Dua Narapidana di Lapas Bangko Dapat Remisi Khusus Natal 2024, Diharap Bisa Memotivasi

- Writer

Rabu, 25 Desember 2024 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko melaksanakan pemberian Remisi Khusus I kepada dua orang narapidana sebagai bentuk pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan. Pemberian remisi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (25/12/24).

Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Mudo Mulyanto, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada kedua narapidana dalam acara yang dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binapigiatja), Mas Bayu Kumara, serta Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Regbimkemas).

Kedua narapidana yang menerima Remisi Khusus I memperoleh pengurangan masa pidana masing-masing selama 15 hari dan 2 bulan. Remisi Khusus I merupakan bentuk pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana atau anak binaan pada hari besar keagamaan sesuai agama yang mereka anut.

Dalam sambutannya, Kepala Lapas menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa pidana. “Remisi ini adalah hak bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami harap ini dapat menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ujar Mudo Mulyanto.

Lebih lanjut, Kasi Binapigiatja, Mas Bayu Kumara, menambahkan bahwa proses pemberian remisi telah melalui seleksi ketat untuk memastikan narapidana yang menerima benar-benar layak. Acara ini juga menjadi pengingat bagi seluruh warga binaan untuk memanfaatkan waktu pembinaan dengan sebaik-baiknya.

Momentum Natal ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya refleksi diri dan harapan baru di tahun mendatang. Dengan pemberian remisi ini, Lapas Bangko menunjukkan komitmen untuk menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis, berorientasi pada pembinaan, dan penghormatan terhadap hak-hak narapidana.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Ustaz Abdul Somad dan Bupati Muba Resmikan Ponpes Al-Ma’arif
Bazar Sembako & Pengajian Ramadhan, Kolaborasi Kebaikan di Masjid Al Amin ABS
Syahdunya Shalat Tahajjud dan Subuh pada I’tikaf Akbar, Membahas Al-Quran dan Aktualisasinya, Kolaborasi LQ Bina Ilmi dengan Masjid Nur Hidayah, Yakesma, RZ dan BSI
Pentingnya Pencatatan Keuangan bagi UMKM: Kolaborasi Muljono dan Kantong UMKM di Bandun
Hoaks, Politik, dan Ekonomi: Kepentingan di Balik Kebohongan Publik
PGRI Berbagi
10 Hari Terakhir Ramadhan, Zafa Tour Ajak Warga Palembang I’tikaf
Usai Dilantik, Ketua DPC APDESI Merangin Abu Bakar Acang Siap Mendukung Pemerintah
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:32 WIB

Ustaz Abdul Somad dan Bupati Muba Resmikan Ponpes Al-Ma’arif

Minggu, 23 Maret 2025 - 10:30 WIB

Bazar Sembako & Pengajian Ramadhan, Kolaborasi Kebaikan di Masjid Al Amin ABS

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:13 WIB

Syahdunya Shalat Tahajjud dan Subuh pada I’tikaf Akbar, Membahas Al-Quran dan Aktualisasinya, Kolaborasi LQ Bina Ilmi dengan Masjid Nur Hidayah, Yakesma, RZ dan BSI

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:58 WIB

Pentingnya Pencatatan Keuangan bagi UMKM: Kolaborasi Muljono dan Kantong UMKM di Bandun

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:06 WIB

Hoaks, Politik, dan Ekonomi: Kepentingan di Balik Kebohongan Publik

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:42 WIB

PGRI Berbagi

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:21 WIB

10 Hari Terakhir Ramadhan, Zafa Tour Ajak Warga Palembang I’tikaf

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:07 WIB

Usai Dilantik, Ketua DPC APDESI Merangin Abu Bakar Acang Siap Mendukung Pemerintah

Berita Terbaru

Ustaz Abdul Somad dan Bupati Muba Resmikan Ponpes Al-Ma'arif|| Apri Muba ll susarautama.id

Berita Utama

Ustaz Abdul Somad dan Bupati Muba Resmikan Ponpes Al-Ma’arif

Minggu, 23 Mar 2025 - 13:32 WIB