SUARA UTAMA, Merangin – Sebagai salah satu lembaga penegak hukum Satpol PP Merangin bisa menjadi tidak adil karena dianggap memperlakukan warga negara berbeda di depan hukum.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi tepatnya di area tikungan Bukit Tiung kota Bangko, dimana baru-baru ini terjadi konflik antara Satpol PP Merangin dengan pihak pemilik tanah di lokasi tersebut bernama Irwan Firdaus.
Sebelumnya Plt.Kasat Pol PP Merangin Muhammad Sayuti melarang warga mendirikan kios di seputaran turap Bukit Tiung kota Bangko dengan berbagai pertimbangan, bahkan sempat memerintahkan membongkar kios yang baru saja berdiri di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya Sayuti memerintahkan anggotanya untuk stanby berjaga-jaga di area tersebut dari pagi hingga petang dan memasang plang larangan mendirikan bangunan lengkap dengan sanksi pidananya.
Akibat hal tersebut Irwan Firdaus selaku pemilik tanah yang bersertifikat di lokasi tersebut dibuat geram oleh kebijakan Kasat Pol PP Merangin Sayuti, pasalnya dia akan mendirikan bangunan kios bukan di atas cor bahu jalan yang baru di bangun oleh pemerintah pusat tersebut, melainkan di pojok turap yang tak lain adalah tanah milik pribadi.
“Ya aneh saja saya, mau buat kios di atas tanah sendiri kok dilarang, itu yang bangun di lokasi Daerah Milik Jalan (DMJ) sepanjang tikungan Bukit Tiung sampai ke jembatan pasar bawah di biarkan saja, kan sangat tidak adil bang,” demikian kata Irwan. (25/1/25).
Sementara itu Dede Riskadinata SH selaku Kuasa Hukum dari Irwan Firdaus ketika di bincangi oleh media ini pada Sabtu (25/1/25) mengatakan jika apa yang di lakukan oleh Kasat Pol PP Merangin tersebut sangat berlebihan, dan dirinya siap akan memberikan pembelaan terhadap kliennya.
”Ya terhitung hari ini saya di tunjuk sebagai sebagai Kuasa Hukum dari bang Irwan Firdaus untuk perkara yang di Bukit Tiung tersebut, saya dengar kemarin dari Kasat Pol PP Merangin melarang bang Irwan untuk tidak mendirikan bangunan kios di lokasi tersebut, sementara tanah yang berbatas dengan turap tersebut adalah tanah milik pribadi klien saya dan ada sertifikatnya, ya kalau memang dilarang kami minta surat resmi dari pihak Pol PP yang di tujukan ke klien saya, dan surat tersebut nantinya yang akan menjadi bahan pertimbangan kami , dan kedepan apabila terjadi pengrusakan bangunan di lokasi tanah pribadi tersebut tentunya kami juga tidak akan tinggal diam dan akan membuat laporan polisi kepada pihak yang telah melakukan perusakan tersebut,” demikian kata Dede Riskadinata SH yang juga sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Prioritas Keadilan (LBH PK).
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama