banner 728x250

Akses Ditutup, Aktivis Papua Kritik KPK RI Menahan Gubernur Papua,Seakan Tahanan MAKAR

a3789c69f09a5125cf125405271bcc8cbb72c0507300ce262a72a63a28aeef58.0 Akses Ditutup, Aktivis Papua Kritik KPK RI Menahan Gubernur Papua,Seakan Tahanan MAKAR Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
banner 120x600
113 Kali Dibaca

SUARA UTAMA, Jayapura – Sejak ditahan Gubernur Papua, Lukas Enembe Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia Republik Indonesia (KPK RI) pada 11 Januari 2023 di Kota Jayapura belum diberikan Akses atau kunjungan keluarga, Tim Dokter dan Pengacara Hukum terhadap Gubernur Papua oleh KPK RI.

Melihat keadaan itu, Tokoh Pemuda Papua, Alexander G. Gobai mengatakan, penahanan Gubernur Papua, Lukas Enembe seakan tahanan Makar yang dipasalkan 106 KUHP.

“KPK RI sudah tidak profesional dalam menjaga eksistensi Lembaga Negara di Republik Indonesia ini. Tidak memberikan akses apalagi KPK RI tidak menghargai HAM. Tindakan ini sudah diluar nalar manusia,” Ungkap Gobai kepada media Suara Utama, Minggu, (21/01/23).

Menurut dia, Penahanan Gubernur Papua yang dilakukan KPK RI secara paksa di kota Jayapura merupakan tindakan KPK RI yang tidak menghargai status keberadaan Gubernur Papua yang masih sakit dan membutuhkan pengobatan dan pemulihan secara intensif. Sesungguhnya KPK RI dapat mengedepankan Hak Asasi Manusia  HAM) sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Ketua KPK RI, yakni menjunjung Tinggi HAM bagi Gubernur Papua.

“Kami minta agar KPK memberikan jaminan kesehatan, pengobatan serta pemulihan dengan perawat yang baik, misalnya, dilihat oleh dokter Pribadinya, Dokter Spesialis dari Singapura dan diberi akses kunjungan keluarga yang dapat menghibur Gubernur Papua guna menghindari tekanan psikologis,” Kata Gobai yang juga selaku Aktivis Papua itu.

KPK RI mesti melihat Lukas Enembe adalah Gubernur Provinsi Papua sosok Figur, Tokoh Papua yang telah mengabdi kepada Negera Republik Indonesia selama 20 tahun. Banyak prestasi dan pembangunan yang dilakukannya. Oleh karenanya, Negara mesti memberikan perhatian khusus, misalnya, dalam proses penahanan Gubernur selayaknya dilakukan sebagai manusia ciptaan Tuhan.

“Gubernur Papua tidak melakukan kejahatan yang dapat mengganggu Negara. Dia Pemimpin Orang Papua dapat membangun tanah Papua. Sehingga, Negara harus memberikan akses seluas-luasnya terutama kesehatannya,” Kata Eks BEM USTJ itu.

Lanjutnya, “Gubenur tidak menggulingkan NKRI. Hingga menahan dan menutup semua akses, seakan Gubernur Papua ditahan karena pasal Makar (106) yang dapat mengganggu Negara,” Tambahnya.

Gobai berharap, KPK RI sudah harus memberikan akses seluas-luasnya bagi kekuarga, Dokter Pribadi, Dokter dari Singapura untuk dapat melihat perkembangan terakhir kesehatan Gubernur Papua.

banner 468x60
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90