Informasi Penting! untuk Akademisi di lingkungan perguruan Tinggi PTN maupun PTS

- Writer

Jumat, 10 Maret 2023 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama,- Dirjen Dikti Ristek oleh Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng. Membuka sekaligus memberikan arahan. Turut hadir juga Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc. sebagai tim PAK kemendikbud ristek dan Prof. Dr. Eko Hadi Sujiono, sebagai tim PAK sekaligus BKD dalam hal ini sebagai narasumber sosialisasi tersebut.

Dalam kata sambutannya, Nizam meminta seluruh Dosen untuk mengajukan Penilaian Angka Kredit yang telah diakumulasi sampai tanggal 31 Desember 2022 dan harus dituntaskan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu tanggal 15 mei 2023.

“Nizam juga menegaskan agar tidak ada angka kredit yang hangus dengan diterbitkannya PermenPANRB no.1 Tahun 2023, sehingga Dosen yang hendak mengajukan jabatan Fungsional dapat diselaraskan dengan Angka Kredit yang baru setelah PermenPANRB no.1 Tahun 2023 tersebut diberlakukan,” pungkas Nizam.

Nizam kemudian bercerita mengenai kewajiban khusus jabatan fungsional Dosen yang harus dipenuhi setiap pertiga tahun, dan lebih jelasnya akan disampaikan oleh narasumber dalam hal ini tim dikti ujarnya.

Sementara itu Djoko menjelaskan, seluruh Dosen harus mengajukan Penilaian Angka Kredit sebelumnya sampai 31 Desember 2022, dengan batas waktu yang diberikan sampai tanggal 15 mei 2023.

“Pengajuan Penilaian Angka Kredit dalam hal ini bukan untuk naik jabatan akademik maupun fungsional, tetapi hanya menghitung angka kreditnya saja,” pungkas Djoko.

Sementara Eko menegaskan, jika Dosen tersebut tidak memenuhi BKD Dosen, maka tunjang kinerja dan profesinya tetap akan dibayarkan.

“kedepan proses Penilaian Angka Kredit, Dosen tidak lagi menyusun dupak, dan tidak ada lagi angka kredit untuk setiap kegiatan. Karena yang dinilai mulai dari 1 januari 2023 sampai selanjutnya berdasarkan nila BKD tersebut,” pungkasnya Eko.

Berita Terkait

Pemdes Selango Terima Piagam Penghargaan PBB-P2 dari Bupati Merangin 
Wakil Bupati Subang Hadiri Halal Bihalal KORMI Subang, Bahas Restrukturisasi Dan Perkembangan Organisasi
Bupati Probolinggo Kabulkan Keinginan Kepala Desa Bulang Saat Peresmian Unit pengolahan Limbah Plastik. 
LBH LIRA Jawa Timur Kawal Kasus Pencabulan Anak di Lumajang hingga Persidangan
Sejumlah Warga Desa Muara Belengo Keluhkan Bau Menyengat dari Peternakan Ayam Milik Tiyo 
Bupati Subang Mengajak Kepala Desa Terlibat dalam Sejarah Pembangunan Infrastruktur Merata Di Subang
Bupati Subang : Pondok Pesantren Memiliki Peran Besar dalam Pembangunan Kabupaten Subang
Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Masuki Tahap Penyidikan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 13:31 WIB

Pemdes Selango Terima Piagam Penghargaan PBB-P2 dari Bupati Merangin 

Jumat, 25 April 2025 - 09:56 WIB

Wakil Bupati Subang Hadiri Halal Bihalal KORMI Subang, Bahas Restrukturisasi Dan Perkembangan Organisasi

Jumat, 25 April 2025 - 08:49 WIB

Bupati Probolinggo Kabulkan Keinginan Kepala Desa Bulang Saat Peresmian Unit pengolahan Limbah Plastik. 

Jumat, 25 April 2025 - 07:48 WIB

Sejumlah Warga Desa Muara Belengo Keluhkan Bau Menyengat dari Peternakan Ayam Milik Tiyo 

Kamis, 24 April 2025 - 23:16 WIB

Bupati Subang Mengajak Kepala Desa Terlibat dalam Sejarah Pembangunan Infrastruktur Merata Di Subang

Kamis, 24 April 2025 - 22:49 WIB

Bupati Subang : Pondok Pesantren Memiliki Peran Besar dalam Pembangunan Kabupaten Subang

Kamis, 24 April 2025 - 22:36 WIB

Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Masuki Tahap Penyidikan

Kamis, 24 April 2025 - 18:38 WIB

Proyek Pengecoran Jalan Desa Sukamulya, Tanpa Papan Kegiatan

Berita Terbaru

Nafian Faiz. Dok Pribadi. (suarautama.id)

Opini

Kritik Tak Harus Selalu Halus

Jumat, 25 Apr 2025 - 08:49 WIB