Kepsek SMPN 7 Merangin Diduga Tidak Terapkan Aturan Juknis Dana BOS

- Publisher

Selasa, 28 Mei 2024 - 08:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepsek SMPN 7 Merangin bersama Ketua LSM HAM

Foto: Kepsek SMPN 7 Merangin bersama Ketua LSM HAM

SUARA UTAMA, Merangin – Bantuan Dana BOS yang diturunkan pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), tujuannya untuk memenuhi standar layanan, minimal proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dasar khususnya di bidang sarana dan prasarana.Lain halnya yang terjadi dengan Anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 07 Merangin ini dipertanyakan dan disinyalir diduga terkesan tidak menggunakan azaz pemanfaatan dan pengelolaan pengunaan dana tepat sasaran.

Berdasar aturan juknis yang ada pengelolaan dana yang bersumber dari dana BOS untuk rehab ringan sekolah tidak dilarang. Tujuannya untuk meminimalisir kerusakan parah yang di alami oleh sekolah yang bersangkutan.Lain halnya apa yang terjadi di SMPN 07 Merangin ini, tampak terpantau awak media ada beberapa titik kerusakan yang di alami oleh pihak sekolah. Juga terlihat papan plafon yang jebol sehingga di indikasi dana rehab tidak dipergunakan oleh kepala sekolah.

BACA JUGA :  Sengketa Tanah di Kelurahan Mampun Memanas, Ahli Waris Amer Husin Siap Gugat Merry dan Tomy

SMP Negeri 07 Merangin yang berada di Jln. Kubang Ujo Spc Km.45 Lrg.Bandungan, PELAKAR JAYA, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi, merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan dana BOS setiap tahunnya dengan jumlah murid 200 lebih, namaun sangat disayangkan informasi yang beredar di seputar sekolahan sarana dan prasarana di sekolah ini sangat memprihatinkan .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpantau, bangunan sekolah yang sangat memprihatinkan dengan bangunan sekolah sudah banyak yang rusak, paling banyak adalah pelapon yang jebol ,padahal setiap per triwulan pencairan juga ada untuk biaya pemeliharaan dari dana BOS tersebut, namun sangat disayangkan tampak seperti ini tidak ada realisasinya.

Saat awak media mendatangi Sekolah, Senin (27/5/24) dan mewawancarai kepala SMPN 07 Merangin Kasbar, S.IP., MM, dirinya mengatakan jika selama ini sudah melakukan tugasnya sebagai kepala sekolah dengan semaksimal mungkin, padahal fakta di lapangan terlihat jelas jika di sekolah tersebut banyak terlihat kebobrokan bangunan yang seharusnya bisa di perbaiki menggunakan dana BOS tidak harus menunggu rusak berat dengan mengandalkan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK).

BACA JUGA :  Ayo Gabung! Persatuan Kelana Alam Indonesia Buka Open Recruitment Kepengurusan Tahun 2026

“Ya saya menjabat sebagai Kepala Sekolah di sini sudah 10 tahun, dan terkait dengan beberapa kerusakan bangunan sekolah tersebut memang sengaja tidak kami perbaiki karena pada tahun ini rencananya akan ada proyek renovasi gedung,” Demikian ucap kepsek.

Sementara itu terkait dengan hal tersebut kepada media ini ketua LSM HAM Kabupaten Merangin Larisman Sinaga mengatakan, dirinya menjelaskan tindakan kepala SMPN 07 Merangin ini sudah merugikan uang negara dan uang rakyat maka kepada dinas pendidikan Kabupaten Merangin agar segera memanggil dan menegurnya atau di berikan sanksi yang seharusnya , karena tindakan kepala sekolah tersebut diduga sangat melangar aturan pemerintah.

BACA JUGA :  Setelah Vakum Dua Bulan, AIR Asia Kembali Beroperasi Mulai 2 Juli

“Untuk itu kami atasnama Ketua LSM HAM Kabupaten Merangin meminta kepada Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas Pendidikan agar mengevaluasi kepala sekolah yang tidak bisa atau tidak mau merawat sekolah dengan anggaran dana Bos, Karena penggunaan dana bos telah diatur berdasarkan juknis dan juklis Bos terkait penggunaannya,” demikian pinta Larisman Sinaga.

Atas prihal dan temuan tersebut, diharapkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) serta Dinas terkait dapat melakukan pemeriksaan. Sehingga jika terbukti ada dugaan terjadinya korupsi dapat segera ditindak lanjuti.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
BEMNUS Sulawesi Barat Soroti Rencana Pengangkatan Kembali Nakes PPPK di Mamuju : “Jangan Jadikan Tenaga Kesehatan Korban Kebijakan Anggaran
Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat
Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene
Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81
Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat
Bapelkum Bitung Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako untuk Security dan TAD Sambut HUT RI ke-81
Bapelkum Bitung dan BNNK Perkuat Sinergi Sambut HUT RI ke-81
Berita ini 404 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:24 WIB

BEMNUS Sulawesi Barat Soroti Rencana Pengangkatan Kembali Nakes PPPK di Mamuju : “Jangan Jadikan Tenaga Kesehatan Korban Kebijakan Anggaran

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:07 WIB

Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand