Merawat Perbedaan Tanpa Luka

- Publisher

Rabu, 21 Desember 2022 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Luqmanul Hakim

SUARA UTAMA– Tidak terasa, Indonesia telah berusia 77 tahun tanggal 17 Agustus 2022 lalu. Apabila diibaratkan dengan manusia, usia ini tentu sudah sepuh. Akan tetapi apabila dibandingkan dengan usia negara, angka itu tidak terlalu tua, apalagi dikaitkan dengan kondisi sosial negara Indonesia yang demikian beragam.

Perbedaan dan keberagaman merupakan sebuah keniscayaan, hal ini tidak dapat dihindari dalam kehidupan manusia. Perbedaan muncul dari berbagai aspek, seperti perbedaan suku, ras, bangsa, maupun agama. Dalam konteks Indonesia, perbedaan ini dapat dilihat dari terbentuknya negara Indonesia, dimana penduduk Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama, sehingga tidak jarang perselisihan pendapat terjadi antara suku satu dengan lainnya, ataupun antara agama yang satu dengan lainnya.

Sila Ketiga  (Persatuan Indonesia) juga sangat penting untuk diamalkan nilai-nilainya. Masyarakat Indonesia diharapkan dapat menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas golongan atau pribadi.

Jadi, perbedaan suku bangsa diantara umat manusia adalah kehendak semata Sang Maha Pencipta. Ayat-ayat suci al Qur’an banyak berbicara tentang keragaman dan perbedaan adalah suatu karunia keindahan dari Yang Maha Indah, yang wajib untuk disyukuri, dijaga, dipelihara, dirawat oleh umat manusia.

BACA JUGA :  SDIT Darul Fikri Makassar Borong Tiket Semifinal UOB My Digital Space CODEFEST 2026

Dalam Al Qur’an Allah berfirman : Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan (Adam dan Hawa), kemudian Allah jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku,  supaya kamu saling mengenal dengan baik. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui, maha teliti.” (QS. Al Hujurat/49 : 13).

Perbedaan suku-bangsa, budaya, organisasi, partai, termasuk di dalamnya perbedaan agama dan lain sebagainya itu, tidak boleh menjadikan manusia untuk saling “mengintip” merendahkan, menjelekkan atau membenci satu sama lainnya.

BACA JUGA :  Unifikasi Hukum untuk Kepastian Hak Warga Negara

Seiring perkembangan zaman yang semakin maju semestinya menuntut perubahan dari kita. Perubahan ke arah yang lebih baik dalam semua sisi kehidupan kita. Terutama perubahan tata pikir dan tata tindak dalam dalam pergaulan dengan sesame. Bahkan di era media sosial ini, perlunya menata kembali bentuk komunikasi kita yang lebih elegan dan etik.

Komunikasi yang elegan dalam dunia maya dapat membangun sikap menghargai, terutama yang berbeda suku, agama, ras dan budaya. Hal ini dapat terwujud, bila kita memahami dengan sungguh, makna komunikasi dan toleransi yang sejatinya. Mari merawat perbedaaan tanpa luka

Berita Terkait

MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan
DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Hukum yang Mandiri Menuju Ekonomi yang Berdikari
Gedung Perusahaan Milik Pengusaha Muda Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian di taksir 150 juta.
Di Hari Bahagia ke-56, Sekretaris JWI Bulukumba Doakan Kesuksesan Ketua DPW JWI Sulsel
Mencari Keadilan di Tengah Kemakmuran yang Semu
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 05:50 WIB

MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:26 WIB

DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:15 WIB

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:37 WIB

Hukum yang Mandiri Menuju Ekonomi yang Berdikari

Berita Terbaru