Derita Pekerja Harian Lepas

- Writer

Minggu, 5 Mei 2024 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,  Dalam dunia ketenaga kerjaan yang paling penting untuk diperhatikan pada saat pekerja/buruh sebelum melakukan pekerjaan pada perusahaan adalah kontrak kerja/perjanjian kerja.

Apa itu perjanjian kerja/kontrak kerja?

Adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tertulis,  baik untuk waktu tidak tertentu maupun untuk waktu tertentu yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Derita Pekerja Harian Lepas Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam prakteknya sering kita menjumpai istilah PHL (pekerja harian lepas)  KHL (karyawan harian lepas) BHL (buruh harian Lepas) pekerja/buruh tersebut banyak kita jumpai diperusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan lainya.

Pernahkah kita membayangkan bagaimana Derita dan Nasif  Si Fulan yang sudah bekerja 5 sampai dengan 10 tahun atau Si Fulani lebih dari 10 tahun di Perusahaan Si “A” dengan status PHL, KHL, atau BHL.

Pertanyaan mendasar nya,  apakah untuk pekerja/buruh dengan istilah diatas hak-hak nya sudah diberikan sesuai ketentuan yang ada. Bagaimana dengan upah mereka, jaminan sosialnya,  dan apakah hak mereka ketika tidak lagi dipekerjakan di Perusahaan.

Untuk menjawab semua itu mari kita lihat lebih jauh.

Defenisi pekerja harian lepas adalah, pekerja yang bekerja pada perusahaan untuk melakukan pekerjaan tertentu,  yang berubah-ubah dalam hal waktu maupun kontiniutas,  pekerja dengan menerima upah didasarkan atas kehadirannya secara harian.

Bagaimana aturan main pekerja harian lepas berdasarkan Peraturan Pemerintah no.  35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Alih Daya/Waktu Kerja/Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan hubungan Kerja.

Pasal 10 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (pkwt) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan,  pembayaran upah berdasarkan kehadiran dapat dilakukan dengan perjanjian harian.

Bekerja kurang dari 21 hari,  dalam hal bekerja 21 hari lebih selama 3 bulan maka perjanjian berubah menjadi PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu).

Karna telah diatur dalam peraturan pemerintah no.  35 tahun 2021 dapat di simpulkan pada dasarnya,  Perjanjian kerja pekerja harian lepas (PHL),Karyawan Harian Lepas (KHL) dan Buruh Harian Lepas (BHL) merupakan bagian dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu.

Lalu bagaimana dengan pertanyaan mendasar pada alenia sebelumnya,  tentang hak-hak mereka seperti Upah, Jaminan Sosial, dan ketika mereka tidak bekerja lagi?.

Pertanyaan diatas terjawab pada peraturan pemerintah no. 35 tahun 2021 pasal 11. Perjanjian kerja Harian Lepas harus dibuat  perjanjian :

Perjanjian dapat dibuat secara kolektif

Wajib memenuhi hak pekerja

BACA JUGA :  Sisi Gelap di Balik Dunia Penerbangan

Termasuk jaminan Sosial

Hal yang tidak kalah penting nya untuk diperhatikan apa bila terjadi perselisihan hubungan industrial,  sebagaimana kita ketahui bersama perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh karena adanya perselisihan dalam hal ini perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kemudian timbul pertanyaan lagi apakah perjanjian kerja, PHL, KHL, dan BHL ini jika tidak bekerja lagi/diberhentikan akan mendapat hak nya.

Oleh karena telah diatur dalam PP 35 tahun 2021 dapat disimpulkan pada dasarnya perjanjian kerja harian lepas (PHL, KHL,  BHL)  merupakan bagian dari Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)  dikarena merupakan salah satu bentuk PKWT, dalam hal pekerja harian lepas di PHK, Hak-hak nya tunduk pada aturan PKWT.

Hak pekerja PKWT yang di PHK,  pasal. 62 undang-undang ketenaga kerjaan tahnn 2003 yaitu,  apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dan perjanjian kerja waktu tertentu atau berakhir hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 61 ayat 1, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi  kepada pihak lainya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Pasal 15 peraturan pemerintah no. 35 tahun 2021 pemberian uang konfensasi. Besar uang konfensasi sesuai pasal 16 peraturan pemerintah no.  35 tahun 2021.

PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus diberikan 1 bulan upah

PKWT 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja : 12 x 1 bulan upah

PKWT lebih dari 12 bulan diberikan proporsional, masa kerja : 12 X 1 bulan upah.

Merujuk ketentuan diatas yang menjadi hak bagi pekerja PKWT yang di PHK bukanlah uang Pesangon melainkan ganti rugi atau uang konfensasi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Nah bagaimana hak-hak pekerja PHl, KHL, dan BHL, yang merupakan termasuk PKWT,  seperti Upah, Jaminan Sosial, Ganti Rugi dan Uang Konfensasi bisa berjalan dan dirasakan oleh pekerja/buruh?

Yang utama dan pertama adanya kesadaraan para pengusaha  untuk taat hukum.

Keberanian dari Dinas terkait untuk menindak oknum pengusaha yang tidak taat aturan.

Para penggiat buruh / aktivis buruh lantang bersuara,  turut serta mengawasi kepatuhan pengusaha,  kinerja dinas terkait dan jangan menjadi sebalik nya.

Semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Pembangunan Rabat Beton di Desa Fajar Asri: Memudahkan Akses, Meningkatkan Hasil Pertanian
Kebijakan Berlebihan dalam Penyambutan Paus Fransiskus : Azan Maghrib Harus Tetap Disiarkan
Sisi Gelap di Balik Dunia Penerbangan
Jadwal Sholat Bandung dan Sekitarnya, Sabtu 31 Agustus 2024
Panwascam Pagelaran Tekankan Pentingnya Netralitas ASN dan Aparatur Desa dalam Pilkada 2024
6 Tips dan Trik Agar Terlihat Awet Muda dan Mempunyai Daya Tarik Tersendiri
Turkiye Jalin Kerja Sama dengan PT Dirgantara Indonesia
Larangan menjadi orang “kelima” (Wa la takun khomisan) dalam pandangan islam
Berita ini 312 kali dibaca
Foto karikatur pekerja ter Phk.

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 21:39 WIB

Pembangunan Rabat Beton di Desa Fajar Asri: Memudahkan Akses, Meningkatkan Hasil Pertanian

Kamis, 5 September 2024 - 17:30 WIB

Kebijakan Berlebihan dalam Penyambutan Paus Fransiskus : Azan Maghrib Harus Tetap Disiarkan

Minggu, 1 September 2024 - 23:07 WIB

Sisi Gelap di Balik Dunia Penerbangan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 11:55 WIB

Jadwal Sholat Bandung dan Sekitarnya, Sabtu 31 Agustus 2024

Jumat, 30 Agustus 2024 - 14:47 WIB

Panwascam Pagelaran Tekankan Pentingnya Netralitas ASN dan Aparatur Desa dalam Pilkada 2024

Kamis, 29 Agustus 2024 - 08:48 WIB

6 Tips dan Trik Agar Terlihat Awet Muda dan Mempunyai Daya Tarik Tersendiri

Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:59 WIB

Turkiye Jalin Kerja Sama dengan PT Dirgantara Indonesia

Selasa, 27 Agustus 2024 - 08:56 WIB

Larangan menjadi orang “kelima” (Wa la takun khomisan) dalam pandangan islam

Berita Terbaru