Pemkab Bengkayang Rakor Antisipasi Karhutla Tahun 2024

- Writer

Kamis, 8 Agustus 2024 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

suarautama.id, Bengkayang,Kalbar-Pemerintah Daerah Kabupaten melalu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di aula lantai V kantor bupati Bengkayang, 5 Agustus 2024 ,Senin Lalu.

Rapat koordinasi sebagai langkah cepat pemerintah daerah kabupaten Bengkayang untuk antisipasi kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau.

Antisipasi karhutla Tahun 2024 ini, melibatkan lintas sektor supaya dapat berkolaborasi dalam berbagai bencana yang terjadi khususnya di Kabupaten bengkayang.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pemkab Bengkayang Rakor Antisipasi Karhutla Tahun 2024 Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris daerah kabupaten Bengkayang, Yustianus, S.E.,M.M mengatakan beberapa kabupaten kota di Kalimantan Barat sudah masuk dalam kategori darurat bencana Karhutla.

Menurut,Yustianus juga rapat ini perlu untuk pembentukan forum penanggulangan risiko bencana mengingat tingkat kapasitas daerah Kabupaten Bengkayang  terhadap bencana alam masih rendah, dan perlu ada peningkatan kapasitas daerah untuk membantu masyarakat.

Salah satu upaya tersebut mensosialisasikan peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat nomor 1 tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, kepada masyarakat adat yang menggarap ladang dengan cara dibakar.

“Ini akan ada pembentukan forum penanggulangan risiko bencana, kenapa ini perlu di bentuk, Karena tingkat kapasitas daerah kita rendah, jadi perlu ada keterlibatan semua pihak, dan sudah menjadi prioritas utama ” ucap Yustianus.

Berdasarkan aturan Tata Cara Pembukaan Lahan Perladangan tertuang pada BAB II Pasal 5, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perladangan Berbasis Kearifan Lokal adalah sebagai berikut.

BAB II.TATA CARA PEMBUKAAN LAHAN PERLADANGAN

Bagian Kesatu

Pembakaran Terbatas dan TerkendaliP asal 5(1) Peladang dapat membuka Lahan yang bertujuan untuk kegiatan Perladangan sesuai dengan Kearifan Lokal masyarakat setempat.

(2) Pembukaan Lahan Perladangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali.

(3) Pembakaran terbatas dan terkendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling luas 2 (dua) hektar per kepala keluarga.

(4) Pembakaran Terbatas dan Terkendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:

a. membuat sekat bakar sekeliling Lahan dengan lebar yang cukup dan aman untuk mencegah penjalaran api ke Lahan sekitarnya;

b. menyediakan bahan dan peralatan pemadam api yang memadai;

c. memberitahukan pemilik Lahan yang berbatasan sebelum melakukan pembakaran;

d. pembakaran dilakukan secara bergiliran yang diatur oleh perangkat desa/kelurahan sesuai dengan kondisi lapangan;

e. pembakaran dimulai dari tepi Lahan dan sesuai kondisi arah angin di lokasi;

f. harus dijaga secara bersama-sama dan tidak diperkenankan meninggalkan Lahan yang sedang dibakar sebelum api benar-benar padam;

g. menggunakan dan mengutamakan tata cara tradisional sesuai kearifan lokal masyarakat setempat; dan

h. tidak mengakibatkan Lahan orang lain ikut terbakar dan mengganggu keselamatan orang.

(5) Pembakaran lahan perladangan yang berbatasan dengan dan/atau sekitar daerah areal ijin usaha dan/atau usaha perorangan, pemilik usaha wajib

BACA JUGA :  Lampu Sering Mati, Warga Desa Pematang Kabau Kesal dengan Pelayanan PLN

berperan serta dalam mengamankan proses pembakaran lahan perladangan terbatas terkendali.

(6) Dalam hal pemilik Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tidak diketahui, pemberitahuan disampaikan kepada kepala dusun/ketua rukun tetangga setempat.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembakaran perladangan terbatas dan terkendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekat bakar sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf a dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Sekat Bakar.

Berdasarkan Data BPBD Kabupaten Bengkayang , kejadian bencana tahun 2023 hingga Agustus 2024.bencana banjir masih mendominasi.

Tahun 2023 sebanyak 17 kejadian bencana banjir sedang. Tahun berjalan hingga Agustus tahun 2024 terdapat 13 kejadian bencana banjir, disusul dengan kejadian tanah longsor tahun 2023 sebanyak 5 kejadian dan tahun 2024 sebanyak 6 kejadian, dan kejadian bencana cuaca ekstrim tahun 2023 sebanyak 5 kejadian, tahun 2024,  sebanyak 1 kejadian sementara itu untuk kejadian bencana kebakaran masih nihil.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBB) Kabupaten Bengkayang Dwi Bertha Meiliani, S.E.,M.M mengatakan sejauh ini kabupaten belum ada forum pengurangan risiko bencana sebagai tempat atau wadah untuk berdiskusi dalam penanganan dan penanggulangan bencana.

