DPD IMM Sumut Laporkan Dalang Dugaan Korupsi Di Kota Sibolga

- Writer

Sabtu, 24 September 2022 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPD IMM Sumut di Bareskrim Polri

DPD IMM Sumut di Bareskrim Polri

WhatsApp Image 2022 09 24 at 18.41.33 1 DPD IMM Sumut Laporkan Dalang Dugaan Korupsi Di Kota Sibolga Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
DPD IMM Sumut di Bareskrim Polri

SUARA UTAMA, Jakarta – Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumatera Utara, Arifuddin Bone berserta Sekretaris Umum, Rahmad Darmawan datangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung pada Kamis (22/09).

Tujuan Pimpinan DPD IMM Sumut melaporkan dugaan tidak pidana korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan rusunawa di Kota Sibolga.

“Kami ingin melaporkan pengaduan ini ke Kapolri dan Kejagung terkait dugaan pidana korupsi dan melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Afif.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 DPD IMM Sumut Laporkan Dalang Dugaan Korupsi Di Kota Sibolga Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penggandaan tanah rusunawa, di Kota Sibolga diduga merugikan uang negara lebih dari tiga miliar rupiah,” lanjutnya.

Afifuddin menjelaskan dugaan korupsi dilakukan oleh Mantan Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk.

BACA JUGA :  Polres Wonosobo Tindak Cepat Kasus Asusila MTsN 1, AKPERSI Siap Kawal

“Kami meminta Kapolri dan Kejagung untuk membuka kembali kasus ini, karena berdasarkan fakta hukum dan keterangan saksi, Syarfi Hutauruk telah merugikan negara,” ungkap Afif.

Ketua DPD IMM Sumut mengatakan bahwa DPD IMM beserta masyarakat siap menghadirkan saksi dan bukti awal.

“Kami siap mendatangkan saksi dan memberi bukti awal yang diperlukan penyelidikan,” katanya.

“kami sudah mengantongi dua bukti yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Register Perkara No.92/PID.SUS.TPK/2016/PN.Medan tertanggal 9 Februari 2017 dan Putusan Mahkamah Agung RI No.2124 K/PID.SUS/2017 tertanggal 9 Mei 2018,” tutupnya

Berita Terkait

Polres Merangin Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Tiga Komplotan Specialis Bongkar Rumah Warga Desa Muara Delang di Cokok Polisi 
Bertopeng Religius, Oknum DPRD Nasdem Kampar Tega “Bujuk” WIL Untuk Aborsi.
LBH LIRA Jawa Timur Kawal Kasus Pencabulan Anak di Lumajang hingga Persidangan
Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Masuki Tahap Penyidikan
Isu Uang Damai Dibantah, LIRA Lumajang Tegaskan Independen Awasi Dana Desa
Dirental Rp.650 ribu Perjam untuk PETI, Alat Berat Excavator Milik Gepeng Kuasai Lahan di Desa Rasau 
PETI Gunakan Excavator Merajalela, Diduga Oknum Kades Sekancing Ulu ‘Sapri’ Terlibat 
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 17:16 WIB

Polres Merangin Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 28 April 2025 - 12:31 WIB

Tiga Komplotan Specialis Bongkar Rumah Warga Desa Muara Delang di Cokok Polisi 

Senin, 28 April 2025 - 12:27 WIB

Bertopeng Religius, Oknum DPRD Nasdem Kampar Tega “Bujuk” WIL Untuk Aborsi.

Jumat, 25 April 2025 - 08:27 WIB

LBH LIRA Jawa Timur Kawal Kasus Pencabulan Anak di Lumajang hingga Persidangan

Kamis, 24 April 2025 - 22:36 WIB

Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Masuki Tahap Penyidikan

Kamis, 24 April 2025 - 11:11 WIB

Isu Uang Damai Dibantah, LIRA Lumajang Tegaskan Independen Awasi Dana Desa

Kamis, 24 April 2025 - 07:41 WIB

Dirental Rp.650 ribu Perjam untuk PETI, Alat Berat Excavator Milik Gepeng Kuasai Lahan di Desa Rasau 

Jumat, 18 April 2025 - 12:59 WIB

PETI Gunakan Excavator Merajalela, Diduga Oknum Kades Sekancing Ulu ‘Sapri’ Terlibat 

Berita Terbaru

Pendapatan Minimal, Gaya Hidup Maksimal || SuaraUtama.ID

Artikel

Pendapatan Minimal, Gaya Hidup Maksimal

Rabu, 30 Apr 2025 - 05:34 WIB

Artikel

Seseorang Mencari Kebenaran dalam Keheningan

Selasa, 29 Apr 2025 - 15:06 WIB