banner 728x250

LS-VINUS Soroti Dugaan Jual Beli Jabatan Petugas Ad Hoc

LS-VINUS Soroti Dugaan Jual Beli Jabatan Petugas Ad Hoc

IMG 20220923 WA0001 LS-VINUS Soroti Dugaan Jual Beli Jabatan Petugas Ad Hoc Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
banner 120x600
222 Kali Dibaca

SUARA UTAMA, BEKASI – Pendaftaran petugas Ad Hoc yaitu Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam pada hari Jum’at (23/9) di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia.

Selama 3 hari proses pendaftaran terdapat beberapa dugaan tentang jual beli jabatan Panwascam.

Persoalan dugaan jual beli jabatan di mulai dari naiknya honor petugas Ad Hoc sehingga banyak yang berminat dan mengusahakan dengan cara yang tidak benar.

“terdapat dugaan oknum yang bekerja sama dalam jual beli jabatan”,
Kata Deni kepada awak media.

Baca juga : ANTARA, REPUBLIKA, KOMPAS GROUP, TRIBUN, JAWA POS, TIMES Daftar Media Nasional Liput dan Dukung Kegiatan AR Learning Center Sebagai Bukti Pelatihan Terpercaya

Masalah tersebut akan berdampak panjang seperti tidak transparannya Panwascam ketika terpilih nanti, bahkan bisa menyebabkan hilangnya netralitas dan integritas Panwascam.

Sekretariat Nasional (Seknas) Lembaga Studi Visi Nusantara (LS-VINUS) melakukan pemantauan dan evaluasi maka LS-VINUS
Mendesak Bawaslu di seluruh Kabupaten dan Kota untuk melakukan proses rekrutmen secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Perekrutan wajib di lakukan profesional sesuai dengan prosedur, jangan sampai terjadi pesan memesan dalam posisi jabatan Ad Hoc”, menurut Deni.

Baca juga : Percepat Pemulihan Ekonomi, Rumah Zakat dan RI Salurkan Bantuan Modal BUMMAS Untuk Peternak Madu

Dalam setiap proses rekrutmen wajib di sampaikan hasilnya ke publik sebagai bentuk transparansi Bawaslu Kabupaten dan Kota.

Penyampaian hasil proses seleksi bisa di lakukan melalui media sosial resmi serta press rilis yang di sebarkan ke media masing masing Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi melakukan supervisi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Untuk melakukan pencegahan preventif terjadinya dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan”, Ungkap Deni.

Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap dugaan jual beli jabatan Ad Hoc. Klarifikasi di lakukan untuk meredam dampak dugaan di kalangan masyarakat dan membuktikan bahwa Bawaslu sudah melakukan proses rekrutmen sesuai Prosedur.

Seluruh Calon Panitia Pengawas Kecamatan harus menjaga netralitas dan integritas. Calon Panwascam di larang memiliki afiliasi ke partai politik atau calon calon peserta pemilu 2024.

Deni menambahkan, untuk mendukung hal tersebut, LS-VINUS Se-Indonesia akan terus memantau proses rekrutmen serta melaporkan temuan jika terjadi dugaan pelanggaran dalam proses seleksi Panwascam.

banner 468x60
banner 468x60

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90