SUARA UTAMA, Kotawaringin Timur– Ada yang menarik dari permohon praperadilan kali ini dimana tersangka cdr(38) yang merupakan pecatan polisi melakukan perlawanan hukum terhadap Polres Kotim melalui kuasa hukumnya Advokat Freddy N. Tindahaman, S.H. & Rekan dengan meminta ganti kerugian sebesar 1,3 Milyar kepada Polres Kotim melalui permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit, permohonan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN.Spt.
Hal Yang dimohonkan oleh tersangka Cdr melalui kuasa hukumnya adalah mengenai penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan terhadap dirinya dengan meminta ganti kerugian sebesar 1,3 Milyar akibat proses penyidikan yang dinilai tidak sah oleh Satnarkoba Polres Kotim.
Pada senin 4 maret 2024 pada pukul 09.00 Wib sidang permohonan praperadilan dibuka oleh hakim Tunggal FIRDAUS SODIQIN, S.H., dibantu oleh Panitra Pengganti NOORHAYATI,S.Kom.,S.H. dengan di hadiri oleh Kuasa Hukum dari tersangka Cdr Advokat Freddy N. Tindahaman, S.H. & Rekan, yang juga dihadiri oleh tim dari Bidang Hukum Polda Kalteng selaku Kuasa hukum dari Polres Kotim yaitu KOMPOL MUSTOFA, S.H., M.AB., AIPTU CIPTORI, S.H., AIPDA FAKTHUR ROZY, S.H.,M.H., AIPDA PETRA N. SAPUTRA, S.H., BRIPKA RHOMATIN SYAUFI, BRIPKA AGUSTIANO ITAK, S.H., BRIPKA AFFURU W. SAINGAN, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada yang tidak biasa dalam persidangan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN.Spt., ternyata saksi yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka cdr didalam persidangan, adalah Advokad Nurahman Ramadani, S.H., M.H. yang juga bertindak sebagai kuasa hukum tersangka Cdr dalam perkara Pidana narkotikanya.
Dari pantauan suara utama pada saat agenda pemeriksaan saksi sempat terjadi adu argument yang menarik antara Aipda Fatkhur Rozy, S.H.,M.H. yang merupakan kuasa hukum dari Polres Kotim dengan Advokat Fry Anditya Rahayu Putri Rusandi, S.H.,M.H. yang juga merupakan kuasa hukum dari tersangka Cdr dan yang lebih menariknya lagi antara kuasa hukum tersangka cdr dan satnarkoba polres kotim merupakan jebolan atau alumni dari fakultas hukum yang sama yaitu Universitas Diponegoro.
Dalam agenda pemeriksaan bukti-bukti di hadirkan saksi yang juga merupakan ibu dari tersangka Cdr, dalam pemeriksaan tersebut berjalan dengan sangat dramatis dimana saksi menitihkan air mata karena meyakini dan percaya bahwa anaknya sama sekali tidak bersalah.
Tim kuasa hukum dari tersangka Cdr pada prinsipnya meyakini bahwa proses penyidikan berupa penangkapan,penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh polres Kotim adalah keliru dan tidak berdasarkan hukum serta melanggar hak asasi manusia,karena diduga pada saat dilakukan penangkapan oleh satnarkoba polres kotim disinyalir ada tindakan kekerasan diluar prosedur yang telah dilakukan.
Kemudian terhadap keterangan Ahli yang diajukan oleh Kuasa Hukum tersangka Cdr di tanggapi, oleh kuasa hukum dari Polres Kotim dengan argumen:
Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Terkait dengan perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, berbunyi “Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN berwenang melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan Undang-Undang ini.”
Dengan adanya asas Hukum Lex specialis derogat legi generali maka secara formil, satnarkoba polres kotim diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap perkara Narkotika dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (lex specialis) tanpa mengesampingkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana / KUHAP (lex generalis) apabila ada hal-hal maupun Tindakan di dalam proses penyidikan yang masih belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (lex specialis).
Bahwa kepolisian mempunyai kewenangan berdasarkan Pasal 75 huruf (g) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (lex specialis), yang berbunyi “menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”;
Bahwa tindakan satnarkoba Polres Kotim tersebut terlebih dahulu diawali dari proses Undercover buy yang merupakan bagian dari pengembangan Tersangka lainnya dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika diwilayah hukum kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam perkara dengan tersangka Cdr, penangkapan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Kotim dikarenakan Tersangka Cdr diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika, yang pada faktanya ada ditemukan (ada padanya) Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Dalam hal penetapan terhadap tersangka cdr juga diperkuat dengan alat bukti lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP (lex generalis) maupun Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (lex specialis);
Disisi lain Tim Bidkum Polda Kalteng yang merupakan Kuasa hukum dari polres Kotim yang dipimpin oleh KOMPOL MUSTOFA, S.H., M.AB. didalam agenda pembuktian tetap berpendapat bahwa Tindakan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres kotim telah sesuai prosedur dan berdasarkan hukum sebagaimana yang telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jum’at 8 Maret 2024 permohonan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN.Spt.,telah diputuskan oleh hakim Tunggal FIRDAUS SODIQIN, S.H. dengan amar putusan:
- Dalam eksepsi
- Menolak eksepsi dari termohon
- Dalam pokok perkara
- Menolak permohonan pemohon seluruhnya.
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Putusan praperadilan dihadiri oleh kuasa hukum dari satnarkoba polres Kotim yaitu Tim hukum dari Bidkum Polda Kalteng namun tidak dihadiri oleh kuasa hukum dari Tersangka Cdr.