Iuran dan Kelas Rawat BPJS Kesehatan Berubah Mulai Juli 2025 dengan Penerapan Sistem KRIS

- Publisher

Senin, 20 Mei 2024 - 11:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pusat BPJS Kesehatan RI di Jakarta (Suarautama.id)

Kantor Pusat BPJS Kesehatan RI di Jakarta (Suarautama.id)

SUARA UTAMA, Jakarta- Mulai Juli 2025 tahun depan, iuran BPJS Kesehatan akan berubah seiring penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Mengutip CNBC Indonesia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa sistem KRIS akan membuat iuran menjadi tunggal dan penerapannya dilakukan bertahap.

“Ke depannya iuran ini harus arahnya jadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, besaran iuran baru belum ditetapkan dan akan diputuskan paling lambat 1 Juli 2025.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan tarif baru akan dibahas bersama Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA :  Dugaan Pungli PTSL di Desa Empang Benao Mencuat, Warga Disebut Diminta hingga Rp2 Juta per Sertifikat

Anggota DJSN Asih Eka Putri menambahkan bahwa sampai iuran baru berlaku, peserta masih mengikuti aturan lama berdasarkan Perpres 63/2022.

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan terbagi dalam beberapa kategori, termasuk untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan peserta bukan pekerja.

Iuran PBI dibayar oleh pemerintah, sementara iuran PPU dari sektor swasta dan pemerintah sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan porsi 4% dari pemberi kerja dan 1% dari peserta.

BACA JUGA :  Pasien Hamil 7 Bulan Keluhkan Lambannya Pelayanan IGD RSUD Bangko, Keluarga Pilih Pindah ke MMC

Selain itu, ada iuran untuk keluarga tambahan PPU dan kerabat lainnya, serta veteran dan perintis kemerdekaan. Denda keterlambatan hanya berlaku jika peserta menerima pelayanan kesehatan dalam 45 hari setelah status diaktifkan kembali.

Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa penerapan sistem KRIS akan meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, dengan penetapan iuran yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Editor : Nafian Faiz

Sumber Berita: CNBC Indonesia

Berita Terkait

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun
Mutasi Polda Jambi, Iptu Dimas Wahyu Dipercaya Isi Posisi PS Kasat Reskrim Polres Merangin
Berita ini 319 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:25 WIB

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 September 2026 - 14:12 WIB

Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/