Dialog Interaktif Fatwa MUI Tentang Produk Israel

- Writer

Jumat, 24 November 2023 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dokumentasi Suheri : Dialog Interaktif Terkait Fatwa MUI Tentang Produk Agresi Israel

Foto Dokumentasi Suheri : Dialog Interaktif Terkait Fatwa MUI Tentang Produk Agresi Israel

SUARA UTAMA, Palembang – Kegiatan Dialog Interaktif Terkait Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang produk Israel dan pendukungnya,bertempat di Stasiun Radio Republik Indonesia (RRI), Jalan Radio Nomor 2 KM 4 Kota Palembang, Jum’at(24/11/2023).

Foto Dokumentasi AR. Learning Center :C.ALC

Kegiatan Dialog Interaktif Tentang Produk terhadap Agresi Israel tersebut menyikapi situasi yang berkembang saat ini terkait adanya perang antara Israel dan Palestina, sebagai dukungan moral kepada Negara Palestina,Majelis Ulama Indonesia sebagai salah satu tugasnya mengurusi mengenai kemashalatan umat telah mengeluarkan fatwa haram terhadap produk dari Penjajah Israel.

KH.Amin Dimyati dalam sambutanya mengatakan”Dengan adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia mengenai produk dari Negara yang bergabung dengan Israel hendaknya masyarakat Sumatera Selatan menyikapi dengan bijak dan mendukung fatwa tersebut”.Ungkapnya. Rabu(22/11/2023).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Dialog Interaktif Fatwa MUI Tentang Produk Israel Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA : 48 Tahun MUI Berkhidmad: Menuju Islam Wasathiyah dalam Bingkai Keberagaman

Bahwa untuk itu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan memandang perlu menyebarluaskan penetapan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina untuk dijadikan pedoman. Namun sebagian umat di Indonesia masih ada yang belum mengerti dan memahami adanya edukasi dan penjelasan dari Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Selatan dalam menyikapi hal tersebut. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Foto Dokumentasi Suheri Dialog Interaktif Terkait Fatwa MUI Tentang Produk Agresi Israel.Foto Dokumentasi Suheri Dialog Interaktif Terkait Fatwa MUI Tentang Produk Agresi Israel.

“Bagi produk-produk yang sudah di fatwa haram yang sebelumnya di halalkan masih bisa digunakan masyarakat,namun untuk saat ini hendaknya menahan diri sebelum perang Israel dengan Palestina berakhir”. Jelas KH. Amin Dimyati.

Produk-produk yang tadinya halal kemudian diharamkan berkaitan penjajahan yang dilakukan agresi israel dan didukung oleh negara-negara yang bersekutu dengannya bisa dilihat melalui BPOM hal ini berkaitan dengan isi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023.

BACA : Sikap MUI dan Ormas Islam Terhadap Penistaan Agama Tahun1444 H

“Lebih lanjut untuk mengetahui atau lebih jelas produk apa saja yang halal untuk digunakan masyarakat bisa menghubungi MUI Provinsi Sumsel atau BP POM,karena dikhawatirkan produk yang beredar di media belum tentu benar termasuk kategori yang di larang”.Ungkap KH. Amin Dimyati.

Foto Dokumentasi AR.Learning Center, C.BHS,C.CS,C.CHMFoto Dokumentasi AR.Learning Center, C.BHS,C.CS,C.CHM

Fatwa MUI yang berkaitan Kegiatan Dialog dimaksud terdapat pada pertimbangan Bahwa terhadap tindakan agresi Israel atas Palestina tersebut ada juga pihak yang mendukung baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti bantuan persenjataan dan personel kepada Israel, bantuan finansial perusahaan yang berafiliasi pada Israel dan zionisme, pembangunan opini publik yang mendukung zionisme, hingga membeli produk yang secara nyata mendukung agresi Israel dan zionisme.

BACA : MUI Kabupaten Asahan Kukuhkan Pengurus LADUI Masa Khidmat 2022-2026

BACA JUGA :  Sukses Gelar Seminar Nasional Kebangsaan dan Keumatan

Fatwa MUI Merekomendasikan pertama Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina. Kedua Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi. ketiga Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Berdasarkan data dari Kemenlu RI bahwa Negara Palestina (دولة فلسطين Dawlat Filastin) adalah sebuah negara di Timur Tengah antara Laut Tengah dan Sungai Yordania. Status politiknya masih dalam perdebatan. Sebagian besar negara di dunia termasuk negara-negara anggota OKI, Liga Arab, Gerakan Non-Blok, dan ASEAN telah mengakui keberadaan Negara Palestina. Wilayah Palestina saat ini terbagi menjadi dua entitas politik, yaitu Wilayah Pendudukan israel dan Otoritas Nasional Palestina. Deklarasi Kemerdekaan Palestina dinyatakan pada 15 November 1988 di Aljazaer oleh Dewan Nasional (PNC) Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).

