- Writer

Sabtu, 18 November 2023 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Prastiyo Umardani

Sekjen lingkaR stUdi maSyarakat dan Hukum (RUSH), menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

 

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam era yang didominasi oleh kemajuan teknologi, sistem pendidikan tidak luput dari transformasi yang disebabkan oleh integrasi teknologi. Namun, di balik potensi besar yang ditawarkan teknologi dalam pendidikan, muncul berbagai tantangan etika yang mengakibatkan perdebatan yang kompleks dalam perspektif hukum dan politik. Salah satu tantangan utama adalah dalam hal privasi dan keamanan data. Penggunaan teknologi di ruang kelas sering kali melibatkan pengumpulan dan penggunaan data pribadi siswa, yang menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana data tersebut dikumpulkan, disimpan, dan diakses, serta apakah penggunaannya sesuai dengan standar etika dan hukum yang berlaku. Tantangan lainnya adalah ketimpangan akses terhadap teknologi dalam konteks pendidikan. Meskipun teknologi dapat meningkatkan aksesibilitas pendidikan, kesenjangan dalam akses terhadap infrastruktur teknologi dapat memperburuk kesenjangan pendidikan yang sudah ada. Selain itu, penggunaan teknologi dalam proses pembelajaran juga menghadapi dilema terkait keadilan dan kesetaraan, di mana tidak semua siswa memiliki kemampuan yang sama dalam memanfaatkan teknologi untuk kepentingan pembelajaran mereka. Implikasi hukum dan politik dari tantangan ini mencakup regulasi yang belum sepenuhnya terdefinisi dengan jelas dalam hal perlindungan data pendidikan, hak privasi siswa, dan tanggung jawab institusi pendidikan dalam mengelola teknologi. Di sisi politik, terdapat pertarungan kepentingan antara pihak-pihak yang mendukung penggunaan teknologi dalam pendidikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas, dan pihak-pihak yang mengkhawatirkan implikasi negatifnya terhadap privasi, kesenjangan sosial, dan kerentanan terhadap penyalahgunaan data. Perdebatan ini menggarisbawahi pentingnya kerangka kerja hukum yang jelas dan kebijakan yang dapat mengakomodasi perkembangan teknologi sambil mempertimbangkan nilai-nilai etika dan prinsip-prinsip keadilan dalam sistem pendidikan.

Tantangan etika dalam penggunaan teknologi dalam sistem pendidikan juga meliputi isu keamanan cyber dan integritas akademik. Ancaman keamanan cyber seperti peretasan atau serangan malware dapat mengancam infrastruktur pendidikan dan mengakibatkan pencurian data sensitif atau gangguan pada proses pembelajaran. Di samping itu, kemajuan teknologi juga membuka pintu bagi pelanggaran integritas akademik melalui plagiarisme atau penggunaan teknologi untuk melakukan kecurangan dalam ujian atau tugas.

Aspek hukum dan politik dalam hal ini mencakup perlindungan terhadap infrastruktur pendidikan dari serangan cyber, pembuatan undang-undang yang mengatur etika dalam penggunaan teknologi untuk mencegah kecurangan akademik, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran ini. Namun, keberadaan regulasi yang belum sepenuhnya matang dan seringkali tertinggal dari perkembangan teknologi dapat menjadi hambatan dalam menangani tantangan etika ini.

Selain itu, perdebatan politik juga mencakup isu-isu seperti pendanaan untuk integrasi teknologi dalam pendidikan, kebijakan distribusi infrastruktur teknologi yang merata, serta pengambilan keputusan terkait jenis teknologi yang digunakan dalam proses pembelajaran. Perbedaan pandangan politik dan kepentingan ekonomi juga seringkali memengaruhi arah kebijakan terkait teknologi dalam pendidikan.

Dalam memecahkan tantangan ini, diperlukan kolaborasi antara para pembuat kebijakan, pakar teknologi, praktisi pendidikan, dan masyarakat untuk menciptakan kerangka kerja yang tidak hanya mengakomodasi perkembangan teknologi, tetapi juga melindungi nilai-nilai etika, keadilan, dan keamanan dalam sistem pendidikan. Perlunya pendekatan holistik yang memperhatikan aspek hukum, politik, sosial, dan teknologi menjadi kunci dalam menghadapi tantangan etika yang kompleks ini.

Tantangan etika dalam penggunaan teknologi dalam sistem pendidikan menyoroti sejumlah isu yang kompleks dan membutuhkan pemikiran mendalam dari perspektif hukum dan politik. Perkembangan teknologi telah mengubah lanskap pendidikan dengan memperkenalkan berbagai alat dan platform yang dapat meningkatkan pengalaman belajar. Namun, seiring dengan manfaatnya, ada sejumlah tantangan etika yang muncul, yang melibatkan pertimbangan hukum dan politik yang signifikan.

