Emanuel Gobay: Adanya Temuan Pelanggaran Hukum dan HAM dalam kasus Kekerasan Seksual dan Pembunuhan di Yahukimo.

- Writer

Minggu, 10 Maret 2024 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Doc: Istimewa)

(Doc: Istimewa)

Yogyakarta-Suarautama.id Diskusi ini dilaksanakan pada 07 Maret 2024 bertempat di Aula USTJ, yang dihadiri Anike Mohi sebagai keluarga korban serta pembicaranya yaitu Emanuel Gobay selaku Direktur LBH Papua sekaligus pendamping hukum kedua korban.

KOMPASS mengadakan diskusi memperingati IWD 2024

Emanuel Gobay: Adanya Temuan Pelanggaran Hukum dan HAM dalam kasus Kekerasan Seksual dan Pembunuhan di Yahukimo.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Emanuel Gobay: Adanya Temuan Pelanggaran Hukum dan HAM dalam kasus Kekerasan Seksual dan Pembunuhan di Yahukimo. Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Emanuel Gobay: sebagai direktur LBH Papua Temuan Pelanggaran Hukum dan HAM dalam kasus Kekerasan Seksual dan Pembunuhan di Yahukimo. Katanya Gobai.

Dosen asal Papua di jawa Memberikan Pelatihan Menulis Kepada IPMANAPANDODE Semarang-Salatiga

Lanjut’ Emanuel Gobay mengatakan, adanya temuan pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus kekerasan seksual dan pembunuhan. Hal ini disampaikannya pada saat diskusi dalam rangka memperingati International Women’s Day, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (BEM USTJ) bersama LBH Papua mengadakan diskusi dengan topi: Dua Perempuan Pengungsi Korban Kekerasan Seksual di Yahukimo Menuntut Keadilan. Jelasnya.

Investasi Sawit Mengancam Kelangsungan Hidup Masyarakat Adat Papua

Temuan Pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus Kekerasan Seksual dan pembunuhan terhadap dua perempuan korban kekerasan seksual di Yahukimo, sebagai berikut:

Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam bentuk penyiksaan seksual sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) huruf f, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; bebernya.

Ipmanapandode Se-jawa & Bali gelar Turnamen Futsal CUP I

Tindak Pidana pembunuhan Berencana sesuai ketentuan “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.“ sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Katanya.

Ipmanapandode Sukses Gelar 11 Materi Seminar dan Diskusi di Yogyakarta

Tindakan kekerasan atas jiwa dan raga, terutama setiap macam pembunuhan, pengudungan, perlakuan kejam dan penganiayaan dan Perkosaan atas kehormatan pribadi, terutama perlakuan yang menghina dan merendahkan martabat sebagaimana diatur pada Pasal 3 huruf a dan huruf b, Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang ikut Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konferensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949. Terangnya.

Kami (AMP KK Yogyakarta) menuntut Segera Tutup PT Freeport Karena Sumber Malapetaka Bagi Rakyat Papua”.

Tindakan Pelanggaran Penikmatan dan Perlindungan HAM khususnya Hak Atas Hidup, Hak Atas Kesehatan dan Hak tidak mendapatkan penganiayaan sebagaimana diatuur pada Pasal 3, Deklarasi Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan. Pungkasnya.

BACA JUGA :  "Seakan Kita Tidak memiliki Sejarah Dan Budaya"

Penulis: Julia Opki

Berita Terkait

Kembali Berulah, Residivis Curanmor ‘AZ’ Warga Sungai Gurun Diringkus Sat Reskrim Polres Merangin
Keputusan Politik Ini, “Mungkin” Akan Mengakhiri Masa Jabatan Jokowi dengan Husnul Khotimah
Pak Kapolda Jambi, 3 Set Dompeng Ilegal Milik Tugiman Melenggang Bebas di Belakang BTN Mandiri Sungai Ulak
Tim Komisi Kejaksaan RI Dan Sesjamwas Kejagung Datangi Kejari Kampar Dalam Rangka Verifikasi Meraih Predikat WBK
“Kemunculan Beruang Madu di Pemukiman Warga Pekon Kubu Perahu Lampung Barat, Tim Gabungan Pasang Kamera Jebak”
Karena Dekatnya Jarak Pertigaan dengan Lintasan Kereta
Way Kanan Siap Meriahkan Hari Santri Nasional 2024 dengan Beragam Kegiatan Edukatif dan Keagamaan
8 Prinsip Hidup Bersama Al-Quran
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Kembali Berulah, Residivis Curanmor ‘AZ’ Warga Sungai Gurun Diringkus Sat Reskrim Polres Merangin

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:38 WIB

Keputusan Politik Ini, “Mungkin” Akan Mengakhiri Masa Jabatan Jokowi dengan Husnul Khotimah

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:27 WIB

Pak Kapolda Jambi, 3 Set Dompeng Ilegal Milik Tugiman Melenggang Bebas di Belakang BTN Mandiri Sungai Ulak

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:24 WIB

Tim Komisi Kejaksaan RI Dan Sesjamwas Kejagung Datangi Kejari Kampar Dalam Rangka Verifikasi Meraih Predikat WBK

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:10 WIB

“Kemunculan Beruang Madu di Pemukiman Warga Pekon Kubu Perahu Lampung Barat, Tim Gabungan Pasang Kamera Jebak”

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:38 WIB

Way Kanan Siap Meriahkan Hari Santri Nasional 2024 dengan Beragam Kegiatan Edukatif dan Keagamaan

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:05 WIB

8 Prinsip Hidup Bersama Al-Quran

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:01 WIB

KRI Ramdani Husada Malang Apresiasi Peserta BPJS dengan Pembagian Sembako

Berita Terbaru