Foto Dokumentasi Suheri Dialog Interaktif Terkait Fatwa MUI Tentang Produk Agresi Israel.Foto Dokumentasi Suheri : Dialog Interaktif Terkait Fatwa MUI Tentang Produk Agresi Israel.

Terletak di lokasi yang strategis, di antara Mesir, Suriah dan Jazirah Arab, wilayah ini mempunyai sejarah yang panjang. Batas-batas dari wilayah ini selalu berubah sepanjang sejarah, dan terakhir kali ditetapkan pada zaman modern oleh Persetujuan batas Perancis-Britania (1920) dan Nota Transyordania (tanggal 16 September 1922), selama periode Mandat Palestina.

Palestina membentuk bagian tenggara dari kesatuan geografis yang besar di belahan timur dunia Arab yang disebut dengan negeri Syam. Selain Palestina, negeri Syam terdiri dari Lebanon, Suriah dan Yordania. Pada awalnya negara-negara ini punya perbatasan yang kolektif di luar perbatasannya dengan Mesir.

BACA : Waketum MUI Sebut Konsep NKRI Sudah Sesuai dengan Syariat Islam

Perbatasan dengan Yordania dimulai di wilayah selatan danau Tabariyya pada pembuangan sungai Al Yarmouk. Terus sepanjang Sungai Yordania. Dari mata air Sungai Yordan, perbatasan ini ke arah Selatan membelah pertengahan Laut Mati secara geometrikal dan lembah Araba, hingga sampai pada daerah Aqaba.

Sementara itu Ustadz Abdurahman Taib,selaku ketua Yayasan Pelita Bersatu Indonesia,saat ini tengah fokus didunia pendidikan,dakwah dan Sosial menyatakan “Bagi eks Napiter yang ada di Sumsel mendukung adanya fatwa MUI terkait produk dari penjajah Israel,namun diharapkan kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi Kamtibmas tetap menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif,dengan cara-cara yang sopan dan santun tidak dengan aksi eksterem atau anarkis”. */Kiriman Suheri PJS Palembang.

Berita Terkait

Keputusan Politik Ini, “Mungkin” Akan Mengakhiri Masa Jabatan Jokowi dengan Husnul Khotimah
Pak Kapolda Jambi, 3 Set Dompeng Ilegal Milik Tugiman Melenggang Bebas di Belakang BTN Mandiri Sungai Ulak
Tim Komisi Kejaksaan RI Dan Sesjamwas Kejagung Datangi Kejari Kampar Dalam Rangka Verifikasi Meraih Predikat WBK
Way Kanan Siap Meriahkan Hari Santri Nasional 2024 dengan Beragam Kegiatan Edukatif dan Keagamaan
8 Prinsip Hidup Bersama Al-Quran
Keberadaan Penampung Emas Ilegal Milik ‘Ramoi’ di Desa Tambang Baru Penunjang Maraknya PETI
Hutan Papua Bukan Milik Negara Tapi Masyarakat Adat
Yohanes Pokuai Terpilih Panitia Natal Ipmanapandode Joglo
Berita ini 31 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:38 WIB

Keputusan Politik Ini, “Mungkin” Akan Mengakhiri Masa Jabatan Jokowi dengan Husnul Khotimah

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:27 WIB

Pak Kapolda Jambi, 3 Set Dompeng Ilegal Milik Tugiman Melenggang Bebas di Belakang BTN Mandiri Sungai Ulak

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:24 WIB

Tim Komisi Kejaksaan RI Dan Sesjamwas Kejagung Datangi Kejari Kampar Dalam Rangka Verifikasi Meraih Predikat WBK

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:38 WIB

Way Kanan Siap Meriahkan Hari Santri Nasional 2024 dengan Beragam Kegiatan Edukatif dan Keagamaan

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:05 WIB

8 Prinsip Hidup Bersama Al-Quran

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:21 WIB

Keberadaan Penampung Emas Ilegal Milik ‘Ramoi’ di Desa Tambang Baru Penunjang Maraknya PETI

Kamis, 10 Oktober 2024 - 06:16 WIB

Hutan Papua Bukan Milik Negara Tapi Masyarakat Adat

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Yohanes Pokuai Terpilih Panitia Natal Ipmanapandode Joglo

Berita Terbaru