Tantangan Privasi dan Keamanan Data

Penggunaan teknologi dalam pendidikan seringkali melibatkan pengumpulan, penyimpanan, dan pengolahan data pribadi siswa. Hal ini mengundang pertanyaan tentang bagaimana data tersebut dikelola, dilindungi, dan digunakan. Perlindungan privasi menjadi isu sentral, terutama dalam konteks di mana data siswa dapat dieksploitasi atau disalahgunakan. Undang-undang yang mengatur privasi data pendidikan belum selalu cukup lengkap atau spesifik dalam banyak yurisdiksi, meninggalkan celah yang perlu diatasi untuk melindungi data siswa.

Kesenjangan Akses dan Keadilan

Meskipun teknologi dapat meningkatkan aksesibilitas pendidikan, ketidaksetaraan akses terhadap infrastruktur teknologi dapat memperdalam kesenjangan pendidikan yang ada. Siswa dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu mungkin mengalami kesulitan dalam mengakses perangkat dan sambungan internet yang diperlukan untuk belajar secara efektif. Hal ini menggarisbawahi peran politik dalam memastikan bahwa sumber daya dan akses terhadap teknologi didistribusikan secara merata.

BACA JUGA :  Ipmanapandode JOGLO Gelar Seminar Menumbuhkan Jiwa Entrepreusihp

Integritas Akademik dan Keamanan Cyber

Penggunaan teknologi juga membuka celah bagi pelanggaran integritas akademik seperti plagiarisme atau kecurangan dalam ujian. Di samping itu, ancaman keamanan cyber terhadap infrastruktur pendidikan dapat mengganggu proses pembelajaran dan menimbulkan risiko pencurian data sensitif. Kebutuhan akan kebijakan yang mengatur etika dalam penggunaan teknologi untuk mencegah kecurangan akademik dan melindungi sistem dari serangan cyber menjadi penting dari perspektif hukum.

Regulasi dan Kebijakan

Pembuatan regulasi yang relevan dan tepat dalam menghadapi tantangan etika ini menjadi kunci, tetapi proses pembuatan kebijakan seringkali tertinggal dari perkembangan teknologi yang cepat. Perbedaan pandangan politik dan kepentingan ekonomi mempengaruhi proses perumusan kebijakan dalam hal penggunaan teknologi dalam pendidikan. Diperlukan kolaborasi antara para pembuat kebijakan, pakar teknologi, praktisi pendidikan, dan masyarakat untuk menciptakan kerangka kerja yang komprehensif.

Dalam menanggapi tantangan etika dalam penggunaan teknologi dalam sistem pendidikan, keseimbangan antara kemajuan teknologi dengan prinsip-prinsip etika, privasi, keamanan, dan keadilan harus dijaga. Diperlukan pendekatan yang holistik yang melibatkan aspek hukum, politik, sosial, dan teknologi untuk menciptakan landasan yang kokoh bagi integrasi teknologi dalam pendidikan. Mendorong dialog lintas sektor dan pemangku kepentingan serta mengembangkan kebijakan yang responsif terhadap perkembangan teknologi akan menjadi kunci untuk mengatasi tantangan etika ini dalam sistem pendidikan.

Dalam mengeksplorasi tantangan etika dalam penggunaan teknologi dalam sistem pendidikan, ditemukan kompleksitas yang melibatkan perspektif hukum dan politik. Isu-isu seperti privasi dan keamanan data, kesenjangan akses dan keadilan, integritas akademik, serta perumusan regulasi dan kebijakan menjadi poin-poin penting yang perlu ditangani dengan cermat.

Pertama, tantangan privasi dan keamanan data menyoroti perlunya perlindungan yang lebih kuat terhadap data pribadi siswa. Pengumpulan dan penggunaan data yang tidak diatur dengan baik dapat membahayakan privasi dan dapat dieksploitasi untuk kepentingan yang tidak etis. Diperlukan undang-undang yang jelas dan spesifik untuk melindungi data siswa dan mengatur praktik pengelolaan data dalam konteks pendidikan.

Kedua, kesenjangan akses terhadap teknologi menjadi hambatan utama dalam mencapai kesetaraan pendidikan. Meskipun teknologi dapat menjadi alat untuk meningkatkan aksesibilitas, ketidaksetaraan akses terhadap infrastruktur teknologi dapat memperdalam kesenjangan pendidikan yang sudah ada. Peran politik dalam mendistribusikan sumber daya dan akses merata terhadap teknologi menjadi krusial untuk memastikan bahwa semua siswa memiliki kesempatan yang sama dalam memanfaatkan teknologi untuk pendidikan mereka.

Ketiga, tantangan terkait integritas akademik dan keamanan cyber menekankan perlunya kebijakan yang mengatur etika penggunaan teknologi untuk mencegah kecurangan dan melindungi infrastruktur pendidikan dari serangan cyber. Pembuatan kebijakan yang responsif terhadap perkembangan teknologi dan memperkuat perlindungan terhadap keamanan sistem pendidikan menjadi prioritas utama.

Terakhir, proses pembuatan kebijakan seringkali tertinggal dari laju perkembangan teknologi. Kebutuhan akan kerja sama lintas sektor antara para pembuat kebijakan, pakar teknologi, praktisi pendidikan, dan masyarakat menjadi penting dalam merumuskan kerangka kerja yang komprehensif untuk mengatasi tantangan etika ini.

Dalam keseluruhan, mempertimbangkan nilai-nilai etika, privasi, keadilan, dan keamanan dalam penggunaan teknologi dalam pendidikan adalah kunci. Pendekatan holistik yang mempertimbangkan aspek hukum, politik, sosial, dan teknologi menjadi landasan untuk menemukan solusi yang tepat guna menghadapi tantangan etika yang kompleks dalam sistem pendidikan. Kerja sama lintas sektor dan penguatan regulasi serta kebijakan yang responsif akan membentuk dasar yang kuat bagi integrasi teknologi yang beretika dalam dunia pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA

Prasetyo, B., & Trisyanti, U. (2018). Revolusi industri 4.0 dan tantangan perubahan sosial. IPTEK Journal of Proceedings Series, (5), 22-27.

Syamsuar, S., & Reflianto, R. (2019). Pendidikan dan tantangan pembelajaran berbasis teknologi informasi di era revolusi industri 4.0. E-Tech: Jurnal Ilmiah Teknologi Pendidikan, 6(2).

Prasetyani, A. E. (2021, August). Tantangan Pendidikan Tinggi Hukum di Masa Pandemi Covid-19 dalam Pemanfaatan Teknologi: Challenges of Higher Legal Education in the Covid-19 Pandemic Period in Utilizing Technology. In Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang (Vol. 7, No. 2, pp. 657-678).

Astuti, R. S., & Khoiri, Q. (2023). Tantangan Lokal Dan Global Kebijakan Politik Pendidikan Islam Di Indonesia. Journal on education, 5(2), 4570-4581.

Ohoitimur, J. (2018). Disrupsi: Tantangan bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan peluang bagi lembaga pendidikan tinggi. Respons: Jurnal Etika Sosial, 23(02), 143-166.

Nurgiansah, T. H. (2021). Pendidikan Pancasila. CV. Mitra Cendekia Media.

Ilham, D. (2019). Menggagas pendidikan nilai dalam sistem pendidikan nasional. Didaktika: Jurnal Kependidikan, 8(3), 109-122.

Berita Terkait

Keputusan Politik Ini, “Mungkin” Akan Mengakhiri Masa Jabatan Jokowi dengan Husnul Khotimah
Pak Kapolda Jambi, 3 Set Dompeng Ilegal Milik Tugiman Melenggang Bebas di Belakang BTN Mandiri Sungai Ulak
8 Prinsip Hidup Bersama Al-Quran
Keberadaan Penampung Emas Ilegal Milik ‘Ramoi’ di Desa Tambang Baru Penunjang Maraknya PETI
Yohanes Pokuai Terpilih Panitia Natal Ipmanapandode Joglo
Badan Formatur Ipmapa Yogyakarta Telah terpilih Semeon Dumupa dan Jajarannya
Alasan Mengapa Gusti Restu Firmansyah Dinobatkan Sebagai Pria Tertampan 2024
Tambak Udang Taufiq Yusuf, Warga Desa Bumi Pratama Mandira, OKI, Diduga Diracun, Kerugian Mencapai Belasan Juta
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:38 WIB

Keputusan Politik Ini, “Mungkin” Akan Mengakhiri Masa Jabatan Jokowi dengan Husnul Khotimah

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:27 WIB

Pak Kapolda Jambi, 3 Set Dompeng Ilegal Milik Tugiman Melenggang Bebas di Belakang BTN Mandiri Sungai Ulak

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:05 WIB

8 Prinsip Hidup Bersama Al-Quran

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:21 WIB

Keberadaan Penampung Emas Ilegal Milik ‘Ramoi’ di Desa Tambang Baru Penunjang Maraknya PETI

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Yohanes Pokuai Terpilih Panitia Natal Ipmanapandode Joglo

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Badan Formatur Ipmapa Yogyakarta Telah terpilih Semeon Dumupa dan Jajarannya

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:43 WIB

Alasan Mengapa Gusti Restu Firmansyah Dinobatkan Sebagai Pria Tertampan 2024

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:45 WIB

Tambak Udang Taufiq Yusuf, Warga Desa Bumi Pratama Mandira, OKI, Diduga Diracun, Kerugian Mencapai Belasan Juta

Berita Terbaru