Yogyakarta-Suarautama.id Diskusi ini dilaksanakan pada 07 Maret 2024 bertempat di Aula USTJ, yang dihadiri Anike Mohi sebagai keluarga korban serta pembicaranya yaitu Emanuel Gobay selaku Direktur LBH Papua sekaligus pendamping hukum kedua korban.
Emanuel Gobay: Adanya Temuan Pelanggaran Hukum dan HAM dalam kasus Kekerasan Seksual dan Pembunuhan di Yahukimo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Emanuel Gobay: sebagai direktur LBH Papua Temuan Pelanggaran Hukum dan HAM dalam kasus Kekerasan Seksual dan Pembunuhan di Yahukimo. Katanya Gobai.
Dosen asal Papua di jawa Memberikan Pelatihan Menulis Kepada IPMANAPANDODE Semarang-Salatiga
Lanjut’ Emanuel Gobay mengatakan, adanya temuan pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus kekerasan seksual dan pembunuhan. Hal ini disampaikannya pada saat diskusi dalam rangka memperingati International Women’s Day, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (BEM USTJ) bersama LBH Papua mengadakan diskusi dengan topi: Dua Perempuan Pengungsi Korban Kekerasan Seksual di Yahukimo Menuntut Keadilan. Jelasnya.
Investasi Sawit Mengancam Kelangsungan Hidup Masyarakat Adat Papua
Temuan Pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus Kekerasan Seksual dan pembunuhan terhadap dua perempuan korban kekerasan seksual di Yahukimo, sebagai berikut:
Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam bentuk penyiksaan seksual sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) huruf f, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; bebernya.
Ipmanapandode Se-jawa & Bali gelar Turnamen Futsal CUP I
Tindak Pidana pembunuhan Berencana sesuai ketentuan “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.“ sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Katanya.
Ipmanapandode Sukses Gelar 11 Materi Seminar dan Diskusi di Yogyakarta
Tindakan kekerasan atas jiwa dan raga, terutama setiap macam pembunuhan, pengudungan, perlakuan kejam dan penganiayaan dan Perkosaan atas kehormatan pribadi, terutama perlakuan yang menghina dan merendahkan martabat sebagaimana diatur pada Pasal 3 huruf a dan huruf b, Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang ikut Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konferensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949. Terangnya.
Tindakan Pelanggaran Penikmatan dan Perlindungan HAM khususnya Hak Atas Hidup, Hak Atas Kesehatan dan Hak tidak mendapatkan penganiayaan sebagaimana diatuur pada Pasal 3, Deklarasi Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan. Pungkasnya.
Penulis: Julia Opki