Kepsek SMPN 7 Merangin Diduga Tidak Terapkan Aturan Juknis Dana BOS

- Writer

Selasa, 28 Mei 2024 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepsek SMPN 7 Merangin bersama Ketua LSM HAM

Foto: Kepsek SMPN 7 Merangin bersama Ketua LSM HAM

SUARA UTAMA, Merangin – Bantuan Dana BOS yang diturunkan pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), tujuannya untuk memenuhi standar layanan, minimal proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dasar khususnya di bidang sarana dan prasarana.Lain halnya yang terjadi dengan Anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 07 Merangin ini dipertanyakan dan disinyalir diduga terkesan tidak menggunakan azaz pemanfaatan dan pengelolaan pengunaan dana tepat sasaran.

Berdasar aturan juknis yang ada pengelolaan dana yang bersumber dari dana BOS untuk rehab ringan sekolah tidak dilarang. Tujuannya untuk meminimalisir kerusakan parah yang di alami oleh sekolah yang bersangkutan.Lain halnya apa yang terjadi di SMPN 07 Merangin ini, tampak terpantau awak media ada beberapa titik kerusakan yang di alami oleh pihak sekolah. Juga terlihat papan plafon yang jebol sehingga di indikasi dana rehab tidak dipergunakan oleh kepala sekolah.

SMP Negeri 07 Merangin yang berada di Jln. Kubang Ujo Spc Km.45 Lrg.Bandungan, PELAKAR JAYA, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi, merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan dana BOS setiap tahunnya dengan jumlah murid 200 lebih, namaun sangat disayangkan informasi yang beredar di seputar sekolahan sarana dan prasarana di sekolah ini sangat memprihatinkan .

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kepsek SMPN 7 Merangin Diduga Tidak Terapkan Aturan Juknis Dana BOS Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpantau, bangunan sekolah yang sangat memprihatinkan dengan bangunan sekolah sudah banyak yang rusak, paling banyak adalah pelapon yang jebol ,padahal setiap per triwulan pencairan juga ada untuk biaya pemeliharaan dari dana BOS tersebut, namun sangat disayangkan tampak seperti ini tidak ada realisasinya.

Saat awak media mendatangi Sekolah, Senin (27/5/24) dan mewawancarai kepala SMPN 07 Merangin Kasbar, S.IP., MM, dirinya mengatakan jika selama ini sudah melakukan tugasnya sebagai kepala sekolah dengan semaksimal mungkin, padahal fakta di lapangan terlihat jelas jika di sekolah tersebut banyak terlihat kebobrokan bangunan yang seharusnya bisa di perbaiki menggunakan dana BOS tidak harus menunggu rusak berat dengan mengandalkan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK).

BACA JUGA :  Gempa Bumi Mag 7.3, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami di SUMBAR hingga SUMUT dan Berakhir

“Ya saya menjabat sebagai Kepala Sekolah di sini sudah 10 tahun, dan terkait dengan beberapa kerusakan bangunan sekolah tersebut memang sengaja tidak kami perbaiki karena pada tahun ini rencananya akan ada proyek renovasi gedung,” Demikian ucap kepsek.

IMG 20240527 WA0011 Kepsek SMPN 7 Merangin Diduga Tidak Terapkan Aturan Juknis Dana BOS Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Sementara itu terkait dengan hal tersebut kepada media ini ketua LSM HAM Kabupaten Merangin Larisman Sinaga mengatakan, dirinya menjelaskan tindakan kepala SMPN 07 Merangin ini sudah merugikan uang negara dan uang rakyat maka kepada dinas pendidikan Kabupaten Merangin agar segera memanggil dan menegurnya atau di berikan sanksi yang seharusnya , karena tindakan kepala sekolah tersebut diduga sangat melangar aturan pemerintah.

“Untuk itu kami atasnama Ketua LSM HAM Kabupaten Merangin meminta kepada Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas Pendidikan agar mengevaluasi kepala sekolah yang tidak bisa atau tidak mau merawat sekolah dengan anggaran dana Bos, Karena penggunaan dana bos telah diatur berdasarkan juknis dan juklis Bos terkait penggunaannya,” demikian pinta Larisman Sinaga.

Atas prihal dan temuan tersebut, diharapkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) serta Dinas terkait dapat melakukan pemeriksaan. Sehingga jika terbukti ada dugaan terjadinya korupsi dapat segera ditindak lanjuti.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Musim Hujan Berdampak, Pedagang Pasar Subuh Makroman Alami Penurunan Pendapatan Hingga Anjlok!
Pemerintah Kecamatan Tabir Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Kelurahan dan Desa
Suara Utama: Kesempatan Emas Menjadi Jurnalis Profesional
Jurnalistik & Ngopi: Yuk, Ikuti Pelatihan Eksklusif di Angkringan Prabu Moker Malang
Desa Dilem Bergemuruh! Karnaval HUT RI ke-79 Penuhi Jalanan dengan Kemeriahan
Parsinomi : Menarik Debat 2 Narasumber
Pengenalan Budaya dan Kampus di tutup Dekan FSH UIN Alauddin Makassar
Pengukuhan Jabatan Kepala Desa, BPD,Ketua TP PKK, Bunda PAUD Se Kota Sungai Penuh. Penyerahan Bantuan Sosial Dumisake oleh Pihak Provinsi
Berita ini 260 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 21:32 WIB

Musim Hujan Berdampak, Pedagang Pasar Subuh Makroman Alami Penurunan Pendapatan Hingga Anjlok!

Minggu, 8 September 2024 - 20:17 WIB

Suara Utama: Kesempatan Emas Menjadi Jurnalis Profesional

Minggu, 8 September 2024 - 16:31 WIB

Jurnalistik & Ngopi: Yuk, Ikuti Pelatihan Eksklusif di Angkringan Prabu Moker Malang

Sabtu, 7 September 2024 - 18:02 WIB

Desa Dilem Bergemuruh! Karnaval HUT RI ke-79 Penuhi Jalanan dengan Kemeriahan

Sabtu, 7 September 2024 - 12:47 WIB

Parsinomi : Menarik Debat 2 Narasumber

Sabtu, 7 September 2024 - 07:00 WIB

Pengenalan Budaya dan Kampus di tutup Dekan FSH UIN Alauddin Makassar

Sabtu, 7 September 2024 - 06:22 WIB

Pengukuhan Jabatan Kepala Desa, BPD,Ketua TP PKK, Bunda PAUD Se Kota Sungai Penuh. Penyerahan Bantuan Sosial Dumisake oleh Pihak Provinsi

Sabtu, 7 September 2024 - 02:54 WIB

Penyalaan Api Unggun Perkemahan Pramuka Ke 63 Kwaran Bukit Kemuning-Kabupaten Lampung Utara

Berita Terbaru