Terkait Adanya Pangkalan LPG 3 Kg di Merangin yang Nakal, Pertamina Akan Tindak Tegas

- Writer

Jumat, 9 Agustus 2024 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suara Utama

Foto: Suara Utama

SUARA UTAMA, Merangin – Terkait dengan adanya dugaan Pangkalan gas nakal yang ada di Kabupaten Merangin salah satunya milik Fatimah Hutagaul atau yang lebih akrab di sapa warga dengan sebutan Pangkalan Ucok

dari agen PT Amanah Mulia Utama yang beralamat di Desa Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir ini disinyalir telah menjual gas LPG 3 kg diatas harga HET tidak sesuai aturan diduga telah (melanggar UU Migas).

Dalam pemberitaan sebelumnya,berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan, rabu (7/8/25) mendapati jika rata rata masyarakat Suko Rejo seringkali kehabisan gas LPG 3 kg bersubsidi sedangkan pangkalan yang menyediakan stok gas 3 kg tersebut ada di beberapa pangkalan tapi habis.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Terkait Adanya Pangkalan LPG 3 Kg di Merangin yang Nakal, Pertamina Akan Tindak Tegas Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuat dugaan hal yang tidak wajar ini terjadi dikarenakan pangkalan – pangkalan gas nakal lebih mementingkan penjual LPG 3 kg bersubsidi ke pengecer ketimbang menjual ke Masyarakat secara langsung, dengan alih-alih mendapat keuntungan yang lebih besar, dan menjual dengan harga tinggi.

Terkait dengan hal tersebut, Pertamina Patra Niaga bakal melakukan tindakan tegas terhadap pangkalan dan agen LPG yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan usaha.

Hal ini disampaikan oleh Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, dalam hak jawabannya kepada media Suara Utama, jumat (9/8/24).

Menurutnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus melakukan pemantauan penyaluran LPG untuk memastikan ketersediaan pasokan serta penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

BACA JUGA :  Jual LPG 3Kg Diatas HET, Pertamina Diminta Tindak Pangkalan Milik Syamsul Bahri Desa Koto Baru

“Sebagai informasi, untuk rata-rata konsumsi harian LPG 3 kg di Kabupaten Merangin sebanyak 25 Metrik Ton (MT) per hari atau sebanyak 8.400 tabung,” jelas Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

Selain itu, Pertamina menegaskan akan menindak tegas bagi agen atau pangkalan yang menjual LPG Subsidi 3 Kg tidak sesuai dengan aturan.

“Pertamina juga telah menginstruksikan agen untuk memberikan sanksi tegas terhadap pangkalan tersebut berupa pemutusan hubungan usaha (PHU), dan apa yang terjadi di Pagaralam ini dapat menjadi contoh untuk pangkalan-pangkalan yang lain,” tegasnya.

Pertamina senantiasa mengingatkan masyarakat agar membeli gas LPG sesuai dengan kebutuhan dan peruntukkannya, dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.

Respon cepat tanggap dari Pertamina tersebut mendapat apresiasi dari warga kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin yakni Agus Susilo,

Kepada media ini Agus mengatakan jika setiap pangkalan yang nakal langsung kena sanksi dari pertamina tentunya hal ini akan membuat efek jera dari pangkalan tersebut.

“Ya kami memberi apresiasi terhadap Pertamina yang respon cepat atas adanya beberapa pangkalan yang nakal, mudah mudahan kedepannya para pemilik pangkalan yang ada di kabupaten Merangin ini bisa mentaati peraturan yang berlaku,” Demikian ucapnya.

 

Penulis : Ady Lubis

Berita Terkait

Pentingnya Pencatatan Keuangan bagi UMKM: Kolaborasi Muljono dan Kantong UMKM di Bandun
Hoaks, Politik, dan Ekonomi: Kepentingan di Balik Kebohongan Publik
PGRI Berbagi
10 Hari Terakhir Ramadhan, Zafa Tour Ajak Warga Palembang I’tikaf
Usai Dilantik, Ketua DPC APDESI Merangin Abu Bakar Acang Siap Mendukung Pemerintah
HMP Kabupaten Lumajang Gelar Aksi Sosial Ramadan.
Pembentukan Pribadi Unggul dalam Cahaya Ajaran Islam
Memaknai Malam Nuzulul Quran: Menghidupkan Cahaya Ilahi di Bulan Ramadhan
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:58 WIB

Pentingnya Pencatatan Keuangan bagi UMKM: Kolaborasi Muljono dan Kantong UMKM di Bandun

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:06 WIB

Hoaks, Politik, dan Ekonomi: Kepentingan di Balik Kebohongan Publik

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:42 WIB

PGRI Berbagi

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:21 WIB

10 Hari Terakhir Ramadhan, Zafa Tour Ajak Warga Palembang I’tikaf

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:07 WIB

Usai Dilantik, Ketua DPC APDESI Merangin Abu Bakar Acang Siap Mendukung Pemerintah

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:31 WIB

HMP Kabupaten Lumajang Gelar Aksi Sosial Ramadan.

Jumat, 21 Maret 2025 - 06:13 WIB

Pembentukan Pribadi Unggul dalam Cahaya Ajaran Islam

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:04 WIB

Memaknai Malam Nuzulul Quran: Menghidupkan Cahaya Ilahi di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru

Berita Utama

Hoaks, Politik, dan Ekonomi: Kepentingan di Balik Kebohongan Publik

Sabtu, 22 Mar 2025 - 09:06 WIB

Berita Utama

PGRI Berbagi

Jumat, 21 Mar 2025 - 22:42 WIB