Suarautama, Dogiyai– Komisi Pemilihan umum KPU Dogiyai Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan peserta pemilihan umum Anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024.
KPU Dogiyai Mengucapkan Selamat Berakhir masa Jabatan Bupati Yakobus Dumupa dan Oskar Makai
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilhan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Pada hari ini jumat 2023 di aula utama Koteka Moge Moanemani Kabupaten Dogiyai.
Dalam Sosialisasi tersebut Andrias Gobay Sapaan Andy Gobay menyatakan bahwa tahapan pendaftaran pencalonan legislatif dilakukan oleh Partai Politik sebagai peserta pemilu 2024 dengan Pendafataran Legislatif dari masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dengan rincian masa pengumuman pendafataran, pengajuan bakal calon, verivikasi administrasi, penyusunan DCS dan penetapan DCT dilengkapi sejumlah persyaratan Partai Politik dan bakal calon legislatif.
KPU Gelar Pelantikan Anggota PPD Tingkat Distrik Se-Kabupaten Dogiyai
Lebih lanjut, Andy Gobay berharap setelah sosialisasi ini para Peserta Pemilu menyiapkan diri dan para Calon Legislatif agar siapkan diri segala persyaratan partai dan para calon legislatif.
secara maraton Komisioner KPU Kabupaten Dogiyai Devisi Teknis Andrias Gobay memaparkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Jelas Gobay.
Acara sosialisasi Peraturan KPU 10 Tahun 2023 dihadiri pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Dogiyai, Pemerintah Daerah, Bawaslu dan Kepolisian Resort Dogiyai dan para pihak lainnya.tutup Gobay