Pernyataan Sikap Dari Mahasiswa Nduga, Se-Indonesia Untuk Menanggapi Proses, Kasus Mutilasi Di Timika.

Kamis, 19 Januari 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Poster pernyataan sikap oleh mahasiswa Nduga berbagai daerah

Poster pernyataan sikap oleh mahasiswa Nduga berbagai daerah

SUARA UTAMA, YOGYAKARTA – Pernyataan Sikap Dari Mahasiswa Nduga, Se-Indonesia Untuk Menanggapi Proses, Kasus Mutilasi Di Timika.

Dan hari ini’ jumpa pers yang di lalukan oleh: Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga diberbagai wilayah di Indonesia  termasuk jogjakarta. Dilaporkan kepada Jurnalis suara utama id

Jumpa pers; terkait Mutilasi, 4 masyarakat sipil nduga dan di timika. mahasiswa nduga mengambil pernyataan sikap bersama berbagai daerah, yakni bagi jawa tengah.
Jogjakarta dan salatiga, bagi jawa timur di malang, bagi jawa barat di bandung dan bali.

Lapak Baca dan Diskusi oleh (AMP KK Yogyakarta)

Pernyataan Sikap Dari Mahasiswa Nduga Se-Indonesia untuk Menanggapi Proses, Kasus Mutilasi di Nduga dan Timika. Pernyataan sikap yang secara bersama berbagai daerah di Indonesia. Adapun Sebagai berikutnya

Pernyataan Sikap Bersama

Pernyataan Sikap Dari Mahasiswa Nduga Se-Indonesia untuk Menanggapi Proses, Kasus Mutilasi Di Timika.

“Atas proses hukum terdakwa kasus penembakan dan mutilasi warga sipil Timika”

Perencanaan, penembakan dan mutilasi 4 (Empat) warga sipil pada 22 agustus 2022 atas nama
Alm. Arnold Lokbere,
Alm. Irian Nirigi,
Alm. Lemanion Nirigi
Alm Atis Tini

dilakukan secara Sadar,Terencana dan Sistematis. Hingga kini 10 (Sepuluh) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan 6 (Enam) diantaranya merupakan prajurit aktif dari kesatuan Detasemen Markas (Denma) Brigade Infanteri 20/Ima Jaya Keramo Kostrad.

BACA JUGA :  Sinergi Arsari Tambang dan Pemkot Pangkalpinang: Dorong Kesejahteraan Warga Lewat Program PPM 2027

Terdakwa 6 (Enam ) Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disidangkan yakni Kapten (Inf) Dominggus Kainama, Prajurit Satu (Pratu) Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra Clinsman, Pratu Rizky Oktav Muliawan, dan Prajurit Kepala Pargo Rumbouw diadili melalui pengadilan militer III -19 Jayapura, Papua. Sedangkan, Mayor (Inf) Helmanto Fransiskus Dakhi diadili melalui Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Jawa Timur. Untuk 4 (Empat) Tersangka sipil berkas perkaranya masih belum dilimpahkan ke pengadilan umum.

IMPT Gelar Mimbar Bebas Sikapi Kasus Pembunuhan Mutilasi Empat Warga Sipil di Mimika dan Nyatakan Delapan Pernyataan Sikap

Proses persidangan pelaku Militer sudah berlangsung sejak tahap Perdana digelar pada tanggal 12 sampai 14 Desember 2022 di jayapura dengan agenda pemeriksaan oknum pelaku,pemeriksaan saksi korban, penjualan Senapan Api. Pada tahap selanjutnya tanggal 16-17 januari Pemeriksaan tersangka Mayor Hermanto Fransiskus Dakhi dan persidangan lanjutan pada tanggal 19 Januari 2023. Dalam siaran pers koalisi masyarakat sipil untuk penegakan Hukum dan Ham pada 16 januari 2023 menyebutkan ada beberapa hal yang berjalan serampangan dan terkesan melindungi pelaku TNI, Diantaranya Persidangan Tidak Akuntabel, Transparan, Pelaku Yang Berlatar Belakang Pangkat Mayor Didakwa Tidak Cermat Menggunakan Pasal 480 KUHP Dan Jauh Dari Harapan Keluarga.

