Memaafkan Itu Menyehatkan dan Membahagiakan

- Publisher

Jumat, 7 Juli 2023 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA. Orang tak bisa hidup bahagia dengan rasa sakit hati dan kemarahan terhadap orang lain, apalagi ditambah dengan keinginan balas dendam. Beban berat seperti ini harusnya dihilangkan agar hati terhindar dari penyakit, dan hidup lebih sehat dan bahagia.

Rasa sakit hati dan kemarahan karena disakiti atau dianiaya orang lain, selain mempengaruhi kesehatan batin juga mempengaruhi kesehatan jasmani. Disadari atau tidak rasa sakit hati yang mendalam dapat merusak jiwa dan kesehatan. Maka memaafkan adalah obatnya. Dengannya tubuh menjadi lebih rileks, aliran darah lebih lancar karena jantung bekerja normal tanpa ganguan. Ketimbang untuk orang lain, memaafkan sebenarnya amat baik manfaatnya buat diri kita sendiri. Lalu bagaimana caranya?

Secara umum, memaafkan merupakan salah satu cara seseorang dalam melepaskan dendam atau rasa kesal, marah, dan kecewa pada orang lain. Bukan sekadar berkata ‘maaf’, tetapi memaafkan juga merupakan sebuah medium untuk menunjukkan rasa empati sebagai bentuk pengampuan pada mereka yang telah menyakiti.

Tidak dapat dipungkiri juga, bahwa ketika seseorang saling memaafkan satu sama lain, akan ada banyak manfaat yang didapatkan dari berbagai aspek kesehatan. Sebaliknya, menyimpan dendam akan suatu permasalahan malah dinilai tidak baik bagi kesehatan fisik maupun mental.

BACA JUGA :  Menakar Etika Demokrasi Dan Keadilan Pemilu Dalam Bayang Politik Kepentingan

Memang tak selalu mudah memaafkan kesalahaan orang lain. Faktor psikologis seperti pembiasaan dari orang tua (yang tentu ditiru anak-anaknya) atau kurang matangnya kepribadian seseorang, adalah sedikit dari sebab kenapa orang sulit memberi maaf. Akan tetapi tak lantas membuat kita menjadi orang yang sukar memafkan bukan? Apalagi sebagai makhluk paling sempurna yang diberi pilihan, mau memaafkan atau tidak, mau terus menderita atau tidak.

Cara yang cukup sederhana untuk adalah dengan tahap-tahap sebagai berikut:

  1. Hadapilah kemarahan, sakit hati dan rasa malu Anda.
  2. Jalankan proses memaafkan, lakukan itu dan buang jauh-jauh keinginan balas dendam.
  3. Pahamilah mereka yang bersalah pada anda, kita tidak sedang menghakimi seseorang, berusahalah empati terhadapnya.
  4. Sembuhkanlah diri anda.
BACA JUGA :  DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Langkah-langkah praktis ini dapat kita praktekkan untuk sakit hati, kekecewaan, kemarahan dalam skala kecil atau besar. Motivasi memaafkan harusnya lebih kuat, karena Allah menyatakan dalam berbagai ayat di al-Qur’an, Allah memberi keutamaan orang yang pemaaf. Juga contoh Rasulullah adalah orang yang mampu memaafkan walau sekeji apapun perlakuan yang diterimanya. Wallahu’alam…

Berita Terkait

MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan
DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Hukum yang Mandiri Menuju Ekonomi yang Berdikari
Gedung Perusahaan Milik Pengusaha Muda Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian di taksir 150 juta.
Mencari Keadilan di Tengah Kemakmuran yang Semu
Menakar Etika Demokrasi Dan Keadilan Pemilu Dalam Bayang Politik Kepentingan
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 05:50 WIB

MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:26 WIB

DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:15 WIB

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:37 WIB

Hukum yang Mandiri Menuju Ekonomi yang Berdikari

Berita Terbaru