SUARA UTAMA, BEKASI – Tahapan pengajuan pencalonan anggota legislatif sudah dimulai sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023, tahapan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia termasuk di Kota dan Kabupaten Bekasi.
Lembaga Studi Visi Nusantara (LS VINUS) Bekasi Raya mengungkap ada beberapa potensi pelanggaran yang bisa terjadi pada saat tahapan pengajuan Bacaleg.
“KPU Kabupaten dan Kota Bekasi perlu teliti dalam tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif,” ujar Fathin Robbani Sukmana, Koordinator LS VINUS Bekasi Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BACA JUGA : PWNA Jawa Timur Mendukung Upaya Penyelamatan Lingkungan
Fathin meminta Bawaslu Kabupaten serta Kota Bekasi agar melakukan pengawasan melekat atau Waskat dalam tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif agar sesuai dengan PKPU.
Menurutnya, ada beberapa potensi pelanggaran dalam tahapan ini, tentunya potensi pelanggaran bisa saja terjadi jika KPU lengah dalam penelitian berkas dan Bawaslu lengah dalam pengawasan.
“Pertama, memastikan Bacaleg memiliki Ijazah yang sah, karena dalam Pemilu Serentak 2019, temuan Ijazah Palsu masih terjadi dalam tahapan pengajuan Bacaleg,” ungkap Fathin.
BACA JUGA : May Day : Bukan Untuk Pendidik… ?
Pria yang juga Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bekasi itu juga menjelaskan ada potensi Bacaleg yang pernah bermasalah dengan hukum akan mendaftar.
“Harus diperhatikan, jika mantan Narapida, perlu dipastikan bahwa sudah selesai menjalani pidana penjara sesuai dengan putusan pengadilan lebih dari 5 tahun,” tegas Pria yang juga menjabat Wakil Ketua KNPI Kabupaten Bekasi.
“Jangan sampai, Bacaleg yang masih bermasalah dengan hukum lolos dalam tahapan ini,” lanjutnya.
BACA JUGA : Presiden RI Ucapkan Selamat Hari Buruh Internasional 2023
Tidak hanya itu, Fathin menerangkan Bacaleg harus sudah mengundurkan diri saat pengajuan Bakal Calon dilakukan oleh Partai.
“Bacaleg yang menjabat sebagai Pejabat Publik atau digaji yang bersumber dari APBN maupun APBD harus mundur,” tegas Fathin.
“Apapun jabatannya, mau Anggota BPD, Kepala Desa, ASN, TNI/POLRI, Direksi BUMN/BUMD dipastikan sudah mundur saat mendaftar dan dibuktikan dengan pernyataan dan surat pengunduran diri,” jelas pria yang juga pengamat kebijakan Publik.
BACA JUGA : LS VINUS Bekasi Raya Meminta KPU Tegas dan Profesional
LS VINUS Minta Parpol Selektif
Ia juga meminta agar partai politik dapat lebih dahulu selektif terhadap Bacaleg yang didaftarkan sehingga tidak terjadi bongkar pasang saat penetapan DCS.
“Parpol harus berperan aktif dalam proses ini, sehingga potensi pelanggaran sudah dideteksi sejak dini oleh semua partai politik,” Kata Koordinator LS VINUS Bekasi Raya.
BACA JUGA : LS VINUS : Awas KPU Kota Bekasi Jangan Main-Main Terkait Data Pemilih
Terakhir, ia berpesan agar partai politik tidak menunggu sampai akhir masa pengajuan.
“Saya berpesan, Parpol agar mendaftarkan Bacaleg tidak di masa-masa akhir, agar semua dapat berjalan dengan lancar, kalau bisa di awal seperti sekarang,” pesannya.