Foto: Kepala Bapenda Lotim Muksin,S.KM,.MM, (Paling kanan)
Salah satu kendala dalam penarikan pajak, khususnya pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah ketidakpatuhan para Wajib Pajak (WP). Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Muksin,S.KM,.MM, kepada awak media (18/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditegaskannya, jika berbicara kebocoran pajak besar kemungkinan kebocoran itu ada pada para penambang. Diantaranya para sopir yang memuat MBLB tersebut. Karena menurutnya, marak terjadi para sopir yang memuat galian tersebut melewati jalan tikus agar lolos dari pantauan petugas.
Selain itu, sambung Muksin adanya temuan para wajib pajak tidak membawa bukti setor saat berada di mulut tambang. Termasuk adanya alat hitung pajak ilegal.
“Kendala kami di bapenda adalah ketidakpatuhan para wajib pajak, itulah yang terjadi saat ini,” ujarnya kepada awak media.
Terlebih lagi, ucap mantan Kadis DPMPTSP itu, saat ini penyetoran pajak tidak melalui pembayaran tunai melainkan secara elektronik untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan.
Ia pun menegaskan, jika ada yang berpendapat bahwa pihak Bapenda menyalahgunakan uang pajak dibuktikan dengan data yang akurat.
Dirinya sebagai Kepala Bapenda siap dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena menurutnya, pertanggungjawaban itu adalah amanah yang harus dijaga bukan hanya kepada negara melainkan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Lebih jauh disampaikan, pada tahun 2023 PAD Lombok Timur mencapai 384 milyar. Sedangkan untuk target PAD tahun 2024 ia optimis mencapai angka 425 milyar lebih dalam sisa waktu beberapa bulan ke depan. “Dari beberapa tahun terakhir progres PAD sangat maksimal,” ucapnya.
Adapun terkait penarikan pajak dan retribusi, Bapenda Lotim bersama jajarannya, tidak pernah lepas dari Standar Operation Prosedur (SOP) dan regulasi yang ada. Sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomer 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang sudah diturunkan dalam PP Nomer 35 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang terangkum dalam satu Peraturan Daerah yakni Perda Nomer 6 tahun 2023 tentang PDRD.
“Bapenda dalam hal ini setiap melakukan sosialisasi dan penertiban kepada para Wajib Pajak, tidak terlepas dari regulasi yang telah ada termasuk melibatkan aparat penegak hukum,” bebernya pada wartawan.
Pada kesempatan itu dirinya menghimbau semua OPD dan pihak terkait bersama semua elemen masyarakat untuk bersama sama mengawal kebijakan pemerintah guna meningkatkan PAD.
“Mari kita berkolaborasi dan bersinergi mengedukasi semua masyarakat Lotim untuk taat pajak, karena pada hakikatnya pajak dari rakyat dan kembali pada rakyat. Salah satu peruntukan pajak adalah pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana,” pungkasnya.