Pengalihan Fungsi Gedung Sentra UMKM Tanggamus Menjadi Gedung Dekranasda Dinilai Cacat Hukum dan Berpotensi Rugikan Pelaku UMKM

- Writer

Senin, 2 Desember 2024 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

umkm baru Pengalihan Fungsi Gedung Sentra UMKM Tanggamus Menjadi Gedung Dekranasda Dinilai Cacat Hukum dan Berpotensi Rugikan Pelaku UMKM Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Foto: Gedung Sentra UMKM berubah menjadi Dekranasda

SUARA UTAMA, Tanggamus – Merli Yunita Sari, S.H.,CPM Managing partners MYS & Partners Law Firm menyampaikan opini hukum terkait kebijakan yang diambil oleh Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, dalam hal rencana pengalihan fungsi Gedung Sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda). Berdasarkan analisis hukum, tindakan tersebut dinilai melawan hukum dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas bagi pelaku UMKM.

Tindakan Cacat Prosedur dan Melanggar Aturan

Dalam analisis yang disampaikan oleh Tim Law Firm Merli Yunita Sari & Partners, kebijakan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 4 Tahun 2023 yang melarang Penjabat Bupati membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pembangunan pejabat sebelumnya tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pengalihan Fungsi Gedung Sentra UMKM Tanggamus Menjadi Gedung Dekranasda Dinilai Cacat Hukum dan Berpotensi Rugikan Pelaku UMKM Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 17 ayat (2) huruf a jo. Pasal 18 ayat (1) huruf c UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa pejabat pemerintahan dilarang mengambil tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kebijakan ini berpotensi melanggar asas legalitas yang menjadi dasar hukum administrasi Negara, Tanggamus, 2 Desember 2024.

Kerugian Bagi Pelaku UMKM: Dampak Ekonomi dan Sosial

Pelaku UMKM menyatakan bahwa perubahan fungsi gedung ini dilakukan tanpa proses partisipatif, mengakibatkan hilangnya ruang promosi dan pemasaran produk lokal. Seperti yang diungkapkan oleh Ir. Akhmadi Sumaryanto, kebijakan ini tidak hanya menghilangkan fasilitas utama bagi UMKM, tetapi juga menimbulkan kerugian finansial akibat piutang yang belum diselesaikan oleh pengelola gedung sebelumnya.

“Kami merasa hak-hak kami diabaikan. Hilangnya Gedung Sentra UMKM berarti hilangnya akses kami ke pasar yang lebih luas,” ujar Akhmadi dengan tegas. Hal senada disampaikan oleh Dimas, Ketua Forum UMKM Tanggamus, yang menyatakan kekecewaannya karena pelaku UMKM tidak pernah diajak berdiskusi mengenai perubahan ini. “Kami hanya diundang sebelum peresmian untuk diberitahu, bukan untuk berdiskusi. Ini keputusan sepihak yang sangat merugikan kami,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tinggalkan Rasa Fanatisme Partainya

Apabila rencana Pengalihan fungsi tersebut dilakukan dan mengakibatkan kerugian terhadap keberlangsungan Usaha UMKM maka kebijakan tersebut dapat dikatagorikan Tindakan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad)

Merujuk pada Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, terlebih lagi  jika memenuhi empat unsur: adanya tindakan, melawan hukum, menyebabkan kerugian, dan terdapat hubungan kausalitas. Kerugian yang diderita pelaku UMKM, baik materiil maupun imateriil, menjadi bukti nyata dampak dari kebijakan ini.

Desakan Transparansi dan Solusi Bijaksana

Merli Yunita Sari & Partners menekankan pentingnya, penguatan strategi promosi, keberlanjutan dan transparansi serta keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. “Kebijakan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas harus dilakukan secara transparan yang berkeadilan,  dan partisipatif. Pemerintah seharusnya mencari solusi yang tidak mengorbankan pelaku UMKM ,” ungkapnya.

Pelaku UMKM mendesak pemerintah daerah untuk segera memberikan klarifikasi dan mencari solusi yang adil. Mereka berharap, fungsi Gedung Sentra UMKM dapat dikembalikan atau ditemukan mekanisme baru yang tidak merugikan sektor usaha kecil dan menengah di Tanggamus.

Keputusan ini bukan hanya soal perubahan fungsi gedung, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Ke depan, diharapkan ada langkah nyata untuk memperbaiki situasi ini dan menjaga keberlangsungan usaha UMKM sebagai tulang punggung ekonomi lokal.

Penulis : Irawan

Sumber Berita : MYS & Partners

Berita Terkait

Integritas Akademik Disertasi Bahlil Lahadalia
Seputar Ifan Seventeen Dirut PFN
Raibnya BLT-DD Warga Sukawangi, Keluarga Masriah Tempuh Jalur Hukum: “Kami Butuh Kepastian!”
Muqaddimah Ibnu Khaldun: Filsafat Sejarah dan Siklus Kehancuran Peradaban
Seminar Hukum dan Peluncuran Lembaga Bantuan Hukum Justice Nusantara MPK
Dicemarkan Lewat Pemberitaan, M. Rosul Laporkan Masrianti dan Eli Kusnita ke Polres Merangin 
Siswi SMP di Mesuji Diduga Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung Selama Setahun
Tiga Pelaku Peredaran Obat Ilegal di Cokok Satreskrim Polres Merangin 
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:21 WIB

Integritas Akademik Disertasi Bahlil Lahadalia

Rabu, 19 Maret 2025 - 10:04 WIB

Seputar Ifan Seventeen Dirut PFN

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:35 WIB

Raibnya BLT-DD Warga Sukawangi, Keluarga Masriah Tempuh Jalur Hukum: “Kami Butuh Kepastian!”

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:53 WIB

Muqaddimah Ibnu Khaldun: Filsafat Sejarah dan Siklus Kehancuran Peradaban

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:10 WIB

Seminar Hukum dan Peluncuran Lembaga Bantuan Hukum Justice Nusantara MPK

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:12 WIB

Siswi SMP di Mesuji Diduga Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung Selama Setahun

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:35 WIB

Tiga Pelaku Peredaran Obat Ilegal di Cokok Satreskrim Polres Merangin 

Senin, 17 Maret 2025 - 22:39 WIB

Prediksi Mendekati Abyss : Perang Dunia III yang Mengancam Peradaban Manusia ?

Berita Terbaru

Ilustrasi : Kelulusan wisuda di suatu kampus (Sumber : Freepik)

Artikel

Integritas Akademik Disertasi Bahlil Lahadalia

Rabu, 19 Mar 2025 - 15:21 WIB

Ilustrasi  : Sebuah peralatan produksi film (Sumber : Freepik)

Artikel

Seputar Ifan Seventeen Dirut PFN

Rabu, 19 Mar 2025 - 10:04 WIB