FSH UIN Alauddin Makassar menyelenggarakan Stadium General

- Writer

Minggu, 15 Oktober 2023 - 05:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuliah Umum FSH UIN Alauddin bersama Kabiro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI Dr.  Ahmad Bahiej,SH.,M.Hum. Dok (Abdi Wijaya.Suara Utama.ID)

Kuliah Umum FSH UIN Alauddin bersama Kabiro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI Dr. Ahmad Bahiej,SH.,M.Hum. Dok (Abdi Wijaya.Suara Utama.ID)

Suara Utama-Makassar. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Kembali menyelenggarakan stadium general pada pekan kedua oktober bertajuk “Selamat Datang KUHP Baru Indonesia” yang dilaksanakan di Ruang Lecture Theater (LT) Prof. Muim Salim Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Selasa 10/10/2023.

FSH UIN Alauddin Makassar menyelenggarakan stadium general

Dalam stadium general tersebut , Fakultas Syariah dan Hukum menghadirkan Kabiro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI Dr. Ahmad Bahiej, S. H., M. Hum sebagai Narasumber utama yang di handle oleh Ikram Nur Fuadi, S. H., M. H yang termasuk salah seorang Dosen Ilmu Hukum FSH. Acara ini juga dihadiri langsung oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, dan juga diikuti oleh jajaran Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Prodi, sejumlah Staf, Dosen dan Mahasiswa dalam lingkup Fakultas Syariah dan Hukum.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Dr. H. Abd Rauf Muhammad Amin, Lc., M. A, dalam prolog amanatnya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting karena kita bisa mengetahui secara komprehensif dan massif tentang Hukum KUHP yang baru dan seberapa jauh korelasi dengan bidang keislaman.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 FSH UIN Alauddin Makassar menyelenggarakan Stadium General Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan cinderamata oleh Dekan FSH UIN Alauddin Dr.H.Abd Rauf Muhammad Amin,Lc.,M.Ag. Dok (Abdi Wijaya.Suara Utama.ID)
Penyerahan cinderamata oleh Dekan FSH UIN Alauddin Makassar Dr.H.Abd Rauf Muhammad Amin,Lc.,M.Ag. Dok (Abdi Wijaya.Suara Utama.ID)

FSH UIN Alauddin Makassar menyelenggarakan stadium general
“Kegiatan kita ini sangat penting untuk kita diskusikan bersama, dimana kita ketahui bahwasanya ternyata memang sudah sejak 1963 diskursus pembaharuan Hukum Nasional kita sudah bergulir dan ternyata baru tahun ini bisa terealisasi. Tentu sebagai produk hukum memang banyak masalah disitu yang perlu kita diskusikan, terutama bagaimana kita mengkoneksikan dengan konsep-konsep hukum pidana Islam. Misalnya dalam KUHP yang baru bisa dipertanyakan seberapa jauh kontribusi pidana Islam masuk didalamnya atau mungkin ada pasal-pasal yang menabrak prinsip-prinsip pidana Islam. dan ada pasal-pasal tentang ajaran-ajaran yang bertentangan dengan pancasila, dan inilah yang mungkin kita akan diskusikan dan akan kita eksplore bersama Narasumber”. Ungkapnya

BACA JUGA :  5 Pesan Moral setelah Ramadhan pamit

Lanjutnya, Beliau juga mengucapkan selamat datang dan banyak terimakasih kepada Narasumber karena sudah berkenan hadir mengisi acara kuliah umum di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Dan berharap agar mahasiswa dapat menyimak dengan baik apa yang disampaikan oleh Narasumber.
Dalam penyampaian materinya, Dr. Ahmad Bahiej, S. H., M. Hum, menyampaikan bahwa semakin maju perkembangan zaman perkembang kejahatan di masyarakat lebih cepat daripada perkembangan Hukum. Kita harus punya semangat melakukan perubahan, dan pembicaraan RUU KUHP sudah cukup lama dan dengan usaha yang dilakukan oleh Presiden maka RUU KUHP/KUHP dapat di Sahkan awal Tahun 2023 dan akan berlaku pada tahun 2026 mendatang.

