DPD IMM Sumut Laporkan Dalang Dugaan Korupsi Di Kota Sibolga

- Publisher

Sabtu, 24 September 2022 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPD IMM Sumut di Bareskrim Polri

DPD IMM Sumut di Bareskrim Polri

DPD IMM Sumut di Bareskrim Polri

SUARA UTAMA, Jakarta – Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumatera Utara, Arifuddin Bone berserta Sekretaris Umum, Rahmad Darmawan datangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung pada Kamis (22/09).

Tujuan Pimpinan DPD IMM Sumut melaporkan dugaan tidak pidana korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan rusunawa di Kota Sibolga.

BACA JUGA :  Viral Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare, Aktivitas Tengah Malam Jadi Sorotan Publik

“Kami ingin melaporkan pengaduan ini ke Kapolri dan Kejagung terkait dugaan pidana korupsi dan melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Afif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penggandaan tanah rusunawa, di Kota Sibolga diduga merugikan uang negara lebih dari tiga miliar rupiah,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Diduga Iming-iming Proyek Kerabat Bupati Majene, Warga Tubo Sendana Rugi Rp40 Juta

Afifuddin menjelaskan dugaan korupsi dilakukan oleh Mantan Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk.

“Kami meminta Kapolri dan Kejagung untuk membuka kembali kasus ini, karena berdasarkan fakta hukum dan keterangan saksi, Syarfi Hutauruk telah merugikan negara,” ungkap Afif.

Ketua DPD IMM Sumut mengatakan bahwa DPD IMM beserta masyarakat siap menghadirkan saksi dan bukti awal.

BACA JUGA :  Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

“Kami siap mendatangkan saksi dan memberi bukti awal yang diperlukan penyelidikan,” katanya.

“kami sudah mengantongi dua bukti yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Register Perkara No.92/PID.SUS.TPK/2016/PN.Medan tertanggal 9 Februari 2017 dan Putusan Mahkamah Agung RI No.2124 K/PID.SUS/2017 tertanggal 9 Mei 2018,” tutupnya

Berita Terkait

Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum
Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional
Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:59 WIB

Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:43 WIB

Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:34 WIB

Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Senin, 6 Juli 2026 - 17:56 WIB

Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar

Berita Terbaru