Emanuel Gobay: Adanya Temuan Pelanggaran Hukum dan HAM dalam kasus Kekerasan Seksual dan Pembunuhan di Yahukimo.

- Writer

Minggu, 10 Maret 2024 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Doc: Istimewa)

(Doc: Istimewa)

Yogyakarta-Suarautama.id Diskusi ini dilaksanakan pada 07 Maret 2024 bertempat di Aula USTJ, yang dihadiri Anike Mohi sebagai keluarga korban serta pembicaranya yaitu Emanuel Gobay selaku Direktur LBH Papua sekaligus pendamping hukum kedua korban.

KOMPASS mengadakan diskusi memperingati IWD 2024

Emanuel Gobay: Adanya Temuan Pelanggaran Hukum dan HAM dalam kasus Kekerasan Seksual dan Pembunuhan di Yahukimo.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Emanuel Gobay: Adanya Temuan Pelanggaran Hukum dan HAM dalam kasus Kekerasan Seksual dan Pembunuhan di Yahukimo. Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Emanuel Gobay: sebagai direktur LBH Papua Temuan Pelanggaran Hukum dan HAM dalam kasus Kekerasan Seksual dan Pembunuhan di Yahukimo. Katanya Gobai.

Dosen asal Papua di jawa Memberikan Pelatihan Menulis Kepada IPMANAPANDODE Semarang-Salatiga

Lanjut’ Emanuel Gobay mengatakan, adanya temuan pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus kekerasan seksual dan pembunuhan. Hal ini disampaikannya pada saat diskusi dalam rangka memperingati International Women’s Day, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (BEM USTJ) bersama LBH Papua mengadakan diskusi dengan topi: Dua Perempuan Pengungsi Korban Kekerasan Seksual di Yahukimo Menuntut Keadilan. Jelasnya.

Investasi Sawit Mengancam Kelangsungan Hidup Masyarakat Adat Papua

Temuan Pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus Kekerasan Seksual dan pembunuhan terhadap dua perempuan korban kekerasan seksual di Yahukimo, sebagai berikut:

Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam bentuk penyiksaan seksual sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) huruf f, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; bebernya.

Ipmanapandode Se-jawa & Bali gelar Turnamen Futsal CUP I

Tindak Pidana pembunuhan Berencana sesuai ketentuan “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.“ sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Katanya.

Ipmanapandode Sukses Gelar 11 Materi Seminar dan Diskusi di Yogyakarta

Tindakan kekerasan atas jiwa dan raga, terutama setiap macam pembunuhan, pengudungan, perlakuan kejam dan penganiayaan dan Perkosaan atas kehormatan pribadi, terutama perlakuan yang menghina dan merendahkan martabat sebagaimana diatur pada Pasal 3 huruf a dan huruf b, Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang ikut Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konferensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949. Terangnya.

Kami (AMP KK Yogyakarta) menuntut Segera Tutup PT Freeport Karena Sumber Malapetaka Bagi Rakyat Papua”.

Tindakan Pelanggaran Penikmatan dan Perlindungan HAM khususnya Hak Atas Hidup, Hak Atas Kesehatan dan Hak tidak mendapatkan penganiayaan sebagaimana diatuur pada Pasal 3, Deklarasi Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan. Pungkasnya.

BACA JUGA :  M. Febriadi " Walaupun Leo Sudah ke Lain Hati, Saya Tetap Maju Pilkada

Penulis: Julia Opki

Berita Terkait

Memaknai Surah As-Shaff dan Literasi di Suara Utama
Lubuk Buaya Pasaman Barat Buka Kembali, Ajak Pecinta Mancing 
Menolong Karena Allah: Keikhlasan yang Menghantarkan pada Keberkahan
Bakesbangpol Kabupaten Subang Gelar Seleksi Calon Paskibraka Tahun 2025
Pelaksanaan Praktik Kebidanan Komunitas (PKKOM) Mahasiswa Prodi D III Kebidanan UIM Yogyakarta di Kalurahan Demangrejo
KPK RI Diminta Segera Periksa Kabid Cipta Karya DPUPR Merangin Suhelmi Terkait Dugaan Pungli 
Mengungkap Makna Filosofis Warna Budaya Indonesia !
Ketua Umum Respect: Kecam Pungut Uang Komite.
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:35 WIB

Memaknai Surah As-Shaff dan Literasi di Suara Utama

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:30 WIB

Lubuk Buaya Pasaman Barat Buka Kembali, Ajak Pecinta Mancing 

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:17 WIB

Menolong Karena Allah: Keikhlasan yang Menghantarkan pada Keberkahan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 04:18 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Subang Gelar Seleksi Calon Paskibraka Tahun 2025

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:11 WIB

Pelaksanaan Praktik Kebidanan Komunitas (PKKOM) Mahasiswa Prodi D III Kebidanan UIM Yogyakarta di Kalurahan Demangrejo

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:09 WIB

KPK RI Diminta Segera Periksa Kabid Cipta Karya DPUPR Merangin Suhelmi Terkait Dugaan Pungli 

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:47 WIB

Mengungkap Makna Filosofis Warna Budaya Indonesia !

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:52 WIB

Ketua Umum Respect: Kecam Pungut Uang Komite.

Berita Terbaru

FOTO : Ilustrasi era digital dan literasi Suara Utama

Artikel

Memaknai Surah As-Shaff dan Literasi di Suara Utama

Sabtu, 15 Feb 2025 - 21:35 WIB

Advertorial

Lubuk Buaya Pasaman Barat Buka Kembali, Ajak Pecinta Mancing 

Sabtu, 15 Feb 2025 - 21:30 WIB

Ilustrasi: Guru Mengajar|| Nafian Faiz||suarautama.id

Artikel

Guru di Hati, Bukan Sekadar Profesi

Sabtu, 15 Feb 2025 - 16:58 WIB