SUARA UTAMA, Labuan Bajo – Setelah gagal dalam mediasi yang digelar pada senin, (13/3) di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Yohanes Suherman lanjut Gugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar).
Berita Terkait: https://suarautama.id/pemda-manggarai-barat-digugat-di-pengadilan-negeri-labuan-bajo/
Gugatan Suherman dilayangkan atas surat panggilan Kepala Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, memanggil Yohanes Suherman Pada bulan Novemver 2022, untuk dimintai keterangan terkait indikasi penyimpangan dalam proses lahan yang merupakan salah satu aset Pemkab Manggarai Barat yang terletak di depan Dinas PKO Manggarai Barat.
Baca Juga: https://suarautama.id/presiden-jokowi-tinjau-kesiapan-asean-summit-di-labuan-bajo/
Pemkab Manggarai Barat digugat atas dugaan pengklaiman tanah milik Yohanes Suherman yang dibeli dari Baco Pua Tima pada 19 november 2005.
Baca Juga: https://suarautama.id/dinas-nakertrans-mabar-dinilai-plin-plan-warga-siap-mengadu-ke-polisi/
Melalui kuasa hukum Suherman, Siprianus Nganggu, SH menjelaskan bahwa Yohanes Suherman memperoleh tanah seluas 3585 M² itu atas Jual Beli dengan Baco Pua Tima pada 19 november 2005. “Benar Tanah itu milik Baco Pua Tima dari Tahun 1955; dibuktikan dengan pembayaran PBB atas tanah beliau dari tahun 1995, 1996,1997,1998 sampai 2002 dan termasuk dalam Inventaris Tanah pada urutan ke 3,” Jelas Sipri.