktivitas PETI.Sebagaimana juga harapan masyarakat setempat yang ingin segera PETI tersebut ditertibkan, karena akan menimbulkan kerusakan dari sisi lingkungan, Saya harap tambang ilegal ini bisa dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh pak Kapolda Jambi, ” pungkasnya
Penulis : Ady Lubis