Jelang Nataru, Relawan Paniai-ANI Desak Pemda Paniai Keluarkan Surat Edaran tentang Penjualan Miras

Dari Tim paniai berharap pemerintah Paniai Segera di keluarkan surat edaran, namun waktu masuk pada bulan Desember

- Publisher

Kamis, 8 Desember 2022 - 09:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, PANIAI – Tim Relawan Paniai-ANI mendesak kepada pemerintah Daerah Kabupaten Paniai jelang Natal dan tahun baru (Nataru), segerah mengeluarkan surat edaran berdasarkan Perda  tentang penjualan minuman keras (miras) beralkohol menjaga ketertibaan dan kenyaman Umum di Kabupaten Paniai.

Perda No.02 Tahun 2022 tentang Pelarangan Pemasokan dan Peredaraan serta Mengkonsumsi Minuman Beralkhol dan Perda No. 05 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertibaan Umum.

Pada dasarnya, edaran tersebut memuat pembatasan waktu penjualan minuman keras (miras) beralkohol jelang Natal dan tahun baru (Nataru).

“Kepada distributor, pengecer, hingga tempat hiburan malam seperti, bar, diskotik, kafe, karaoke, tokoh dan kios untuk membatasi penjualan miras di Paniai,” Ujar Sekertaris Relawan Paniai-ANI, Yunus Gobai kepada wartawan Suara utama.id, Selasa (6/12/2022).

Dikatakan operasional penjualan miras di wilayah Kabupaten Paniai. Tim relawan Paniai-ANI mengusul mulai pukul 09:00-21:00 WIT di setiap harinya, terhitung sejak 6 Desember 2022 pihak pemerintah daerah Kabupaten Paniai surat edaran segerah dikeluarkan.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027

“Tidak diperkenankan untuk menjual miras di luar jam yang telah ditentukan.”

“Bagi yang melanggar, ketentuan berlaku dan segerah ditindak,” Katanya.

Adapun, jika pengusaha dan pengecer miras tidak mengindahkan imbauan, maka diberikan sanksi berdasarkan perda No. 02 Tahun 2022 tentang Pelarangan Pemasokan dan Peredaraan serta Mengkonsumsi Minuman Beralkhol,” Tegasnya.

Yunus meminta semua pihak mendesak kepada Pemda Paniai ini yang dimaksudkan agar umat nasrani di Kabupaten Paniai dapat mengikuti perayaan natal dan tahun baru dengan baik dan damai.

BACA JUGA :  IJS Majene Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Organisasi ke Polres

Sedangkan kepada pedagang miras yang masih kedapatan menjual dagangannya, maka akan memberikan sangksi sesuai pasal yang di muat dalam Perda.

“Semua pihak menjaga Kota Paniai tetap aman, damai dan kondusif, serta menjadikan rumah bersama dari semua suku, ras dan agama,” Ujarnya (*)

Berita Terkait

Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen
YNCI Bitung Chapter Sampaikan Duka Mendalam atas Berpulangnya Ibunda Bendahara Chapter
Miris! Jembatan Gantung Desa Mudo Memprihatinkan, Warga Jatuh Saat Melintas, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan
OD Summit 2026 Dorong Pemimpin Organisasi Menemukan Arah Baru di Tengah Perubahan
Minggu Biasa XIV, Umat Paroki Idakebo Diajak Tetap Pegang Tangan Tuhan.
Dinas PUPR Dogiyai Bangun Bronjong di Kali Wani
Dugaan Pungli PTSL di Desa Empang Benao Mencuat, Warga Disebut Diminta hingga Rp2 Juta per Sertifikat
Dugaan Modus Operandi Mafia Tanah Terbongkar Sejak Tahun 2024, Warga Gading Kulon Menduga Sudah Lihai dan Cerdik 
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:48 WIB

YNCI Bitung Chapter Sampaikan Duka Mendalam atas Berpulangnya Ibunda Bendahara Chapter

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Miris! Jembatan Gantung Desa Mudo Memprihatinkan, Warga Jatuh Saat Melintas, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:08 WIB

OD Summit 2026 Dorong Pemimpin Organisasi Menemukan Arah Baru di Tengah Perubahan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Minggu Biasa XIV, Umat Paroki Idakebo Diajak Tetap Pegang Tangan Tuhan.

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand