SUARA UTAMA, Labuan Bajo – Warga Transmigrasi Lokal (Translok) UPT Nggorang di Desa Macang Tanggar, kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UMKM (Nakertrans) Manggarai Barat (Mabar) Plin – plan dan tidak berani mengambil keputusan.
Baca Juga: https://suarautama.id/besok-presiden-jokowi-kunker-ke-labuan-bajo-tni-polri-sigap-amankan-lokasi/
Hal itu dikatakan Bernadus Sandur, salah seorang warga translok saat diwawancara di Labuan Bajo, senin, (13/3).
“Dinas Nakertrans Plin plan, minggu lalu bilangnya lain, hari ini bilangnya lain,” Kata Bernadus setelah mendatangi Dinas Nakertrans.
Baca Juga: https://suarautama.id/200-sertifikat-lu-2-milik-warga-translok-bakal-hilang-kabar/
Hal itu disampaikan Warga Translok lantaran jawaban Dinas Nakertrans atas hak kepemilikan atas lahan seluas 5000M² yang disertifikat atas nama Romanus Lalung yang diklaim secara sepihak oleh Quirino Hermanto.
Baca Juga: https://suarautama.id/spam-wae-mese-tercemar-dan-meninggalkan-bau-menyengat-diduga-dilakukan-orang-tidak-bertanggung-jawab/
Pada tanggal 18 januari 2018, Quirino Hermanto menyurati Dinas Nakertrans Manggarai Barat perihal Laporan Penyerobotan Lahan oleh Saudara Romanus Lalung.
Menindaklanjuti Surat Quirino, pada tanggal 18 desember 2018, Dinas Nakertrans menyurati Pemerintah Desa Macang Tanggar Perihal Pemberitahuan Status Warga Transmigrasi UPT Nggorang Pasca Bina.
Baca Juga: https://suarautama.id/kapolda-ntt-dan-kakorlantas-polri-tinjau-kesiapan-venue-asean-summit-di-labuan-bajo/
Dalam surat yang dilayangkan Dinas Nakertrans itu menyebutkan Romanus Lalung yang berlokasi Blok D, 45 diganti oleh Quirino Hermanto.
Surat pemberitahuan yang ditandatangani Kepala Dinas Nakertrans yang dijabat Drs. Bagul Maximus diprotes oleh Warga Translok.
Buntut dari persoalan itu, Warga terus mendatangi Dinas Nakertras untuk meminta Hak Romanus Lalung.
Menurut pengakuan Warga, persoalan ini pernah dimediasi baik oleh Pemerintah desa maupun Dinas Nakertrans sendiri.
Warga memprotes keputusan Dinas Nakertrans itu lantaran Romanus Lalung sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak pernah diberitahu soal pergantian tersebut, baik pemberitahuaan secara lisan, maupun tertulis. Tiba tiba, Lahan yang disertifikat itu dikuasai oleh Quirinus Hermanto. “Surat pemberitahuan dari Dinas Nakertrans itu kita protes, karena tidak ada surat pemberitahuan kepada Romanus Lalung baik secara lisan, maupun tertulis,” Kata Stef Nguje salah satu warga Translok UPT Nggorang.
Baca Juga: https://suarautama.id/gara-gara-trisambodo-kemenkeu-dirujak-netizen/
Stef yang juga menjabat Ketua RT pada waktu itu mengungkapkan bahwa sebelum Romanus Lalung kembali ke kampung untuk melayat saudaranya yang meninggal, ia telah menghubungi YT sebagai pembina Translok UPT Nggorang. “Waktu Romanus ke kampung untuk melayat saudaranya yang meninggal, saya sudah menghubungi YT, YT bilang tidak apa apa, yang penting sudah lapor ke RT, tapi tiba tiba lahan dan rumah Romanus Lalung ditempati oleh Quirino Hermanto atas rekomendasi YT sebagai Pembina Translok UPT Nggorang, “Jelas Stef Nguje.
Stef juga mengungkapkan bahwa ia pernah bertemu Maximus Bagul. “Saya pernah bertemu dengan kepala Dinas Nakertrans, Maksi Bagul. Saya pertanyakan pencabutan Romanus Lalung sebagai warga Translok. Pa Maksi pada waktu menjelaskan kepada saya bahwa soal Pencabutan itu tidak gampang, tidak asal cabut tetapi ada aturannya,” Ungkapnya.
Baca Juga: https://suarautama.id/kemenkeu-anggarakan-rp-20-triliun-untuk-beasiswa-lpdp-tahun-2023/
Kepada media ini, Romanus Lalung menceritakan bahwa saat ia pulang dari kampung untuk melayat saudaranya yang meninggal, tiba tiba rumahnya yang berukuran 6×7 itu ditempati oleh Quirino Hermanto. “Saya kaget, pas saya pulang dari kampung untuk melayat saudara saya yang meninggal, tiba tiba rumah saya didiami oleh Quirino. Beras, periuk dan perabot lainya milik saya dibuang ke luar rumah. Saya kaget betul waktu itu,” Kata Hermanus dengan Nada bertatih tatih.
Hermanus telah banyak mengeluarkan banyak uang untuk memperjuangkan Hak Miliknya.
Baca Juga: https://suarautama.id/pemda-manggarai-barat-digugat-di-pengadilan-negeri-labuan-bajo/
Kedatangan Warga Translok pada senin, (13/3) adalah kali kedua untuk mengambil Sertifikat tanah milik Romanus Lalung.
Sebelumnya, pada tanggal (8/3) warga mendatangi Dinas Nakertrans.
Tanggal 20 februari 2023, Kepala Dinas Nakertrans, Theresia Primadona Asmon mengatakan Sertifikat milik Romanus Lalung bisa diambil.
Namun, sejak warga Translok dua kali mendatangi kantor Dinas Nakertrans, kepala Dinas Nakertrans, Theresia Primadona Asmon tidak berada di tempat.

Menurut Kabid Transmigrasi Nakertrans Andreas Paleng, ST, sertifikat Romanus Lalung harus ditahan karena surat permohonan yang dilayangkan Quirino Hermanto pada Januari 2018 lalu.
Warga menilai Dinas Nakertrans Mabar Plin plan dan tidak berani mengambil keputusan.
Menurut warga, surat pemberitahuan dari Dinas Nakertrans pada desember 2018 tidak sah karena tidak disertai dengan Surat Keputusan Pencabutan dan Surat Penempatan kepada Quirino Hermanto.
Baca Juga: https://suarautama.id/simpang-siur-jawaban-pemda-mabar/
Penempatan Quirino Hermanto atas Lahan yang disertifikat atas nama Romanus Lalung itu atas inisiatif dan rekomendasi YT yang saat itu menjabat sebagai Pembina Warga Translok.
Romanus Lalung yang sudah capeh menanti keputusan Dinas Nakertrans akan siap mengadu ke Polres Mabar. “Saya sudah capeh menanti keputusan Dinas Nakertrans, saya siap mengadu ke pihak yang berwajib dengan laporan penggelapan sertifikat oleh Dinas Nakertrans,” Tegas Romanus Lalung saat keluar dari Polres Mabar untuk kordinasi.
Romanus berharap, langkah yang akan ia ambil dapat mengklir persoalan yang tengah dihadapinya sehingga pihak Nakertrans Manggarai Barat dapat menyerahkan SHM kepadanya. (VD)*