PT STM Potong Gaji Pokok Eks Karyawan Lokal, Nakertrans Halteng Tidak Ada Jawaban

- Writer

Selasa, 6 Agustus 2024 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Halteng – Sebelumnya, PT Sinar Terang Mandiri (PT STM) Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara disebutkan abai terhadap hak karyawanya yang sudah tidak lanjut kontrak dengan tidak sepenuhnya membayar kompensasi.

Kini, eks karyawan PT STM, Muhammad Rifai menghadapi persoalan baru yakni perusahaan tempatnya berkerjanya itu lagi-lagi memotong gaji pokok dari 3 juta sekian hingga yang diterimanya hanya 1 juta lebih.

Padahal menurutnya, dalam mediasi kedua yang dihadiri pihak perusahaan bahwa sudah ada nego untuk membayar, hanya saja pihak perusahaan kirim ke HO pusat dulu. Kalau disetujui maka akan dibayar haknya pada tanggal 5 bulan Agustus ini.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 PT STM Potong Gaji Pokok Eks Karyawan Lokal, Nakertrans Halteng Tidak Ada Jawaban Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait gaji dan hak Muhammad Rifai ini, oleh Kabid Nakertrans Halmahera Tengah, Fauzan Ashari menyampaikan kepada pihak Perusahaan PT STM untuk membayar gajinya tidak boleh lewat sampai bulan September.

“Pihak perushaan dalam pembayaran gaji itu tidak boleh lewat sampai di bulan September paling lambat Agustus pertengahan,” kata Fauzan Ashari, Kabid Nakertrans Halteng, Selasa 6 Agustus 2024.

BACA JUGA :  PNU WERE Sebut BPBD Halteng Tidak Serius Tangani Bencana Banjir, Bayi dan Warga Tiga Hari Belum Dievakuasi

Akan tetapi menurut Rifai pihak perusahaan hanya mengirim atau mentransfer gaji cuma 1 sekian. Sementara untuk bulan Agustus di tanggal 5 gaji saya masih ada besik 3 juta lebih.

“Seharusnya sisa gaji di tanggal 5 ini kan masih ada besik 3 juta sekian, tapi kenapa diptong lagi sampai masuk cuma 1 juta sekian, ini keterlaluan sekali,” ungkap Muhammad Rifai.

Menurut Rifai masalah ini sudah saya sampaikan ke Mediator Nakertrans Halteng, Safrin Ishak, SH melalui via WhatsApp akan tetapi hanya dibaca tak ada respon balik.

“Saya cuma heran ini mediator Disnaker pak Safrin saat ditanya tidak respon torang,” ucap Rifai.

“Saya harap mereka punya bantuan tapi mereka tidak kasi jelas, ini bagaimna biar saya puas. Sayangnya tidak respon WA saya,” sambungnya lagi.

“Saya meminta agar perusahaan PT STM bisa membayar sepenuhnya apa yang telah menjadi hak saya,” tutupnya.***

Penulis : Firmansyah Usman

Editor : Firmansyah Usman

Berita Terkait

Pentingnya Pencatatan Keuangan bagi UMKM: Kolaborasi Muljono dan Kantong UMKM di Bandun
Hoaks, Politik, dan Ekonomi: Kepentingan di Balik Kebohongan Publik
PGRI Berbagi
10 Hari Terakhir Ramadhan, Zafa Tour Ajak Warga Palembang I’tikaf
Usai Dilantik, Ketua DPC APDESI Merangin Abu Bakar Acang Siap Mendukung Pemerintah
HMP Kabupaten Lumajang Gelar Aksi Sosial Ramadan.
Pembentukan Pribadi Unggul dalam Cahaya Ajaran Islam
Memaknai Malam Nuzulul Quran: Menghidupkan Cahaya Ilahi di Bulan Ramadhan
Berita ini 487 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:58 WIB

Pentingnya Pencatatan Keuangan bagi UMKM: Kolaborasi Muljono dan Kantong UMKM di Bandun

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:06 WIB

Hoaks, Politik, dan Ekonomi: Kepentingan di Balik Kebohongan Publik

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:42 WIB

PGRI Berbagi

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:21 WIB

10 Hari Terakhir Ramadhan, Zafa Tour Ajak Warga Palembang I’tikaf

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:07 WIB

Usai Dilantik, Ketua DPC APDESI Merangin Abu Bakar Acang Siap Mendukung Pemerintah

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:31 WIB

HMP Kabupaten Lumajang Gelar Aksi Sosial Ramadan.

Jumat, 21 Maret 2025 - 06:13 WIB

Pembentukan Pribadi Unggul dalam Cahaya Ajaran Islam

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:04 WIB

Memaknai Malam Nuzulul Quran: Menghidupkan Cahaya Ilahi di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru

Berita Utama

Hoaks, Politik, dan Ekonomi: Kepentingan di Balik Kebohongan Publik

Sabtu, 22 Mar 2025 - 09:06 WIB

Berita Utama

PGRI Berbagi

Jumat, 21 Mar 2025 - 22:42 WIB