Polisi Tangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Purbalingga

- Writer

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma'ruf mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Minggu (11/8/2204)

Foto : Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma'ruf mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Minggu (11/8/2204)

Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

SUARA UTAMA, Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tiga tersangka diamankan berikut barang buktinya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus pada Minggu (11/8/2204) pukul 21.00 WIB di sebuah gang wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang diamankan yaitu W (48) warga Desa Patemon Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga, JR (49) warga Kelurahan Penambongan Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga, RB (27) warga Desa Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Polisi Tangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Purbalingga Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus yang dilakukan yaitu tersangka menyimpan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari membeli kepada seseorang. Selanjutnya narkotika jenis sabu akan digunakan untuk dikonsumsi bersama tiga tersangka,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga: Kepemimpinan Inspiratif di Usia 79 Tahun: H. Sunyoto Pimpin Resepsi HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Penuh Semangat

Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat adanya informasi peredaran narkoba dari masyarakat. Selanjutnya petugas melaksanakan observasi di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Saat melaksanakan observasi, petugas mendapati ada salah satu orang yang gerak geriknya mencurigakan. Saat didekati orang tersebut justru kabur dengan sepeda motor.

“Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan orang tersebut yang diketahui berinisial W. Saat diperiksa didapati bungkusan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

BACA JUGA :  Selpius Anouw; Terpilih BPH Sementara Ipmado se jawa dan bali

Menurutnya, setelah mengamankan tersangka berinisial W kemudian dilakukan pengembangan. Hasilnya berhasil mengamankan dua tersangka lain yaitu JR dan RB di rumahnya masing-masing.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu plastik transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram, satu buah buntalan tisu warna putih serta potongan lakban warna merah, bekas bungkus rokok, tiga unit handphone dan satu sepeda motor.

Saat ditanya, para tersangka mengaku sudah tiga kali memesan narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak dikenal. Setelah transaksi dan barang dikirim kemudian narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi bersama-sama.

Kasat Reserse Narkoba menambah kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dapat diancam dengan pidana mati, seumur hidup ataupun penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar,” tegasnya.

Kasat Reserse Narkoba mengajak masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba. Apabila mendapati adanya peredaran narkoba di sekitar lingkungan bisa melaporkan ke Polres Purbalingga maupun dilaporkan ke Satresnarkoba.

Penulis : Dedi Widiyanto

Sumber Berita : Polres Purbalingga

Berita Terkait

Ustaz Abdul Somad dan Bupati Muba Resmikan Ponpes Al-Ma’arif
Meriah! Pawai Ogoh-Ogoh di Simpang Pematang Sambut Hari Suci Nyepi Caka 1947 Tahun 2025
Bazar Sembako & Pengajian Ramadhan, Kolaborasi Kebaikan di Masjid Al Amin ABS
Syahdunya Shalat Tahajjud dan Subuh pada I’tikaf Akbar, Membahas Al-Quran dan Aktualisasinya, Kolaborasi LQ Bina Ilmi dengan Masjid Nur Hidayah, Yakesma, RZ dan BSI
Aksi Heroik Aipda Andik Membuat Masyarakat Bangga dan mendapat Apresiasi Dari Kapolres dan Bupati Probolinggo. 
Dugaan Pungli Terhadap 25 MI Wilayah krucil Sudah di Proses Kemenag, Peran Serta Masyarakat Akan Tetap Mengawal Sampai Tuntas. 
Pentingnya Pencatatan Keuangan bagi UMKM: Kolaborasi Muljono dan Kantong UMKM di Bandun
Forum Ekonomi Syariah (FES) Pasuruan komitmen mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di wilayah Jawa Timur
Berita ini 283 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:32 WIB

Ustaz Abdul Somad dan Bupati Muba Resmikan Ponpes Al-Ma’arif

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:51 WIB

Meriah! Pawai Ogoh-Ogoh di Simpang Pematang Sambut Hari Suci Nyepi Caka 1947 Tahun 2025

Minggu, 23 Maret 2025 - 10:30 WIB

Bazar Sembako & Pengajian Ramadhan, Kolaborasi Kebaikan di Masjid Al Amin ABS

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:13 WIB

Syahdunya Shalat Tahajjud dan Subuh pada I’tikaf Akbar, Membahas Al-Quran dan Aktualisasinya, Kolaborasi LQ Bina Ilmi dengan Masjid Nur Hidayah, Yakesma, RZ dan BSI

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:12 WIB

Aksi Heroik Aipda Andik Membuat Masyarakat Bangga dan mendapat Apresiasi Dari Kapolres dan Bupati Probolinggo. 

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:58 WIB

Pentingnya Pencatatan Keuangan bagi UMKM: Kolaborasi Muljono dan Kantong UMKM di Bandun

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:18 WIB

Forum Ekonomi Syariah (FES) Pasuruan komitmen mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di wilayah Jawa Timur

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:06 WIB

Hoaks, Politik, dan Ekonomi: Kepentingan di Balik Kebohongan Publik

Berita Terbaru

Ustaz Abdul Somad dan Bupati Muba Resmikan Ponpes Al-Ma'arif|| Apri Muba ll susarautama.id

Berita Utama

Ustaz Abdul Somad dan Bupati Muba Resmikan Ponpes Al-Ma’arif

Minggu, 23 Mar 2025 - 13:32 WIB