Sejak awal kami mahasiswa/I telah menyatakan bahwa segala proses hukum harus dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum. Sesuai dengan permintaan keluarga juga bahwa proses hukum harus dilakukan di Timika, entah itu pelaku sipil maupun militer. Belajar dari berbagai kasus yang ditangani oleh pengadilan militer selama ini dilakukan secara tertutup dan tidak transparan. Pada pengadilan HAM juga mengalami persoalan yang sama, sebut saja.

Ipmanapandode JOGLO Gelar Seminar Menumbuhkan Jiwa Entrepreusihp

kasus biak berdarah (1998), Paniai berdarah (2014), wasior berdarah(2001) dan kasus lainya. Yang lebih parahnya lagi pada kasus paniai berdarah tersangka Isak Sattu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM di Makassar (Desember 2022).

Dari proses-proses ini kita melihat bahwa negara cenderung dengan sengaja melakukan pembiaran dan tidak memiliki niat baik.

BACA JUGA :  Warga Sempat Hilang, Ditemukan Selamat pada Senin 25 Mei 2026

Dengan melihat proses persidangan sejak awal berlangsung lambat, tertutup, tidak transparan, tidak akuntabel dan cenderung melindungi para pelaku, maka kami Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa/I Nduga Se-Jawa Dan Bali (IPMNI) yang tergabung bersama keluarga korban dengan ini Menyatakan bahwa :

Menolak Terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi Didakwa menggunakan pasal 480 KUHP oleh Orditurat Tinggi Berdasarkan Informasi SIPP. Hal ini sangat cacat hukum, karena Susunan dan struktur dakwaan ini kami anggap sangat problematis, sebab menaruh Pasal 480 ke-2 KUHP tentang penadahan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara sebagai dakwaan primer adalah merusak harkat dan martabat kemanusiaan orang papua.

Mahasiswa Papua Jog-Lo Rayakan Natal Ipmanapandode

Hakim Militer Tinggi III Surabaya dan Orditurat Tinggi Makassar sangat tidak cermat menjalankan proses persidangan dan Terkesan melindungi pelaku

Kami juga menolak segala bentuk upaya meringankan beban pelaku oleh pihak mana pun selama persidangan berlangsung

BACA JUGA :  Polri dan Mitra Kamtibmas Perkuat Sinergi di Manggala

Setiap pelaku wajib diberikan hukuman yang setimpal dengan menggunakan pasal yang sesuai yaitu pasal 340 KUHP ( Terencana, Terstruktur , dan Sistematis )

Mahkamah Agung Segera mencabut dan mengatrol Dakwaan-dakwaan manipulatif yang terjadi pada persidangan.

Mendesak kepada :
Presiden Jokowi untuk melihat segala fakta proses persidangan bagi orang Papua secara langsung

Menkopolhukam melakukan kontrol atas setiap persidangan di Papua

Panglima Tentara Nasional Indonesia melakukan pengawasan terhadap proses peradilan dan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel bagi para anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Timika;

Ketua Mahkamah Agung melakukan pemantauan langsung atas kinerja perangkat peradilan yang menyidangkan para terdakwa anggota militer maupun sipil.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia segera memutuskan permohonan untuk memberikan perlindungan serta pemulihan yang telah diajukan oleh keluarga para korban

Demikian pernyataan dan desakan bersama atas persidangan yang sedang berlangsung

Yogyakarta, 19 januari 2023
Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia Wilayah Barat

Berita Terkait

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan
Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI
DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu
Indonesia Tambah Amunisi! Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Siap Wujudkan Mimpi Piala Dunia 2030
TPA Langling Kian Memprihatinkan, Tumpukan Sampah Diduga Tak Terkelola, Akses Warga ke Kebun Lumpuh
Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:35

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56

GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:47

DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu

Berita Terbaru