Perbedaan Putusan MA dan MK tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Siapa yang Diuntungkan?

- Writer

Jumat, 23 Agustus 2024 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Perbedaan Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Foto: Ilustrasi Perbedaan Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Perbedaan Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

SUARA UTAMA, Jakarta — Baru-baru ini, perbedaan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat usia calon kepala daerah telah menimbulkan perdebatan mengenai siapa yang sebenarnya diuntungkan dari keputusan-keputusan tersebut.

Putusan Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dipenuhi pada saat pelantikan calon terpilih. Ini memberikan keleluasaan tambahan bagi calon yang mungkin mendekati batas usia pada saat penetapan calon, karena mereka hanya perlu memenuhi syarat usia pada saat pelantikan jika terpilih.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Perbedaan Putusan MA dan MK tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Siapa yang Diuntungkan? Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan Makamah Konstitusi (MK)

Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Artinya, calon harus memenuhi syarat usia sejak awal penetapan untuk memastikan kesesuaian selama seluruh proses pemilihan.

Baca Juga: Ketua RT Inspiratif H. Sunyoto ( 79 ): Kepemimpinan yang Dilandasi Ibadah di Purbalingga Kidul

Siapa yang Diuntungkan?

1. Calon yang Mendekati Batas Usia: Keputusan MA dapat menguntungkan calon yang masih relatif muda dan memiliki aspirasi politik. Dengan adanya fleksibilitas dalam memenuhi syarat usia, calon yang mendekati batas usia pada saat pelantikan memiliki keuntungan tambahan untuk bersiap dan menyesuaikan diri dengan ketentuan usia yang berlaku pada saat pelantikan.

BACA JUGA :  JASMIN Pucanganom Yogyakarta Sukses Gelar Koordinasi Ramadhan 1444H dan Jadwal Sholat Tarawih

2. Calon yang Memenuhi Syarat Usia pada Penetapan: Sebaliknya, keputusan MK yang mengharuskan pemenuhan syarat usia pada saat penetapan pasangan calon bisa dianggap lebih ketat dan adil, karena memastikan semua calon memenuhi syarat usia dari awal proses pemilihan. Ini menguntungkan calon yang sudah memenuhi syarat usia pada saat penetapan dan mengurangi risiko ketidakpastian di kemudian hari.

Pandangan Publik

Keputusan MA dianggap memberikan fleksibilitas yang mungkin lebih menguntungkan bagi calon dengan latar belakang politik tertentu, sedangkan keputusan MK dianggap lebih konsisten dan menegakkan prinsip keadilan sejak awal proses pemilihan. Pandangan ini menyoroti perbedaan dalam pendekatan antara dua lembaga yudikatif dan bagaimana keputusan mereka dapat mempengaruhi calon serta proses Pilkada secara keseluruhan.

Kesimpulan

Perbedaan dalam keputusan MA dan MK menunjukkan adanya dua perspektif berbeda dalam mengatur syarat usia calon kepala daerah. Keputusan MA menawarkan fleksibilitas yang bisa menguntungkan calon yang masih dalam persiapan, sementara keputusan MK menekankan kepastian dan konsistensi sejak awal proses. Dampak dari keputusan-keputusan ini terhadap calon dan integritas Pilkada menjadi topik penting yang perlu terus dibahas untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan.

Penulis : Dedi Widiyanto

Editor : Dedi Widiyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kolaborasi Sastra dan Pertunjukan di Universitas Merangin dengan Seniman
SBD Kabupaten Muara Enim, Pilar Baru Pencerahan Desa
Wabup Merangin H A Khafidh Hadiri Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2025
Normalisasi Sungai Babat Tanaman Warga, Sehingga Terindikasi Merugikan Warga Desa Rangkang
Warga Durian Lecah Tewas Tertimpa Tanah di Lokasi Tambang Emas Ilegal di Sengayau
Politeknik Subang Jurusan Pertanian Gelar Marketing Day: InAgroFest 2025 untuk Dorong Inovasi Agropreneur Muda
Festival Budaya dan Seni Desa Kalibuntu Di Kemas Dengan Petik Laut Selama 20 Hari
TP PKK Subang Hadiri Rakernas X dan HKG PKK ke-53 Nasional di Samarinda
Berita ini 336 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 14:34 WIB

Kolaborasi Sastra dan Pertunjukan di Universitas Merangin dengan Seniman

Minggu, 13 Juli 2025 - 10:00 WIB

SBD Kabupaten Muara Enim, Pilar Baru Pencerahan Desa

Minggu, 13 Juli 2025 - 00:32 WIB

Wabup Merangin H A Khafidh Hadiri Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2025

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:17 WIB

Warga Durian Lecah Tewas Tertimpa Tanah di Lokasi Tambang Emas Ilegal di Sengayau

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:01 WIB

Politeknik Subang Jurusan Pertanian Gelar Marketing Day: InAgroFest 2025 untuk Dorong Inovasi Agropreneur Muda

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:35 WIB

Festival Budaya dan Seni Desa Kalibuntu Di Kemas Dengan Petik Laut Selama 20 Hari

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:38 WIB

TP PKK Subang Hadiri Rakernas X dan HKG PKK ke-53 Nasional di Samarinda

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:43 WIB

Taman Wisata Geopark Merangin Terbengkalai, Kadis Parpora Sukoso Diduga Gagal Mengurus Aset Daerah

Berita Terbaru

Senyum bahagia anak-anak saat menerima bantuan Iqro dan Al-Qur’an dari program Sarjana Bina Desa Muara Enim

Berita Utama

SBD Kabupaten Muara Enim, Pilar Baru Pencerahan Desa

Minggu, 13 Jul 2025 - 10:00 WIB