SUARA UTAMA.ID Merauke- Sekitar 13 nelayan asal Merauke Papua Selatan, masih menjalani Hukuman di Papua Niguni, saat sejumlah orang kedapatan melewati batasan Indonesia -Papua Niguni.
Menurut, Kepala Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri atau (BPKLN) Papua, Suzana Wanggai, rata-rata Tersandung kasus seperti itu nelayan asal Kabupaten Merauke. Kata Wangai pada (8/3/2023)
FOKMAP NTT: Mengelar Pembubaran Panitia Natal
“Hingga kini masih tersisa nelayan dari Merauke. Mereka sedang menjalani masa hukumannya” setiap nelayan masa Tahanan yang berbeda, ada yang enam bulan, ada juga yang satu tahun, atau bakan lebih, katanya.
BMKG Nabire Himbau Masyarakat Waspada Hujan dan Angin Kencang
Wangai, Menjelasakan para nelayan yang ditahan di Papua Nugini itu bisa mendapatkan potongan masa tahanan, sehingga bisa segera kembali ke Papua Selatan. Mudah-mudahan mereka baik-baik di sana, sehingga bisa ada potongan masa tahanan, Ujarnya.
“Biasanya masa tahanan yang paling lama adalah para kapten kapal. Sementara anak buah kapal tidak terlalu lama,” ujarnya.
Ia berharap tidak ada lagi nelayan Papua yang Melewati batasanya. para nelayan saat melaut selalu memperhatikan batas negara, sehingga tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Tegasnya.*