SUARA UTAMA, Ngawi – Jurnalis kabupaten Ngawi yang tergabung di berbagai asosiasi jurnalis, lakukan aksi damai tolak revisi undang-undang penyiaran.
Aksi damai tersebut mencerminkan kekhawatiran mendalam insan Pers Ngawi, terhadap potensi kemunduran demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Aksi yang diikuti sekitar 115 jurnalis, dengan berjalan mundur dari depan kantor Bupati Ngawi sampai depan gedung DPRD kabupaten Ngawi.
Selaku koordinator aksi damai, Asfi Manar dalam orasinya menyampaikan dampak negatif apabila RUU Pers itu disahkan. Kebebasan Pers merupakan pilar penting dalam demokrasi, sebab itu, RUU penyiaran tersebut dikhawatirkan dapat melemahkan demokrasi dan hak-hak rakyat. Jumat, 31 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Revisi UU Pers yang berpotensi menyensor informasi publik dan membunuh fungsi kontrol media. Apa yang dilakukan pemerintah hingga akhirnya muncul RUU ini, kami melihat bahwa ini adalah kebangkitan orde baru, bahkan lebih kejam” ucapnya.
Asfi menyuarakan, Pasal-pasal yang dinilai bermasalah dan bakal mengekang kebebasan pers, misalnya pada pasal 4 (2) RUU Pers, yaitu Memberikan kewenangan besar kepada Dewan Pers untuk mengatur jurnalistik, dikhawatirkan dapat berpotensi represif dan membatasi ruang gerak jurnalis.
Pasal 32 RUU Pers, memperketat aturan terkait pemberitaan bohong (hoax) dengan potensi kriminalisasi jurnalis yang meliput isu sensitif.
Pasal 37 RUU Pers yang memberikan kewenangan kepada KPI untuk mengawasi media online, hal ini dikhawatirkan dapat berakibat pada sensor dan pembungkaman media kritis.
“Keputusan-keputusan, rancangan undang-undang yang dibuat seharusnya bukan untuk memberangus kebebasan untuk kita saling mengoreksi. Kenapa tidak disahkan saja undang-undang anti korupsi atau perampasan aset itu lebih penting daripada merevisi undang-undang penyiaran” Tegasnya.
Hampir satu jam berorasi, akhirnya ketua DPRD kabupaten Ngawi, Heru Kusnindar beserta wakilnya menemui para jurnalis yang melakukan aksi. Ia menanggapi, penolakan produk RUU yang menyebabkan perselisihan ini bukan hanya merugikan insan pers saja, akan tetapi seluruh rakyat Indonesia.
“Ini sesuatu yang baik menurut saya, karena yang kita diskusikan ini tidak akan selesai di sini maka kita akan teruskan ini ke DPR RI, karena ini bukan hanya kepentingan insan Pers saja tetapi juga kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” Ucap Heru.
Lanjut, DPRD kabupaten Ngawi menyetujui dan menandatangani surat pernyataan dengan semua ketua asosiasi jurnalis Ngawi. Heru berjanji, pernyataan yang berisi aspirasi jurnalis tentang penolakan RUU penyiaran Pers tersebut akan diteruskan ke DPR RI.
Penulis : Sofyan