SUARA UTAMA, PANIYAI – Kepala Kampung seluruh Kabupaten Paniai telah berakhir masa jabatan tertanggal 16 Maret lalu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Paniai Nomor 188.45/58/KEP/2022.
Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) tersebut, Kepala Distrik Paniai Barat Samuel Degei, S.sos menunjuk 15 Plh Kepala Kampung seluruh Distrik Paniai Barat, Kabupaten Paniai, Papua, Kamis (19/05/2022).
BACA LAGI: Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dogiyai Papua Gelar US Tingkat SD
“Kami memberikan Pelaksana Tugas Harian kepada masing-masing 15 Sekertaris Kampung, Distrik Paniai Barat,” ujar Semuel Degei kepada reporter Suara Utama ID, Selasa (24/05/2022) lewat telepon seluler.
Beliau menuturkan, mereka akan melanjutkan tugas sembari menunggu Kepala Kampung definitif melalui Pilkakam serentak.
BACA LAGI: USBN SMAN 4 Paniai Barat Dinyatakan Lulus 100 Persen, Wakasek: Kamu Harus Kuliah Baik
“SK Plh ini kebijakan dan wewenang sebagai kepala kampung dibatasi,” katanya.
Proses kegiatan pembangunan kampung dan menyangkut keuangan juga dibatasi hingga kepala kampung definitif terpilih, diminta mohon maklumi.
“Soal pemilihan kepala kampung serentak, sementara belum jelas. Kami akan sampaikan setelah ada petunjuk dari Bupati melalui OPD terkait,” ujarnya.
BACA LAGI: Melalui Mubes IKAPMMA, Mikelson Kobepa Terlilih Jadi Badan Pengurus Periode 2022-2024
Kepala Distrik meminta memilih Kepala Kampung yang kemampuan membangun dalam Pilkakam kelak.
“Agar dapat membangun kampungnya, sesuai visi entah teramat berat,” katanya.