Jakarta, 13 Juni 2025 — Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyampaikan kritik terhadap sejumlah pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, terkait program digitalisasi perpajakan Coretax. IWPI menilai perubahan pernyataan yang disampaikan dalam waktu singkat dapat membingungkan publik dan menciptakan ketidakpastian terhadap arah kebijakan fiskal yang sedang berjalan.
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, dalam keterangan persnya mengingatkan bahwa konsistensi dalam komunikasi publik sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap reformasi perpajakan. Ia menyoroti adanya perubahan nada dalam pernyataan Luhut selama enam bulan terakhir yang perlu dijelaskan dengan lebih jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan publik.
Perkembangan Pernyataan Luhut Terkait Coretax
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
IWPI merujuk pada beberapa pernyataan Luhut yang telah diberitakan di media nasional, antara lain:
-
15 Januari 2025: Luhut mengungkapkan dukungannya terhadap Coretax dan berjanji akan “pasang badan” jika sistem ini dikritik oleh lembaga lain, serta meminta waktu 3–4 bulan untuk menilai kinerjanya.
(Sumber: Kumparan, DDTC News) -
19 Februari 2025: Luhut menyampaikan kritik terhadap sistem tersebut, mengungkapkan bahwa meskipun proyek ini sudah berlangsung hampir sepuluh tahun, hasil nyata belum tampak. Ia juga mendorong untuk dilakukan audit terhadap sistem perpajakan tersebut.
(Sumber: Tirto) -
12 Juni 2025: Luhut kembali menunjukkan optimisme terhadap Coretax, menyebut bahwa sistem ini akan beroperasi optimal dalam dua tahun mendatang. Namun, ia juga menegaskan bahwa sistem ini tidak dapat sepenuhnya menghilangkan praktik korupsi, dengan mencontohkan kondisi serupa yang terjadi di negara-negara maju.
(Sumber: CNBC Indonesia)
IWPI menyatakan bahwa perubahan pernyataan tersebut adalah hal yang wajar dalam konteks evaluasi kebijakan. Namun, perubahan yang cepat tanpa penjelasan resmi yang komprehensif berpotensi memunculkan keraguan di masyarakat. IWPI meminta agar pihak terkait memberikan penjelasan lebih lanjut agar masyarakat tidak bingung mengenai arah kebijakan perpajakan ini.
IWPI: Reformasi Perpajakan Harus Dijalankan dengan Transparansi dan Akuntabilitas
IWPI menegaskan bahwa implementasi sistem perpajakan digital seperti Coretax harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Rinto menyatakan bahwa masyarakat berhak untuk mengetahui capaian dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program ini, mengingat ini adalah program yang dibiayai negara.
“Kami mendukung digitalisasi perpajakan, namun pelaksanaannya harus akuntabel. Ketika ada ketidakkonsistenan dalam komunikasi publik, hal itu menimbulkan tanda tanya,” ujar Rinto.
Selain itu, IWPI menghubungkan pentingnya reformasi perpajakan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto dalam pidato peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2025, yang menekankan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam tata kelola pemerintahan.
IWPI Mengusulkan Dua Langkah Strategis untuk Reformasi
Sebagai bagian dari kontribusinya terhadap reformasi fiskal nasional, IWPI mengajukan dua langkah strategis berikut:
-
Audit Independen terhadap Coretax
IWPI mengusulkan agar dilakukan audit independen terhadap sistem Coretax untuk menilai efektivitas dan kesiapan sistem sebelum diterapkan secara nasional. Audit ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kinerja sistem dan meminimalkan risiko ketidakjelasan informasi kepada publik. -
Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN)
IWPI juga mengusulkan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang terpisah dari Kementerian Keuangan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan adanya pemisahan yang jelas antara pihak yang merumuskan kebijakan fiskal dan pelaksana penerimaan pajak. Pembentukan BPN bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara.
Tentang IWPI
Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) adalah organisasi nirlaba dan independen yang berfokus pada perlindungan hak-hak wajib pajak, keadilan fiskal, serta advokasi kebijakan perpajakan berbasis pada transparansi dan tata kelola yang baik.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Mas Andre Hariyanto