Akibat dua Mobil Digadai Tanpa Izin Sang Pemiliknya, Juhri Septeri Ananda di Polisikan

- Publisher

Sabtu, 8 Juni 2024 - 09:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Jambi– Merasa di tipu oleh rekan kerjanya sendiri, Anju Saragih yang menjabat sebagai Direktur PT. Ondos Bayak Jambi melaporkan seorang kawannya yang bernama Juhri Septeri Ananda warga Kabupaten Sarolangun dengan dugaan Penipuan atau Penggelapan yang diketahui terjadi pada Oktober 2023.

Terkait dengan hal tersebut, Kepada media ini Anju Saragih mengatakan jika dirinya sudah membuat Laporan Polisi pada bulan Februari 2024 di Polres Sarolangun.

“Awal mulanya sekitar bulan 12 saya jumpa dengan Nanda, ku bilang sama dia tolong carikan lesing dulu lae ini ada dua jaminan BPKB, Kata nanda ok kita carikan, nah kurang lebih sekitar bulan  12/2022 sampailah 2023 dan sampai bulan 2/2024 nanda bilang ke saya katanya orang lesing mau lihat BPKB nya yang asli, saya pun heran kenapa kok minta BPKB yang asli, seharusnya kalau untuk survei kan photo copy nya dulu, tapi Nanda mengatakan jika pihak lesing minta yang asli, ya namanya kitakan teman baik, maka ku kasihlah BPKB dua mobil itu, tapi berjalannya waktu kata Nanda tidak bisa di cairkan, tapi BPKB tersebut tidak di kembalikan ke saya, dan ternyata setelah berjalannya waktu kami mengetahui jika BPKB tersebut sudah di cairkan di lesing Muara Bungo namun uang nya tidak di berikan ke saya,” demikian kata Anju.

Ditambahkan menurut Anju Saragih, Ia menyatakan bahwa akibat dari perbuatan Ananda tersebut dirinya mengalami kerugian finansial mencapai ratusan juta rupiah, bahkan Mobil yang sebelumnya merupakan kredit tersebut hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.

“Ya akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Juhri Septeri Ananda tersebut saya mengalami kerugian ratusan juta rupiah, karena informasi nya dua mobil kami yakni Grand Max dan Wuling tersebut di cairkan Rp. 168.000.000, jadi dengan demikian jelas bahwa ini adalah masuk ke unsur Penipuan atau Penggelapan, untuk itu pada beberapa waktu lalu kami sudah membuat Laporan Polisi di polres Sarolangun, dan kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara ini,” Demikian pungkasnya (7/6/24).

BACA JUGA :  Krisis Integritas dalam Negara Hukum

Terpisah, terkait dengan Laporan Polisi oleh Anju Saragih di Polres Sarolangun tersebut dibenarkan oleh KBO Reskrim Polres Sarolangun.

Dijumpai di ruang kerjanya pada (5/6/24) KBO Reskrim Polres Sarolangun Ipda. Amirullah SH membenarkan jika pada bulan Februari  2024 ada LP atasnama Anju Saragih dengan terlapor Juhri Septeri AnandaJuhri Septeri Ananda perkara dugaan Penipuan atau Penggelapan.

“Ya benar adanya, pada bulan Februari 2024 ada LP atas nama Anju Saragih sebagai pelapor dan Juhri Septeri Ananda selaku terlapor dengan perkara dugaan Penipuan atau Penggelapan, dan kami dari penyidik sudah menghubungi pak Anju Saragih untuk menghadirkan saksi-saksi untuk di mintai keterangannya, dan dalam waktu dekat ini kami juga meminta kepada pak Anju untuk datang ke polres sarolangun ini guna menindaklanjuti perkara ini,” demikian kata KBO Reskrim Polres Sarolangun.

BACA JUGA :  “Quo Vadis” UU Perampasan Asset

Sementara itu berkaitan dengan keberadaan  mobil merek Wuling yang sempat di amankan oleh pihak Kepolisian Resor Bungo, kepada media ini (7/6/24) Ps. Kanit Idik l Reskrim Polres Muara Bungo Aiptu. Dedi Supriyadi mengatakan jika Kendaraan tersebut sudah di serahkan ke pihak lesing PT SMART FINANCE Bungo.

“Oh mobil tersebut sudah kami serahkan ke pihak lesing SMART FINANCE pak,” Ucapnya.

Tak berhenti sampai di situ, guna konfirmasi terkait dengan hal tersebut, jum’at (7/6/24) media ini mencoba mendatangi kantor PT SMART FINANCE Muara Bungo, namun beberapa pegawai yang ada enggan memberikan keterangannya karena pimpinan di kantor tersebut tidak berada di tempat dan meminta kepada media ini untuk datang lagi pada Senin (10/6/24).

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 479 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/