Pembentukan forum pengurangan risiko bencana di Kabupaten Bengkayang melibatkan unsur organisasi atau kelompok pemangku kepentingan ditingkat kabupaten yang bekemauan mendukung upaya pengurangan risiko bencana.

Berdasarkan kajian risiko bencana di kabupaten bengkayang tahun 2024-2028 teridentifikasi sebanyak 7 (tujuh) potensi bencana yang mengancam mengancam wilayah kabupaten bengkayang, yang terbagi dalam tiga komponen, komponen pertama analisan potensi bahaya, kedua, potensi kerentanan, dan ketiga adalah kapasitas.

” Kami melihat,  kebencanaan yang terjadi di Kabupaten Bengkayang, memang belum ada suatau wadah atau forum pengurangan risiko bencana, dimana wadah ini menjadi tempat berdiskusi terkait dengan penanggulangan bencana, yang anggotanya Multi sektor, makanya kami berinisiasi membentuk forum penguragan risiko bencana” ucap Dwi Bertha Meiliani, S.E.,M.M

Dwi Bertha juga menghimbau seluruh masyarakat kabupaten bengkayang ,terkhusus masyarakat yang masih membuka lahan perladangan dengan cara membakar untuk memperhatikan aturan yang berlaku dan mengutamakan keamanan saat membakar, serta mematuhi Tata Cara Membuka Lahan Perladangan.

“Himbauan kita kepada masysarakat ,terkait dengan cuaca ekstrim saat ini, untuk du Kabupaten Bengkayang memang mengalami kekeringan, tetapi Alhamdulillah di bulan agustus sudah mulai turun hujan, jadi kita tetap waspada, jadi kita imbau kepada masyarakat, ketika membakar jangan lupa memperhatikan Aturan-aturan yang berlaku, dalam hal ini tidak dilarang untuk membakar lahan perladangan namun tetap memperhatikan aturan yang berlaku” himbaunya.(Robin)

Berita Terkait

GSG Yusuf Jaiz Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an, Bupati Tanggamus Tegaskan Komitmen Pembangunan
Bunga : Keindahan dan Makna di Balik Kelopaknya
Raibnya BLT-DD Warga Sukawangi, Keluarga Masriah Tempuh Jalur Hukum: “Kami Butuh Kepastian!”
Muqaddimah Ibnu Khaldun: Filsafat Sejarah dan Siklus Kehancuran Peradaban
Seminar Hukum dan Peluncuran Lembaga Bantuan Hukum Justice Nusantara MPK
Siswi SMP di Mesuji Diduga Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung Selama Setahun
Ekspedisi Qur’an Pelosok Negeri,Tebar AlQur’an Untuk Membantu Pembelajaran
Kemenag Kerinci Peringati Nuzulul Qur’an dengan Rekor MURI Khataman
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:00 WIB

GSG Yusuf Jaiz Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an, Bupati Tanggamus Tegaskan Komitmen Pembangunan

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:32 WIB

Bunga : Keindahan dan Makna di Balik Kelopaknya

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:53 WIB

Muqaddimah Ibnu Khaldun: Filsafat Sejarah dan Siklus Kehancuran Peradaban

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:10 WIB

Seminar Hukum dan Peluncuran Lembaga Bantuan Hukum Justice Nusantara MPK

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:12 WIB

Siswi SMP di Mesuji Diduga Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung Selama Setahun

Senin, 17 Maret 2025 - 20:13 WIB

Ekspedisi Qur’an Pelosok Negeri,Tebar AlQur’an Untuk Membantu Pembelajaran

Senin, 17 Maret 2025 - 14:28 WIB

Kemenag Kerinci Peringati Nuzulul Qur’an dengan Rekor MURI Khataman

Senin, 17 Maret 2025 - 09:56 WIB

Wakil Bupati Murison: Apel Kesadaran Nasional di Kerinci

Berita Terbaru

Berita Utama

Bunga : Keindahan dan Makna di Balik Kelopaknya

Rabu, 19 Mar 2025 - 20:32 WIB

Ilustrasi : Kelulusan wisuda di suatu kampus (Sumber : Freepik)

Artikel

Integritas Akademik Disertasi Bahlil Lahadalia

Rabu, 19 Mar 2025 - 15:21 WIB

Ilustrasi  : Sebuah peralatan produksi film (Sumber : Freepik)

Artikel

Seputar Ifan Seventeen Dirut PFN

Rabu, 19 Mar 2025 - 10:04 WIB