Prosedur pembuatan sim dipolresta bandung

- Writer

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id-bandung,Berikut adalah prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia:

 

### 1. **Pembuatan SIM Baru**

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Prosedur pembuatan sim dipolresta bandung Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

– **Persyaratan Umum:**

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Usia minimal:

– 17 tahun untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor)

– 20 tahun untuk SIM B1

– 21 tahun untuk SIM B2

– Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat

– Lulus ujian teori dan praktek

 

– **Langkah-Langkah:**

1. **Persiapkan Dokumen:**

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

– Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik yang ditunjuk

2. **Datang ke SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM):**

– Bawa dokumen yang diperlukan ke kantor SATPAS atau menggunakan layanan SIM keliling jika tersedia.

3. **Lakukan Pendaftaran:**

– Mengisi formulir permohonan SIM.

– Bayar biaya administrasi sesuai dengan jenis SIM.

4. **Ujian Teori dan Praktik:**

– Ujian teori biasanya berupa soal-soal terkait lalu lintas.

– Ujian praktik meliputi keterampilan mengemudi, misalnya parkir, menikung, dan melewati rintangan.

– Jika lulus, SIM akan diterbitkan.

– Jika gagal, bisa mengulang ujian dalam beberapa hari.

 

– **Biaya Pembuatan SIM:**

– SIM A: sekitar Rp 120.000

– SIM C: sekitar Rp 100.000

BACA JUGA :  Membangun Pengusaha Muslim Tangguh Berlandaskan Nilai Islam

– Biaya ini bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.

 

### 2. **Perpanjangan SIM**

– **Persyaratan:**

– SIM lama (yang akan diperpanjang) masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya tidak lebih dari 1 tahun.

– Surat keterangan sehat dari dokter.

– KTP asli dan fotokopi.

 

– **Langkah-Langkah:**

1. **Datang ke SATPAS atau Gerai SIM Keliling:**

– Anda juga bisa menggunakan aplikasi **SINAR (SIM Nasional Presisi)** untuk melakukan perpanjangan secara online.

2. **Isi Formulir:**

– Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.

3. **Pembayaran Biaya:**

– SIM A: sekitar Rp 80.000

– SIM C: sekitar Rp 75.000

4. **Foto dan Sidik Jari:**

– Proses pengambilan foto dan sidik jari dilakukan di SATPAS.

5. **SIM Baru Diterbitkan:**

– SIM yang baru akan berlaku selama 5 tahun.

 

Proses perpanjangan harus dilakukan sebelum SIM habis masa berlakunya, karena jika sudah lebih dari 1 tahun, Anda harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

 

### Catatan:

– **Layanan Online:** Saat ini, Polri sudah menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi **Digital Korlantas Polri**. Anda bisa memanfaatkan layanan ini untuk mempermudah proses perpanjangan tanpa perlu datang ke SATPAS.17294807381484501385368388806418 Prosedur pembuatan sim dipolresta bandung Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Penulis : Angga mubarok hanura

Sumber Berita : Wartawan suarautama.id

Berita Terkait

Pengurus Komite Wartawan Indonesia (KWIP) DPC Merangin Resmi di Kukuhkan
Seruan Jihad Melawan Koruptor di Gaungkan, Jejak Trabas Berharap Masyarakat Ambil Bagian 
Pers Bermartabat: Lawan Suap, Jaga Marwah Profesi Jurnalis
Vonis 2,5 Tahun untuk Penipu Bermodus FB Palsu
Media SUARA UTAMA Serukan Solidaritas untuk Palestina
Aksi Bela Palestina di Subang Dimeriahkan Konser Amal Wali Band
Sri Mulyani Tanggapi Usulan Flat Tax Laffer
Menjaga Jati Diri Bangsa: Paradigma Kebangsaan dari Perspektif Warga yang Bertanggung Jawab
Berita ini 324 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 17:16 WIB

Pengurus Komite Wartawan Indonesia (KWIP) DPC Merangin Resmi di Kukuhkan

Senin, 23 Juni 2025 - 09:01 WIB

Seruan Jihad Melawan Koruptor di Gaungkan, Jejak Trabas Berharap Masyarakat Ambil Bagian 

Senin, 23 Juni 2025 - 08:52 WIB

Pers Bermartabat: Lawan Suap, Jaga Marwah Profesi Jurnalis

Minggu, 22 Juni 2025 - 21:59 WIB

Vonis 2,5 Tahun untuk Penipu Bermodus FB Palsu

Minggu, 22 Juni 2025 - 21:31 WIB

Aksi Bela Palestina di Subang Dimeriahkan Konser Amal Wali Band

Minggu, 22 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sri Mulyani Tanggapi Usulan Flat Tax Laffer

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:16 WIB

Menjaga Jati Diri Bangsa: Paradigma Kebangsaan dari Perspektif Warga yang Bertanggung Jawab

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:52 WIB

Rangka HUT Bhayangkara Ke – 79 Tahun 2025, Polres Kampar Mengadakan Pelayanan SKCK Gratis.

Berita Terbaru

FOTO : Keluarga Besar Suara Utama tegaskan Marwah Jurnalis adalah Mengabarkan Kebenaran dan Menolak Suap (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

Artikel

Pers Bermartabat: Lawan Suap, Jaga Marwah Profesi Jurnalis

Senin, 23 Jun 2025 - 08:52 WIB

FOTO : Gunakan Akun FB Palsu, Feri Irawan Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Penipuan Investasi Minyak (Apri/SUARA UTAMA)

Berita Utama

Vonis 2,5 Tahun untuk Penipu Bermodus FB Palsu

Minggu, 22 Jun 2025 - 21:59 WIB