Foto bersama dengan Narasumber beserta para staf FSH Alauddin Makassar. Dok (Abdi Wijaya.Suara Utama.ID)
Foto bersama dengan Narasumber beserta para staf FSH Alauddin Makassar. Dok (Abdi Wijaya.Suara Utama.ID)

Dalam pemberlakuan KUHP yang baru ini terdapat masa Transisi, yang dijadikan sebagai masa untuk menyiapkan kesiapan dari sistem Hukum beberapa aturan pelaksanaan untuk melaksanakan KUHP. Kemudian kesiapan struktur hukum baik Polisi, Jaksa, Hakim harus dipersiapkan. Dan tidak kalah pentingnya kita harus mempersiapkan budaya Hukumnya, sehingga ketika KUHP sudah berlaku kita sudah siap semua.

 

FSH UIN Alauddin Makassar menyelenggarakan stadium general
Dalam KHUP ada perubahan yang menggelitik, yang oleh narasumber menyebutnya sebagai “masa iddah hukum” misalnya, pelaku kriminal yang divonis mati, dalam KHUP lama pelaku kriminal tersebut langsung dieksekusi mati, tetapi dalam KUHP baru diberi tenggat waktu selama sepeluh tahun, jika dalam masa “iddah” tersebut pelaku kriminal memperbaiki diri, maka hukumnya berubah menjadi hukuman seumur hidup. Dalam pemaparan yang lain, nara sumber juga mengatakan bahwa dalam hukum qisas-diyat, ternyata Islam telah mengintrodusir hukuman restotarive justice.

Sebagai penutup dari penyampaian materinya narasumber berpesan kepada para Mahasiswa, ketika menjadi bagian dari penegak hukum agar menjadi penegak hukum yang menghukumi manusia dengan hukum yang adil. Karena adil adalah nilai dasar yang tertinggi dalam nilai dasar hukum.

Pemaparan materi oleh narasumber Dr. Ahmad Bahiej,SH.,M.Hum. Dok (Abdi Wijaya.Suara Utama.ID)
Pemaparan materi oleh narasumber Dr. Ahmad Bahiej,SH.,M.Hum. Dok (Abdi Wijaya.Suara Utama.ID)

Berita Terkait

Bangunan Gapura Batas Desa Sologudik Wetan, Kepala UPT DPUPR Sebut tidak Ada Ijin. 
Wakil Bupati Subang Mendorong Klinik menjadi Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan
Membesarkan Musuh, Melegalkan Serangan
Direktur LBH LIRA Pimpin Audensi Dengan Polres Mojokerto Dalam Penegakan Hukum
Diduga Oknum DPRD Kampar Terseret Skandal Asmara Dan Aborsi, Marwah DPRD Kampar Menjadi Taruhannya.
Berusaha Melarikan Diri Kembali, Dua Tahanan Polres Kampar Ditembak.
Diduga intimidasi wartawan Dengan Hukum, Kios Abdi Tani Jadi Sorotan
DIKPORA Dogiyai Gelar Sosialisasi ADEM dan ADIK
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:45 WIB

Bangunan Gapura Batas Desa Sologudik Wetan, Kepala UPT DPUPR Sebut tidak Ada Ijin. 

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:10 WIB

Wakil Bupati Subang Mendorong Klinik menjadi Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:01 WIB

Membesarkan Musuh, Melegalkan Serangan

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:46 WIB

Direktur LBH LIRA Pimpin Audensi Dengan Polres Mojokerto Dalam Penegakan Hukum

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:41 WIB

Diduga Oknum DPRD Kampar Terseret Skandal Asmara Dan Aborsi, Marwah DPRD Kampar Menjadi Taruhannya.

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:08 WIB

Diduga intimidasi wartawan Dengan Hukum, Kios Abdi Tani Jadi Sorotan

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:39 WIB

DIKPORA Dogiyai Gelar Sosialisasi ADEM dan ADIK

Kamis, 15 Mei 2025 - 09:58 WIB

Dari Duka Jadi Aksi: Anies Baswedan Luncurkan Jembatan Harapan di Pandeglang Lewat Gerakan Aksi Bersama

Berita Terbaru

Ilustrasi: Kecil-Dibesarkan (SUARAUTAMA.ID)

Internasional

Membesarkan Musuh, Melegalkan Serangan

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:01 WIB