Kembali Berulah, Residivis Curanmor ‘AZ’ Warga Sungai Gurun Diringkus Sat Reskrim Polres Merangin

- Writer

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaku Curanmor saat diamankan oleh pihak kepolisian satreskrim polres Merangin

Foto: Pelaku Curanmor saat diamankan oleh pihak kepolisian satreskrim polres Merangin

SUARA UTAMA, Merangin – Residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga merangin berhasil diringkus Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin.

Pelaku yang berinisial AZ (25) warga Desa Sungai Gurun Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo berhasil diringkus di Depan Masjid Al – Mukarramah Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin pada Senin (07/10/24) malam.

Dalam melancarkan aksinya, Tersangka tidak sendiri melainkan dibantu oleh rekannya yang identitasnya sudah dikantongi oleh Penyidik. Selain.dikenal nekat Tersangka juga tak segan melakukan kekerasan terhadap korbanya, hal tersebut dilakukan guna memuluskan aksi tersangka.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kembali Berulah, Residivis Curanmor 'AZ' Warga Sungai Gurun Diringkus Sat Reskrim Polres Merangin Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Tersangka ini merupakan seorang residivis dan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan. sedangkan dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka sudah 8 kali melakukan aksinya diwilayah Bangko, terakhir tersangka melakukan aksinya diwilayah Cafe dekat kantor DPRD Merangin,” ujar Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, Jum’at (11/10/24).

Kapolres menambahkan bahwa pada saat hendak diamankan, Tersangka AZ berusaha melakukan perlawanan dengan menggunakan diduga senjata api, sehingga Tim Opsnal memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan Tersangka.

”Tersangka terpaksa kami lumpuhkan, karena pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan berusaha melakukan perlawanan menggunakan diduga senjata api yang mengancam keselamatan masyarakat dan anggota sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur”. Tambah Kapolres.

Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H saat dikonfrimasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut, dimana saat ini Penyidik masih mendalami keterangan dari Tersangka.

BACA JUGA :  Pemerintah Kabupaten Lumajang Perkuat Pendidikan Vokasi dengan Penambahan 12 Ruang Kelas Baru di Kampus Polinema

“Saat ini Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan Tersangka, Dimana Tersangka beraksi di 8 TKP berbeda yang ada diwilayah kota Bangko, selain itu Penyidik juga sedang melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor yang sudah dijual oleh Tersangka diwilayah Musi Rawas Sumatera Selatan”. Sebut Ruly.

Disamping itu, Ruly juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Merangin agar lebih waspada dan berhati-hati serta menambahkan kunci pengaman pada saat memarkirkan kenderaannya .

”Kami dari Kepolisian Polres Merangin menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci serta menambahkan kunci pengaman kendaraan. Selain itu parkirkan kenderaan ditempat yang mudah dipantau atau terekam CCTV jika ada. Apabila menjadi korban pencurian agar segera melapor kekantor Polisi terdekat,” pungkasnya.

Sementara itu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka AZ dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. tentang ancaman pidana bagi pelaku yang memiliki, membuat, menerima, atau membawa senjata api tanpa hak. Dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara hingga 20 tahun, Jo Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 Tahun Penjara.

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Polres Merangin

Berita Terkait

Bang Onim dalam Aksi Bela Palestina di Subang: Berbagi di Tengah Derita, Empati di Tengah Duka
Membangun Media Besar itu Harus Dari Blogspot itu Sendiri
Polres Aceh Tenggara Telah Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Aceh Tenggara
Seminar Ekonomi HMPS Universitas Tama Jagakarsa
ADPMH Gelar Seminar Nasional Daring, Bahas Kurikulum dan Kukuhkan Pengurus Pusat
Konflik Ukraina dan Iran : Api Pemicu Perang Dunia III antara Barat dan Timur ?
Sejarah Baru Dimulai! Pemekaran Kecamatan Khusus Pulau Tabuan Disetujui
Pengurus Komite Wartawan Indonesia (KWIP) DPC Merangin Resmi di Kukuhkan
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:30 WIB

Bang Onim dalam Aksi Bela Palestina di Subang: Berbagi di Tengah Derita, Empati di Tengah Duka

Selasa, 24 Juni 2025 - 01:13 WIB

Membangun Media Besar itu Harus Dari Blogspot itu Sendiri

Selasa, 24 Juni 2025 - 00:11 WIB

Polres Aceh Tenggara Telah Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Aceh Tenggara

Senin, 23 Juni 2025 - 20:51 WIB

Seminar Ekonomi HMPS Universitas Tama Jagakarsa

Senin, 23 Juni 2025 - 19:41 WIB

Konflik Ukraina dan Iran : Api Pemicu Perang Dunia III antara Barat dan Timur ?

Senin, 23 Juni 2025 - 17:45 WIB

Sejarah Baru Dimulai! Pemekaran Kecamatan Khusus Pulau Tabuan Disetujui

Senin, 23 Juni 2025 - 17:16 WIB

Pengurus Komite Wartawan Indonesia (KWIP) DPC Merangin Resmi di Kukuhkan

Senin, 23 Juni 2025 - 09:01 WIB

Seruan Jihad Melawan Koruptor di Gaungkan, Jejak Trabas Berharap Masyarakat Ambil Bagian 

Berita Terbaru

Usai membangun Media besar itu harus dari blogspot itu sendiri

Artikel

Membangun Media Besar itu Harus Dari Blogspot itu Sendiri

Selasa, 24 Jun 2025 - 01:13 WIB

Dok:HMPS Manajemen UTAMA Jagakarsa

Berita Utama

Seminar Ekonomi HMPS Universitas Tama Jagakarsa

Senin, 23 Jun 2025 - 20:51 WIB