Iuran dan Kelas Rawat BPJS Kesehatan Berubah Mulai Juli 2025 dengan Penerapan Sistem KRIS

- Writer

Senin, 20 Mei 2024 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pusat BPJS Kesehatan RI di Jakarta (Suarautama.id)

Kantor Pusat BPJS Kesehatan RI di Jakarta (Suarautama.id)

SUARA UTAMA, Jakarta- Mulai Juli 2025 tahun depan, iuran BPJS Kesehatan akan berubah seiring penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Mengutip CNBC Indonesia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa sistem KRIS akan membuat iuran menjadi tunggal dan penerapannya dilakukan bertahap.

“Ke depannya iuran ini harus arahnya jadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/5/2024).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Iuran dan Kelas Rawat BPJS Kesehatan Berubah Mulai Juli 2025 dengan Penerapan Sistem KRIS Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, besaran iuran baru belum ditetapkan dan akan diputuskan paling lambat 1 Juli 2025.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan tarif baru akan dibahas bersama Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA :  Gelar Hut Asrama Deiyai Woogada Wookebada Di Yogyakarta Yang Ke 13 Tahun

Anggota DJSN Asih Eka Putri menambahkan bahwa sampai iuran baru berlaku, peserta masih mengikuti aturan lama berdasarkan Perpres 63/2022.

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan terbagi dalam beberapa kategori, termasuk untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan peserta bukan pekerja.

Iuran PBI dibayar oleh pemerintah, sementara iuran PPU dari sektor swasta dan pemerintah sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan porsi 4% dari pemberi kerja dan 1% dari peserta.

Selain itu, ada iuran untuk keluarga tambahan PPU dan kerabat lainnya, serta veteran dan perintis kemerdekaan. Denda keterlambatan hanya berlaku jika peserta menerima pelayanan kesehatan dalam 45 hari setelah status diaktifkan kembali.

Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa penerapan sistem KRIS akan meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, dengan penetapan iuran yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Editor : Nafian Faiz

Sumber Berita : CNBC Indonesia

Berita Terkait

IWPI Dorong Revisi Aturan PPN Ekspor Tambang, Soroti Beban Restitusi
Ketua Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Resmi Dipilih pada Musdalub
Seminar Legislatif Nasional: Revisi RUU KUHAP, Urgensi Nasional dalam Mewujudkan Keadilan
Perda Baru: Usaha Omzet Rp15 Juta Per Bulan di Malang Akan Kena Pajak 10%
Penuh Antusias, Solidaritas untuk Palestina Nobar Film Hayya 3 GAZA 
Ketika Iran Menjadi Suara Dunia: Perspektif Larijani tentang Ilmu dan Mustadh’afin
PMII Tulang Bawang Edukasi Bahaya Buzzer dan Proxy War Lewat Seminar Kebangsaan
Nah, Warga Gerebek Siswi SMAN 6 Merangin Bersama Kekasihnya Usai Berduaan di Kamar
Berita ini 288 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:16 WIB

IWPI Dorong Revisi Aturan PPN Ekspor Tambang, Soroti Beban Restitusi

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:01 WIB

Ketua Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Resmi Dipilih pada Musdalub

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:44 WIB

Seminar Legislatif Nasional: Revisi RUU KUHAP, Urgensi Nasional dalam Mewujudkan Keadilan

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:38 WIB

Perda Baru: Usaha Omzet Rp15 Juta Per Bulan di Malang Akan Kena Pajak 10%

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:32 WIB

Penuh Antusias, Solidaritas untuk Palestina Nobar Film Hayya 3 GAZA 

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

PMII Tulang Bawang Edukasi Bahaya Buzzer dan Proxy War Lewat Seminar Kebangsaan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:19 WIB

Nah, Warga Gerebek Siswi SMAN 6 Merangin Bersama Kekasihnya Usai Berduaan di Kamar

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:16 WIB

Rencana Grand Opening Rumah Sakit Pendidikan UIN Alauddin. Rektor : Legacy dan Rumah Sehat Kita Semua

Berita Terbaru

Berita Utama

Ketua Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Resmi Dipilih pada Musdalub

Rabu, 18 Jun 2025 - 07:01 WIB