SUARA UTAMA, Jawa Barat–Baru-baru ini Koalisi Masyarakat Sipil (YLBHI, PBHI, Imparsial, LBH Jakarta, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office dan KontraS) menggugat atas pengangkatan MayJend Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya mereka merasa kecewa dengan putusan PTUN DKI Jakarta pada 16 Juni 2022 yang menolak atas gugatannya.
Mereka menganggap karena Untung Budiharto terbukti bersalah oleh Keputusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 terkait kasus Penghilangan Paksa Aktivis tahun 1997-1998 saat beliau menjadi Tim Mawar Kopassus.
Putusan ini telah membuat nama baik penegakan dan penghormatan HAM di Indonesia menjadi jelek. Apalagi menjadi Panglima Kodam Jaya, itu telah mencederai perjuangan keluarga korban.
Sebaliknya, orang yang terlibat dalam kasus termasuk Untung Budiharto tidak pernah menjelaskan ataupun membantu investigasi atas kebenaran kasus tersebut, menurutnya.
Seharusnya Majelis Hakim PTUN Jakarta mempertimbangkan substansi keadilan daripada hanya prosedural dan sudah menjadi keharusan pengadilan memegang teguh Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang nomor 48 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman sudah sepatutnya Majelis hakim mempertimbangkan putusan tersebut.