Momen HUT RI ke-79, Sebanyak 255 Napi Lapas Kelas II B Bangko Mendapat Remisi

- Writer

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suara Utama

Foto: Suara Utama

SUARA UTAMA,Merangin –Usai menjadi Inspektur upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, Pj Bupati Merangin H Mukti menyerahkan remisi kepada 255 orang narapidana (Napi) Lapas Kelas II B Bangko, Sabtu (17/8).

Sebanyak 255 orang Napi tersebut, sebanyak 250 orang Napi mendapat remisi pengurangan masa pidana dari satu bulan sampai lima bulan dan sebanyak lima orang Napi lainnya bebas.

‘’Selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini. Tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, preses kegiatan program pembinaan,’’ujar Pj Bupati.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Momen HUT RI ke-79, Sebanyak 255 Napi Lapas Kelas II B Bangko Mendapat Remisi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan, H Mukti mengucapkan selamat kembali ke tengah-tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara.

BACA JUGA :  HPMM Cabang Curio Sukses Menggelar Perayaan Milad yang ke-19 tahun

‘’Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatkatan yang baik, taat hukum,’’pinta H Mukti.

Mulailah sambung Pj bupati, berkontribusi secara aktif dalam pembangunan, untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Mudo Mulyanto menambahkan, dari 250 orang Napi yang mendapat remisi pengurangan masa pidana itu, sebanyak 66 orang mendapat remisi satu bulan, 55 orang mendapat remisi dua bulan.

‘’Selanjutnya sebanyak 74 orang mendapatkan remisi tiga bulan, sebanyak 28 orang mendapat remisi empat bulan dan sebanyak 22 orang mendapat remisi lima bulan,’’terang Mudo Mulyanto

Editor : Ady Lubis

Berita Terkait

Muqaddimah Ibnu Khaldun: Filsafat Sejarah dan Siklus Kehancuran Peradaban
Seminar Hukum dan Peluncuran Lembaga Bantuan Hukum Justice Nusantara MPK
Siswi SMP di Mesuji Diduga Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung Selama Setahun
Ekspedisi Qur’an Pelosok Negeri,Tebar AlQur’an Untuk Membantu Pembelajaran
Kemenag Kerinci Peringati Nuzulul Qur’an dengan Rekor MURI Khataman
Wakil Bupati Murison: Apel Kesadaran Nasional di Kerinci
Psikologi Kegelapan : Memahami Gaslighting, Narcissism, dan Persuasi Berbahaya !
Manfaatkan Momen Ramadhan (KWIP) DPC Merangin Bagi-Bagi Takjil ke Pengguna Jalan
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:53 WIB

Muqaddimah Ibnu Khaldun: Filsafat Sejarah dan Siklus Kehancuran Peradaban

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:10 WIB

Seminar Hukum dan Peluncuran Lembaga Bantuan Hukum Justice Nusantara MPK

Senin, 17 Maret 2025 - 20:13 WIB

Ekspedisi Qur’an Pelosok Negeri,Tebar AlQur’an Untuk Membantu Pembelajaran

Senin, 17 Maret 2025 - 14:28 WIB

Kemenag Kerinci Peringati Nuzulul Qur’an dengan Rekor MURI Khataman

Senin, 17 Maret 2025 - 09:56 WIB

Wakil Bupati Murison: Apel Kesadaran Nasional di Kerinci

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:26 WIB

Psikologi Kegelapan : Memahami Gaslighting, Narcissism, dan Persuasi Berbahaya !

Minggu, 16 Maret 2025 - 18:50 WIB

Manfaatkan Momen Ramadhan (KWIP) DPC Merangin Bagi-Bagi Takjil ke Pengguna Jalan

Minggu, 16 Maret 2025 - 05:43 WIB

Safari Dongeng Mas Jarwo & Gogon: Menumbuhkan Cinta Palestina di Hati Anak Lampung

Berita Terbaru